Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
736/Pid.B/2025/PN Sby I NYOMAN DARMA YOGA, S.H. WAHYU EKA WIJAYA Bin NGAPINTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Nyawa
Nomor Perkara 736/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-1826/M.5.43/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I NYOMAN DARMA YOGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU EKA WIJAYA Bin NGAPINTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK

Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-1329/03/2025

 

Nama Lengkap                                            :      WAHYU EKA WIJAYA Bin NGAPINTO;

Tempat Lahir                                                :     Tuban;

Umur/Tgl. Lahir                                            :      44 Tahun / 30 Oktober 1980;

Jenis Kelamin                                               :      Laki – Laki;

Kebangsaan                                                 :      Indonesia;

Tempat Tinggal                                            :     GG Sedap Malam, Nomor 33, RT.03/RW.04, Kel. Doromukti, Kec. Tuban, Kabupaten Tuban atau Jl. Mangga Stasiun Doromukti, RT.01/RW.02, Kel. Doromukti, Kec. Karangwaru, Kabupaten Tuban.

A g a m a                                                      :      Islam;

Pekerjaan                                                     :      Pengamen;

Pendidikan                                                    :      SMP.

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN Penahanan :
  1. Penangkapan           

:

Tanggal 18 Januari 2025;

  1. Penahanan

 

  • Penyidik  

:

Rutan Polres Tanjung Perak Surabaya, sejak tanggal 19 Januari 2025 s.d. tanggal 7 Februari 2025;

  • Perpanjangan oleh Penuntut Umum

:

Rutan Polres Tanjung Perak Surabaya, sejak tanggal 08 Februari 2025 s.d. tanggal 19 Maret 2025;

  • Penuntut Umum

:

Rutan Klas I Surabaya, sejak tanggal 18 Maret 2025 s.d. tanggal 06 April  2025;

  1. Dakwaan :

KESATU

--------------Bahwa ia Terdakwa WAHYU EKA WIJAYA Bin NGAPINTO pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di samping Halte Bus Jl. Perak Timur Nomor 190, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, dengan sengaja merampas nyawa orang lain”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 15.30 WIB, Saksi SONI INDRAWAN naik bus dari Terminal Bungurasi Waru Sidoarjo dengan tujuan Tanjung Perak untuk mengamen, sesampainya di Halte Bus Jl. Perak Timur No. 190 Surabaya, Saksi SONI INDRAWAN kemudian turun dan duduk di halte tersebut sambil menunggu bus yang menuju ke arah Madura, tidak lama kemudian sekitar pukul 17.00 WIB Saksi SONI INDRAWAN melihat dan memanggil Terdakwa untuk menagih hutang, dengan berkata “koen nang ndi ae kok gak gelem marani jelasno masalah duwek” (kamu kemana saja  kok tidak mau menemui saya, menjelaskan masalah uang yang kamu pinjam), kemudian Terdakwa menjawab “sek aku durung oleh duwek sek wes oleh takparani awakmu” (sebentar saya masih belum punya uang, jika punya uang pasti saya akan menemui kamu), selanjutnya Saksi SONI INDRAWAN menjawab “selesaikno masalah iki sek jelas awakmu gak usah mlayu-mlayu” (selesaikan masalah ini agar jelas, kamu jangan lari-lari). Atas perkataan dari Saksi SONI INDRAWAN tersebut dan sebelumnya Terdakwa sudah memiliki dendam dengan Saksi SONI INDRAWAN karena Saksi SONI INDRAWAN pernah memukul Terdakwa, membuat Terdakwa terpancing emosi sehingga Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penghabisan dengan ukuran panjang ± 25 cm (dua puluh lima sentimeter) yang telah diselipkan di perut Terdakwa, langsung menyerang Saksi SONI INDRAWAN yang berjarak ± 1 m (satu meter) dari Terdakwa, dengan cara Terdakwa menusukkan pisau tersebut kearah Saksi SONI INDRAWAN pada bagian leher, namun Saksi SONI INDRAWAN berhasil menangkis serangan tersebut dengan tangan kiri Saksi SONI INDRAWAN sehingga pisau tersebut tertusuk ke telapak tangan kiri hingga tembus pada bagian punggung tangan kiri Saksi SONI INDRAWAN, dan selanjutnya Terdakwa serta Saksi SONI INDRAWAN berhasil dilerai oleh seseorang yang tidak dikenal oleh Terdakwa maupun Saksi SONI INDRAWAN.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi SONI INDRAWAN mengalami luka robek pada telapak tangan kiri tembus pada bagian punggung tangan kiri Saksi SONI INDRAWAN, hal mana telah sesuai dengan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit PHC Surabaya Nomor : 502/VIS/1/15/RS.PHC Surabaya Tahun 2025, tanggal 17 Januari 2025, yang ditandatangani oleh dr. Azizah Mursyidati Nurulhayati, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Hasil pemeriksaan luar : Didapatkan luka robek pada telapak tangan kiri tembus sampai punggung tangan kiri, dengan tepi luka rata, perdarahan aktif, ukuran luka berkisar 4 cm x 0,5 cm x 2 cm.

Kesimpulan :

  • Luka robek pada tangan kiri.
  • Kelainan tersebut diatas akibat Kekerasan Tajam.
  • Berdasarkan luka tersebut diatas, mengakibatkan halangan/hambatan sementara untuk melakukan aktivitas/jabatan/pekerjaan.
  • Bahwa tidak meninggalnya Saksi SONI INDRAWAN adalah diluar kehendak Terdakwa, karena Saksi SONI INDRAWAN telah menangkis serangan Terdakwa menggunakan pisau yang langsung mengarah ke organ vital yakni leher Saksi SONI INDRAWAN, serta Terdakwa dan Saksi SONI INDRAWAN telah dilerai oleh seseorang yang tidak dikenal oleh Terdakwa maupun Saksi SONI INDRAWAN.

-----Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP.-----------------

 

ATAU

KEDUA

------------Bahwa ia Terdakwa WAHYU EKA WIJAYA Bin NGAPINTO pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di samping Halte Bus Jl. Perak Timur Nomor 190, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 15.30 WIB, Saksi SONI INDRAWAN naik bus dari Terminal Bungurasi Waru Sidoarjo dengan tujuan Tanjung Perak untuk mengamen, sesampainya di Halte Bus Jl. Perak Timur No. 190 Surabaya, Saksi SONI INDRAWAN kemudian turun dan duduk di halte tersebut sambil menunggu bus yang menuju ke arah Madura, tidak lama kemudian sekitar pukul 17.00 WIB Saksi SONI INDRAWAN melihat dan memanggil Terdakwa untuk menagih hutang, dengan berkata “koen nang ndi ae kok gak gelem marani jelasno masalah duwek” (kamu kemana saja  kok tidak mau menemui saya, menjelaskan masalah uang yang kamu pinjam), kemudian Terdakwa menjawab “sek aku durung oleh duwek sek wes oleh takparani awakmu” (sebentar saya masih belum punya uang, jika punya uang pasti saya akan menemui kamu), selanjutnya Saksi SONI INDRAWAN menjawab “selesaikno masalah iki sek jelas awakmu gak usah mlayu-mlayu” (selesaikan masalah ini agar jelas, kamu jangan lari-lari). Atas perkataan dari Saksi SONI INDRAWAN tersebut, membuat Terdakwa terpancing emosi sehingga Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penghabisan dengan ukuran panjang ± 25 cm (dua puluh lima sentimeter) yang telah diselipkan di perut Terdakwa, langsung menyerang Saksi SONI INDRAWAN yang berjarak ± 1 m (satu meter) dari Terdakwa, dengan cara Terdakwa menusukkan pisau tersebut kearah Saksi SONI INDRAWAN pada bagian leher, namun Saksi SONI INDRAWAN berhasil menangkis serangan tersebut dengan tangan kiri Saksi SONI INDRAWAN sehingga pisau tersebut tertusuk ke telapak tangan kiri hingga tembus pada bagian punggung tangan kiri Saksi SONI INDRAWAN, dan selanjutnya Terdakwa serta Saksi SONI INDRAWAN berhasil dilerai oleh seseorang yang tidak dikenal oleh Terdakwa maupun Saksi SONI INDRAWAN.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi SONI INDRAWAN mengalami luka robek pada telapak tangan kiri tembus pada bagian punggung tangan kiri Saksi SONI INDRAWAN, hal mana telah sesuai dengan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit PHC Surabaya Nomor : 502/VIS/1/15/RS.PHC Surabaya Tahun 2025, tanggal 17 Januari 2025, yang ditandatangani oleh dr. Azizah Mursyidati Nurulhayati, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Hasil pemeriksaan luar : Didapatkan luka robek pada telapak tangan kiri tembus sampai punggung tangan kiri, dengan tepi luka rata, perdarahan aktif, ukuran luka berkisar 4 cm x 0,5 cm x 2 cm.

Kesimpulan :

  • Luka robek pada tangan kiri.
  • Kelainan tersebut diatas akibat Kekerasan Tajam.
  • Berdasarkan luka tersebut diatas, mengakibatkan halangan/hambatan sementara untuk melakukan aktivitas/jabatan/pekerjaan.

-----Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.--------------------------------------------

 
 

 

 

SURABAYA,  20  Maret 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                                                 

 

 

 

I NYOMAN DARMA YOGA, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP.199703102022031001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya