Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia Terdakwa ASAP Anak Dari SUGIK (Alm) pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025, sekira Pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di dalam kamar kos di Bungurasih Utara No.45 RT/RW 02/04, Kec. Waru, Kab. Sidoarjo, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang kemudian berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yang menegaskan bahwa, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Rabu 05 Maret 2025, Terdakwa dihubungi oleh sdr. BAGAS (Termasuk Dalam Daftar Pencarian Orang) melalui telepon ke handphone Terdakwa, kemudian sdr. BAGAS (DPO) menyuruh Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih sekira 2 (dua) gram yang telah diranjau di dekat sampah depan Indomaret Jl. Rangkah Surabaya.
- Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa berangkat menuju ke tempat ranjauan narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih sekira 2 (dua) gram, yakni di dekat sampah depan Indomaret Jl. Rangkah Surabaya.
- Bahwa selanjutnya setelah mengambil narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih sekira 2 (dua) gram tersebut, Terdakwa membawanya ke tempat kos di Bungurasih Utara No.45 RT/RW 02/04, Kec. Waru, Kab. Sidoarjo untuk disimpan dan dipecah/dibagi menjadi 20 (dua puluh) poket kecil dengan menggunakan timbangan elektrik.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025, sekira Pukul 02.30 WIB datanglah saksi AGUS SUPARDI dan Saksi RIZA FAHLEFI, yang mana keduanya adalah anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang sedang berada di di dalam kamar kos di Bungurasih Utara No.45 RT/RW 02/04, Kec. Waru, Kab. Sidoarjo dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan rumah Terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,075 (nol koma nol tujuh lima) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,089 (nol koma nol delapan sembilan) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,086 (nol koma nol delapan enam) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,051 (nol koma nol lima satu) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,887 (nol koma delapan delapan tujuh) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,082 (nol koma nol delapan dua) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,085 (nol koma nol delapan lima) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,075 (nol koma nol tujuh lima) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,077 (nol koma nol tujuh tujuh) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,070 (nol koma nol tujuh puluh) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,003 (nol koma nol nol tiga) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,068 (nol koma nol enam delapan) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,412 (nol koma empat dua belas) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,073 (nol koma nol tujuh tiga) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,088 (nol koma nol delapan delapan) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,064 (nol koma nol enam empat) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,070 (nol koma nol tujuh puluh) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,066 (nol koma nol enam enam) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,066 (nol koma nol enam enam) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,001 (nol koma nol nol satu) gram;
- 1 (satu) pipet kaca yang didalamnya berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,012 (nol koma nol dua belas) gram;
- 1 (satu) sekrop;
- 1 (satu) pak plastik klip;
- 1 (satu) handphone vivo;
- 2 (dua) timbangan elektrik;
- Uang hasil penjualan sabu Rp. 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah).
-
- Bahwa Terdakwa menjualbelikan serta menjadi kurir atau perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu tersebut dengan maksud mendapatkan upah/komisi untuk memenuhi kebutuhan sehari hari;
- Bahwa uang hasil upah/komisi menjadi kurir atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu tersebut sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
- Bahwa terhadap barang berupa Narkotika Golongan I jenis Sabu dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 02297/NNF/2024 atas nama Terdakwa ASAP Anak Dari SUGIK (Alm), yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T, Titin Ernawati, S.Farm, Apt, Filantari Cahyani A.Md, selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa :
BARANG BUKTI YANG DITERIMA :
- 05873/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,075 gram
- 05874/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,089 gram
- 05875/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,086 gram
- 05876/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,051 gram
- 05877/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,887 gram
- 05878/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,082 gram
- 05879/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,085 gram
- 05880/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,075 gram
- 05881/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,077 gram
- 05882/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,070 gram
- 05883/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,003 gram
- 05884/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,068 gram
- 05885/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,412 gram
- 05886/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,073 gram
- 05887/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,088 gram
- 05888/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,064 gram
- 05889/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,070 gram
- 05890/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,066 gram
- 05891/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,066 gram
- 05892/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,001 gram
KESIMPULAN
- 05873/2025/NNF.- s.d 05892/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SISA BARANG BUKTI
- 05873/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,055 gram
- 05874/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,069 gram
- 05875/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,065 gram
- 05876/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,031 gram
- 05877/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,866 gram
- 05876/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,031 gram
- 05877/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,866 gram
- 05878/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,062 gram
- 05879/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,063 gram
- 05880/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,055 gram
- 05881/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,054 gram
- 05882/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,051 gram
- 05883/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan tanpa isi
- 05884/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,048 gram
- 05885/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,393 gram
- 05886/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,051 gram
- 05887/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,066 gram
- 05888/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,046 gram
- 05889/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,050 gram
- 05890/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,047 gram
