Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
42/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | CAHYA SANKARA UDIANA, S.H. | EDY HARTONO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 42/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 08 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B – 1215 / M.5.40 / Ft. 1 / 04 / 2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | Kesatu : -------Bahwa ia Terdakwa EDY HARTONO selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Ruas Jalan Tol Probolinggo Banyuwangi Seksi II Di Kabupaten Situbondo berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo Nomor: 24.2/SK-35.12.KP.12/I/2023 tanggal 2 Januari 2023 tentang Susunan Keanggotaan Pelaksana Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Ruas Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi Seksi II di Kabupaten Situbondo dan Sekretariat serta selaku Kepala Desa Blimbing Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo sebagaimana Keputusan Bupati Situbondo Nomor: 188/431/P/004.2/2019 tanggal 26 Desember 2019 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Penjabat (Pj) Kepala Desa serta Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih di Kabupaten Situbondo Jo. Keputusan Bupati Situbondo Nomor: 100.3.3.2/154/431.013/2024 tanggal 22 Mei 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Kabupaten Situbondo, yang menerima gaji atau upah dari Keuangan Negara, bersama-sama dengan Saksi GESANG STTO PRADOYO, S.H. ATAU Kedua : -------Bahwa ia Terdakwa EDY HARTONO selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Ruas Jalan Tol Probolinggo Banyuwangi Seksi II di Kabupaten Situbondo berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo Nomor: 24.2/SK-35.12.KP.12/I/2023 tanggal 2 Januari 2023 tentang Susunan Keanggotaan Pelaksana Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Ruas Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi Seksi II di Kabupaten Situbondo dan Sekretariat serta selaku Kepala Desa Blimbing Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo sebagaimana Keputusan Bupati Situbondo Nomor: 188/431/P/004.2/2019 tanggal 26 Desember 2019 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Penjabat (Pj) Kepala Desa serta Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih di Kabupaten Situbondo Jo. Keputusan Bupati Situbondo Nomor: 100.3.3.2/154/431.013/2024 tanggal 22 Mei 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Kabupaten Situbondo yang menerima gaji atau upah dari Keuangan Negara bersama-sama dengan Saksi GESANG STTO PRADOYO, S.H. ATAU Ketiga: --------Bahwa ia Terdakwa EDY HARTONO selaku Kepala Desa Blimbing Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo sebagaimana Keputusan Bupati Situbondo Nomor: 188/431/P/004.2/2019 tanggal 26 Desember 2019 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Penjabat (Pj) Kepala Desa serta Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih di Kabupaten Situbondo Jo. Keputusan Bupati Situbondo Nomor: 100.3.3.2/154/431.013/2024 tanggal 22 Mei 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Kabupaten Situbondo dan selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Ruas Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi Seksi II di Kabupaten Situbondo berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo Nomor: 24.2/SK-35.12.KP.12/I/2023 tanggal 2 Januari 2023 tentang Susunan Keanggotaan Pelaksana Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Ruas Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi Seksi II di Kabupaten Situbondo dan Sekretariat bersama sama dengan Saksi GESANG STTO PRADOYO, S.H. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |