| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT (PT. REMBAKA) sejak tanggal 25 Agustus tahun 2025 adalah sah dan benar.
- Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk memberikan uang pesangon, penghargaan masa kerja dan hak upah proses kepada PENGGUGAT yaitu sebagai berikut :
- Uang Pesangon sebesar = Rp.22.980.800,- x 9 Bulan Upah = Rp.206.827.200,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar = Rp. 22.980.800,- x 7 Bulan Upah = Rp.160.865.600,-
- Hak Upah Proses = 6 x Rp.22.980.800,- = Rp.137.884.800,-
Jadi total keselurahan yang harus dibayarkan TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah sebesar = Rp.505.577.600,-
- Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk memberikan surat pengalaman kerja (paklaring) atas nama HARLIN PAMUNGKAS RAHARDJO kepada (PENGGUGAT);
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya perlawanan atau Kasasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat adanya perselisihan hubungan industrial ini.
|