Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2025/PN Sby PT Wahana Ottomitra Multiartha tbk BASUKI RACHMAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Wahana Ottomitra Multiartha tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BASUKI RACHMAD
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 498.455.875,00
Petitum

1. menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT  untuk seluruhnya

2. menyatakan SAH perjajian pembiyaan nomor : 1622120230902213 tanggal 07 September 2023 berikt syarat-syarat dan ketentuan perjanjian pembiayaan ("perjanjian pembiayaan")

3. menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) terhadap perjajian pembiyaan nomor : 1622120230902213 tanggal 07 September 2023 berikt syarat-syarat dan ketentuan perjanjian pembiayaan ("perjanjian pembiayaan")

4. menyatakan SAH sertfikat jaminan fidusia Nomor : W15.00661809.AH.05.01 TAHUN 2023

5. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaran bermotor merk : TOYOTA INNOVA ALL NEW GEN 204 M/T, nomor rangka : MHFJB8EM6M1094379, nomor mesin : 2GDC944259, tahun 2021, nomor polisi : L1903AAW (objek jaminan kendaraan bermotor ) sebagaiman tercantum dalam buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) kepada PWNGGUGAT 

6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PNGGUGAT dengan rincian sebagai berikut :

a, kerugian materiil : 488.455.875

b. Kerugian immateriill :  10.000.000

total : 498.455.875

7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap 1 (satu) unit kendaran bermotor merk : TOYOTA INNOVA ALL NEW GEN 204 M/T, nomor rangka : MHFJB8EM6M1094379, nomor mesin : 2GDC944259, tahun 2021, nomor polisi : L1903AAW (objek jaminan kendaraan bermotor )

8. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat telah memenuhi isi putusan ini

9. menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada upaya hukum lainnyaa

10. menghukum tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak