Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
494/Pdt.G/2025/PN Sby YAYASAN LINTAS KONSUMEN AKHIR INDONESIA (YLKAI) 1.TOMMAS WIDIYANTO (Pemenang Lelang)
2.PT.BANK RAKYAT INDONESIA Cabang Surabaya Kaliasin
3.Badan Pertanahan Nasional Wilayah Provinsi Jawa Timr Kota Surabaya II
4.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 494/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAYASAN LINTAS KONSUMEN AKHIR INDONESIA (YLKAI)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TOMMAS WIDIYANTO (Pemenang Lelang)
2PT.BANK RAKYAT INDONESIA Cabang Surabaya Kaliasin
3Badan Pertanahan Nasional Wilayah Provinsi Jawa Timr Kota Surabaya II
4Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;

3.    Menghukum TERGUGAT.II untuk mengembalikan Uang Kepda TERGUGAT.I atas hasil pembayaran pembelian melalui pelaksanaan lelang melalui KPKNL tanggal 23 Desember 2024 dan menarik kembali SHM atas nama RAMANG terletak di Jalan JL.Kalijudan Surabaya.

4.    Memerintahkan kepada pihak TERGUGAT.III untuk membatalkan Proses Balik Nama Sertifikat SHM No.715 atas nama RAMANG. 

5.    Memerintahkan kepada pihak TERGUGAT.III  untuk Menyatakan batal demi HUKUM Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) atas nama RAMANG.

6.    Memerintahkan TERGUGAT.IV untuk memerintahkan  jajaran aparatnya mengambil tindakan hukum secara tegas, melakukan penegakan hukum dan penuntutan terhadap seluruh pihak yang bertanggung jawab termasuk pimpinan penanggung jawab usaha yang kegiatannya telah menerima syarat yang belum lengkap untuk dilaksanakannya Pelelangan tersebut.

7.    Memerintahkan Kepada T'ERGUGAT.IV untuk Menyatakan Pelaksanaan Lelang tanggal 24- Desember- 2024 dan Risalah lelang Nomor: 3598/10.01/2024/01. Batal demi Hukum.

8.    Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya bantahan, banding atau kasasi;

9.    Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk mernbayar Kerugian PENGGUGAT atas biaya yang timbul dalam perkara dengan rincian sbb:

a. Biaya persiapan sidang dan panjar Biaya kurang lebih ------------------ Rp. 5.000.000,-

b.  Biaya Transporttasi ke PN Surabaya sampai putusan diperkirakan-- Rp 15.000.000,-

Total biaya pengeluaran ------------------------------------------------- Rp. 20.000.000,-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak