Dakwaan |
PRIMAIR :
------------Bahwa Terdakwa SURATMAN Alias TOLO Bin Alm MIJAN selaku Kepala Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung yang disahkan dan diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tulungagung Nomor: 188.45/685/013/2019 tanggal 05 September 2019 Tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Tambakrejo dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Tambakrejo Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung tahun 2019-2025, bertindak sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan saksi HADI PURNOMO Alias Pur Bin Alm. Bibit (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah/splitzing), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi antara Bulan Januari tahun 2020 sampai dengan Bulan Desember tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2020 sampai tahun 2022 bertempat di Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung tepatnya di Kantor Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung dan di Kantor CV Mitra Karya Sukses Sejahtera alamat Perum Sobontoro Indah Blok F/11 Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung yang juga merupakan rumah dari Saksi HADI PURNOMO Alias Pur Bin Alm. Bibit atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara ini, berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing – masing kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum.
SUBSIDAIR :
-----------Bahwa Terdakwa SURATMAN Alias TOLO Bin Alm MIJAN selaku Kepala Desa Tambakrejo Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung yang disahkan dan diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tulungagung Nomor: 188.45/685/013/2019 tanggal 5 September 2019 Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Tambakrejo dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung secara bersama-sama dengan saksi HADI PURNOMO Alias Pur Bin Alm. Bibit (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah/splitzing), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi antara Bulan Januari tahun 2020 sampai dengan Bulan Desember tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu antara tahun 2020 hingga tahun 2022 bertempat di Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung tepatnya di Kantor Desa Tambakrejo dan di Kantor CV Mitra Karya Sukses Sejahtera alamat Perum Sobontoro Indah Blok F/11 Desa Sobontoro Kecamatan Boyolangu Kab. Tulungagung yang juga merupakan rumah dari saksi HADI PURNOMO Alias Pur Bin Alm. Bibit atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara ini, berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing – masing kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. |