- 05891/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,046 gram
- 05892/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan tanpa isi
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, tidak berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa, dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
-------Perbuatan Terdakwa ASAP Anak Dari SUGIK (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------
--------------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa ASAP Anak Dari SUGIK (Alm) pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025, sekira Pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di dalam kamar kos di Bungurasih Utara No.45 RT/RW 02/04, Kec. Waru, Kab. Sidoarjo, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang kemudian berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yang menegaskan bahwa, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025, saksi AGUS SUPARDI dan saksi RIZA FAHLEFI merupakan anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya mendapatkan laporan dan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Bungurasih Utara, RT/RW 02/04, Kec. Waru, Kab. Sidoarjo, telah terjadi penyalahgunaan dan transaksi Narkotika. Selanjutnya berdasarkan laporan tersebut, sekira pukul sekira Pukul 02.30 WIB, saksi sekira Pukul 02.30 WIB datanglah saksi AGUS SUPARDI dan saksi RIZA FAHLEFI ke lokasi sebagaimana dilaporkan tersebut, kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang sedang berada di di dalam kamar kos di Bungurasih Utara No.45 RT/RW 02/04, Kec. Waru, Kab. Sidoarjo dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan rumah Terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,075 (nol koma nol tujuh lima) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,089 (nol koma nol delapan sembilan) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,086 (nol koma nol delapan enam) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,051 (nol koma nol lima satu) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,887 (nol koma delapan delapan tujuh) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,082 (nol koma nol delapan dua) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,085 (nol koma nol delapan lima) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,075 (nol koma nol tujuh lima) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,077 (nol koma nol tujuh tujuh) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,070 (nol koma nol tujuh puluh) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,003 (nol koma nol nol tiga) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,068 (nol koma nol enam delapan) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,412 (nol koma empat dua belas) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,073 (nol koma nol tujuh tiga) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,088 (nol koma nol delapan delapan) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,064 (nol koma nol enam empat) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,070 (nol koma nol tujuh puluh) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,066 (nol koma nol enam enam) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,066 (nol koma nol enam enam) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,001 (nol koma nol nol satu) gram;
- 1 (satu) pipet kaca yang didalamnya berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,012 (nol koma nol dua belas) gram;
- 1 (satu) sekrop;
- 1 (satu) pak plastik klip;
- 1 (satu) handphone vivo;
- 2 (dua) timbangan elektrik;
- Uang hasil penjualan sabu Rp. 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah).
-
- Bahwa terhadap barang berupa Narkotika Golongan I jenis Sabu dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 02297/NNF/2024 atas nama Terdakwa ASAP Anak Dari SUGIK (Alm), yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T, Titin Ernawati, S.Farm, Apt, Filantari Cahyani A.Md, selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa :
BARANG BUKTI YANG DITERIMA :
- 05873/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,075 gram
- 05874/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,089 gram
- 05875/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,086 gram
- 05876/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,051 gram
- 05877/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,887 gram
- 05878/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,082 gram
- 05879/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,085 gram
- 05880/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,075 gram
- 05881/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,077 gram
- 05882/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,070 gram
- 05883/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,003 gram
- 05884/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,068 gram
- 05885/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,412 gram
- 05886/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,073 gram
- 05887/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,088 gram
- 05888/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,064 gram
- 05889/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,070 gram
- 05890/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,066 gram
- 05891/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,066 gram
- 05892/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,001 gram
KESIMPULAN
- 05873/2025/NNF.- s.d 05892/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SISA BARANG BUKTI
- 05873/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,055 gram
- 05874/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,069 gram
- 05875/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,065 gram
- 05876/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,031 gram
- 05877/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,866 gram
- 05876/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,031 gram
- 05877/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,866 gram
- 05878/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,062 gram
- 05879/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,063 gram
- 05880/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,055 gram
- 05881/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,054 gram
- 05882/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,051 gram
- 05883/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan tanpa isi
- 05884/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,048 gram
- 05885/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,393 gram
- 05886/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,051 gram
- 05887/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,066 gram
- 05888/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,046 gram
- 05889/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,050 gram
- 05890/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,047 gram
- 05891/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,046 gram
- 05892/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan tanpa isi
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, tidak berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa, dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
-------Perbuatan Terdakwa ASAP Anak Dari SUGIK (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---- |