Dakwaan |
![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188
Telp. (031) 7382298 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id
|
|
“UNTUK KEADILAN”
|
P-29
|
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Reg. Perkara : PDM – 3014 / Enz .2 / 05 / 2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap : BAYU MAULANA WAHYUDI als KEEPFLY Bin NANANG WAHYUDI
Tempat lahir : Gresik
Umur / Tgl. Lahir : 33 tahun / 14 Agustus 1991
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Gubernur Suryo 11-D / 32 RT 004 RW 005 Kel. Tlogopojok Kec. Gresik atau di Jalan Ketintang Gg. 2 No. 22 A RT 001 RW 001 Kel. Wonokromo Kec. Wonokromo Surabaya
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SMP (lulus)
- PENAHANAN :
-
|
Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 08 Maret 2025 s/d tanggal 27 Maret 2025
|
-
-
|
Perpanjangan Penuntut Umum
Penuntut Umum
|
:
:
|
Rutan, sejak tanggal 28 Maret 2025 s/d tanggal 06 Mei 2025
Rutan, sejak tanggal 05 Mei 2025 s/d tanggal 24 Mei 2025
|
C. DAKWAAN
Pertama
Bahwa terdakwa BAYU MAULANA WAHYUDI als KEEPFLY Bin NANANG WAHYUDI pada hari Sabtu tanggal 02 Januari 2025 sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 , bertempat di Ranjau disamping Tiang Listrik Jl. Simpang Janti Barang Malang Kota sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa memesan narkotika jenis ganja dari akun instagram @eno_sptw dan akun instagram @eno_sptw menyetujui kemudian terdakwa diarahkan untuk mengambil secara ranjau pesanan berupa ganja tersebut di disamping Tiang Listrik Jl. Simpang Janti Barang Malang Kota sebanyak 4 (empat) kg dengan harga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) per kilo nya sehingga untuk jumlah keseluruhan seharga Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) dan pembayarannya dilakukan secara transfer ke rekening CIMB Niaga atas nama Tomi Padang Kristanto dimana narkotika jenis ganja tersebut akan dijual kembali oleh terdakwa dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per garis nya dan terdakwa telah mendapatkan keuntungan dari pembelian narkotika jenis ganja tersebut sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).
- Bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh saksi SANDY DIKJAYA FITROH, SH dan saksi SEPTIAN ANDRY DWI PUTRA selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Kamis pada tanggal 06 Maret 2025 sekitar jam 21.00 Wib bertempat di dalam rumah Jl. Ketintang Gg. 2 No. 22A RT 001 RW 001 Kel. Wonokromo Kec. Wonokromo Surabaya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) kantong plastik yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat netto ± 10,166 gram, 1 (satu) buah kertas paper, 1 (satu) unit Handphone POCO C65 warna hitam No Sim. 085648020767, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan guna penyidikan lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 dengan Nomor : 02299 / NNF/ 2025 , dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut, Bahwa barang bukti dengan nomor :
- 05831 / 2025 / NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan berat netto keseluruhan kurang lebih 10,166 gram.
- Bahwa terdakwa bukanlah orang yang berhak menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika tersebut karena Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
Kedua
Bahwa terdakwa BAYU MAULANA WAHYUDI als KEEPFLY Bin NANANG WAHYUDI pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 , bertempat di didalam rumah Jl. Ketintang Gg. 2 No. 22A RT 001 RW 001 Kel. Wonokromo Kec. Wonokromo Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi SANDY DIKJAYA FITROH, SH dan saksi SEPTIAN ANDRY DWI PUTRA selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Kamis pada tanggal 06 Maret 2025 sekitar jam 21.00 Wib bertempat di dalam rumah Jl. Ketintang Gg. 2 No. 22A RT 001 RW 001 Kel. Wonokromo Kec. Wonokromo Surabaya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) kantong plastik yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat netto ± 10,166 gram, 1 (satu) buah kertas paper, 1 (satu) unit Handphone POCO C65 warna hitam No Sim. 085648020767, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan guna penyidikan lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 dengan Nomor : 02299 / NNF/ 2025 , dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut, Bahwa barang bukti dengan nomor :
- 05831 / 2025 / NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan berat netto keseluruhan kurang lebih 10,166 gram.
- Bahwa terdakwa bukanlah orang yang berhak memiliki, menguasai, menyimpan narkotika dalam bentuk tanaman tersebut karena narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan menteri atas rekomendasi kepala badan pengawas obat dan makanan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |