Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby Nadia Dwi Kristanto. Ivan Kristanto. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Kamis, 05 Mei 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nadia Dwi Kristanto.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nadia Dwi Kristanto.Nadia Dwi Kristanto.
Tergugat
NoNama
1Ivan Kristanto.
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR:
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara hukum bahwa TERGUGAT adalah Pemohon yang beritikad tidak baik;
3. Membatalkan Pendaftaran Merek dengan Nomor Pendaftaran IDM000884824, tertanggal
25 Agutus 2021 dengan Nomor Permohonan DID2020019836, tanggal Penerimaan 9 April
2020 dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek;  
4. Memerintahkan untuk mencoret dari pendaftaran merek, Pendaftaran Merek dengan Nomor
Pendaftaran IDM000884824, tertanggal 25 Agutus 2021 dengan Nomor Permohonan
DID2020019836, tanggal Penerimaan 9 April 2020 yang dimohonkan pada Kantor
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektuan, Kementerian Hukum dan HAM;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara
ini;
 
SUBSIDAIR:
 
Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan kebenaran (Ex Aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak