Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari YUPITER TANJOYO SALIM untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal.
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan TERSANGKA terhadap PEMOHON oleh TERMOHON.
- Menyatakan (1) surat Laporan Polisi Nomor : LP/B/320/VI/2024/SPKT/Polda Jatim, tanggal 20 Juni 2024 dengan dugaan melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP., (2) Surat Undangan Wawancara Klarifikasi Perkara surat Nomor : SP.Sidik/704/VI/RES.1.9/2024/Ditreskrimum, tanggal 28 Juni 2024, Hal. Undangan wawancara klarifikasi perkara. (3) surat undangan ke – 2 Nomor : 752/VII/RES 19/2024/Distreskrimum, tanggal 11 Juli 2024.(4) Surat Nomor B/306/I/RES.1.9/2024/Ditreskrimum, tanggal 12 September 2024, Hal. Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan. (5). Surat Panggilan Saksi ke I Nomor : S.Pg/3570/IX/RES.1.9./2024/Direskrimum, tanggal 12 September 2024, a.n. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA JATIM KASUBDIT TP.KAMNEG SELAKU PENYIDIK, tanggal 12 September 2024, (6). Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/1401/IX/RES.1.9/2024/Ditreskrim tanggal 12 September 2024.(7) Surat Nomor : S.Pgl/3570.A/IX/RES 1.9/2024/Ditreskrimum di POLDA JATIM SURABAYA tanggal 26 September 2024 tentang Surat Panggilan Saksi ke I.(8) pada akhir bulan tanggal 30 Desember 2024, Surat Nomor : S. Tap/322/XII/RES.1.9./2024/Direskrimum, tentang : Surat Ketetapan Penetapan Tersangka YUPITER TANJOYO SALIM. Adalah TIDAK SAH, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal.
- Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan PEMOHON bukan merupakan perbuatan tindak pidana.
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang menetapkan PEMOHON YUPITER TANJOYO SALIM sebagai Tersangka.
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap PEMOHON.
- Memulihkan segala hak hukum PEMOHON terhadap tindakan- tindakan yang telah dilakukan oleh TERMOHON.
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
|