Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
396/Pdt.G/2025/PN Sby HANDOKO ADIMULYO 1.SUWARDI
2.MARKUS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 396/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 09 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HANDOKO ADIMULYO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AKBAR BUDI PRAKOSO,SHHANDOKO ADIMULYO
Tergugat
NoNama
1SUWARDI
2MARKUS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SRI SETIJOWATI
2SARIMIN SOELISTIJONO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Bahwa Jual Beli antara Penggugat dan Para Turut Tergugat yang berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 262/2014 tertanggal 15 Oktober 2014 yang di buat oleh Notaris Rina Rustianing Warni,SH, adalah SAH ;
  3. Menyatakan Bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas rumah seluas 207 M2 di Jl. Bagong Ginayan IV No.43 Rt.009 Rw.005 Kelurahan Ngagel, Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya berupa tanah Hak Milik dengan nomor sertifikat Hak Milik 1317 Desa/kelurahan Ngagel, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya Popinsi Jawa timur Tercatat atas nama Handoko Adimulyo.
  4. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah nyata melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena menempati rumah tanpa ijin ;
  5. Menyatakan Bahwa Para Tergugat dan Pihak ketiga lainya untuk segera mengosongkan rumah seluas 207 M2 di Jl. Bagong Ginayan IV No.43 Rt.009 Rw.005 Kelurahan Ngagel, Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya berupa tanah Hak Milik dengan nomor sertifikat Hak Milik 1317 Desa/kelurahan Ngagel, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya Popinsi Jawa timur tercatat atas nama Handoko Adimulyo.
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil sejumlah sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu miliyar rupiah ) dengan perincian sebagai berikut:
  1. Kerugian Materiil
  • Penggugat tidak dapat menikmati dan menguasai objek tanah sengketa tersebut apabila di disewakan sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah rupiah) per tahun x 10 tahun = Rp 1.000.000.000 (satu miliyar rupiah)
  1. Kerugian immaterial
  • Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

karena harus mengeluarkan biaya untuk sewa biaya pengacara dan bolak balik ke semarang – surabaya karena perkara ini

secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara inimempunyaikekuatanhukumtetapsampaidenganPara Tergugat melaksanakan putusan ini.

  1. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad).
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak