| Dakwaan |
PERTAMA
------ Bahwa ia Terdakwa HERMANTO OERIP Anak Dari GIATNO OERIP bersama-sama dengan Saksi Venansius Niek Widodo (Narapidana sebagaimana Putusan PK Nomor: 98/PK/PD/2023) pada tanggal 14 Februari 2018 hingga tanggal 6 Juni 2018 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu tertentu yang tidak dapat diingat lagi pada tahun 2018 bertempat di Jalan Raya Darmo Permai 2/46 RT 004/007 Kel. Pradah Kali Kendal Kec. Dukuh Pakis Kota Surabaya atau pada suatu tempat lain yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------
- Bahwa pada waktu yang tidak dapat diingat lagi di tahun 2016, bermula Terdakwa berteman dengan Saksi Soewondo Basoeki ketika bertemu dalam kegiatan Tour Eropa, yang mana atas perjalan tour tersebut selanjutnya Terdakwa dan Saksi Soewondo menjadi berteman. Atas pertemanan tersebut, Terdakwa mempertemukan dan memperkenalkan Saksi Soewondo Basoeki kepada Saksi Venansius Niek Widodo (Narapidana sebagaimana Putusan PK Nomor: 98/PK/PD/2023) di Restaurant Ducking Ciputra World Mall Surabaya, yang mana atas pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Saksi Rudy Effendy Oei. Dalam pertemuan tersebut, Saksi Venansius Niek Widodo menunjukkan dokumen serta foto-foto yang menunjukkan bahwa Saksi Venansius Niek Widodo memiliki jenis usaha pertambangan ore nikel di Kabaena Kendari. Terdakwa dan Saksi Venansius Niek Widodo secara bersama-sama mengajak Saksi Soewondo Basoeki untuk ikut menyerahkan uang sebagai modal usaha pertambangan yang dikerjakan oleh Saksi Venansius Niek Widodo. Terdakwa dan Saksi Venansius Niek Widodo menunjukkan foto-foto dan dokumentasi contoh keberhasilan dari pihak-pihak lain yang sukses bergabung untuk modal usaha pertambangan tersebut. Saksi Venansius Niek Widodo menyebutkan jika PT. Tonia Mitra Sejahtera (selanjutnya PT. TMS) sebagai contoh keberhasilan pertambangan nikel yang berhasil dikelola oleh Saksi Venansius Niek Widodo.
- Bahwa dalam rangka menindaklanjuti rencana modal usaha pertambangan tersebut, pada tahun 2017, Saksi Venansius Niek Widodo menyampaikan jika terdapat satu lahan yang memiliki kadar nikel di Kabaena Kendari. Atas informasi tersebut di tahun yang sama, Terdakwa dan Saksi Venansius Niek Widodo mengajak Saksi Soewondo Basoeki dan Saksi Rudy Effendy untuk meninjau lokasi di Kabaena Kendari, yang mana ketika sedang meninjau lokasi tersebut Saksi Venansius Niek Widodo menyampaikan kepada Saksi Soewondo jika kegiatan pertambangan nikel akan terlaksana di lokasi tersebut, sehingga Saksi Soewondo Basoeki meyakini jika tambang nikel benar dilaksanakan.
- Bahwa pada tahun 2018, setelah Saksi Soewondo Basoeki diyakinkan oleh Terdakwa dan Saksi Venansius Niek Widodo terkait dengan keuntungan dan usaha pertambangan tersebut, kemudian Terdakwa dan Saksi Venansius Niek Widodo mengajak Saksi Soewondo Basoeki untuk mengelola lahan tambang tersebut dengan cara mendirikan sebuah perusahaan dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) yang kemudian didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 28 tanggal 14 Februari 2018 oleh Notaris Maria Tjandra, SH berdiri PT. Mentari Mitra Manunggal (selanjutnya PT. MMM). Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Soewondo Basoeki untuk menjadi Direktur Utama dikarenakan Terdakwa beralasan sudah menjadi Direktur Utama pada perusahaan lain, sehingga disepakati jika susunan direksi sebagai berikut:
- Direktur Utama : Saksi Soewondo Basoeki
- Direktur : Saksi Venansius Niek Widodo
- Komisaris Utama : Saksi Rudy Effendy Oei
- Komisaris : Terdakwa
PT. Mentari Mitra Manunggal membutuhkan Anggaran Dasar sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dengan rincian masing-masing menyerahkan uang sebesar Rp.1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah), sehingga Saksi Soewondo Basoeki kemudian menyerahkan uang sebesar Rp.1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah).
- Bahwa Terdakwa dan Saksi Venansius Niek Widodo dengan sengaja secara melawan hukum dengan serangkaian kata-kata bohong dan tipu muslihat mempergunakan PT. Mentari Mitra Manunggal sebagai sarana untuk meyakinkan Saksi Soewondo Basoeki. Atas pendirian perusahaan tersebut, sekira bulan Februari 2018, dibentuklah Group Whatsapp bernama “PT. MMM” yang digunakan sebagai sarana informasi. Terdakwa yang dalam kapasitasnya sebagai Komisaris justru melalui Group Whatsapp bernama “PT. MMM”, mengirimkan pesan berisi dokumen Perjanjian Kerjasama Cooperation Agreement Nomor 005/TMS-MMM/II/2018 tanggal 19 Februari 2018 antara PT. Tonia Mitra Sejahtera dengan PT. Mentari Mitra Manunggal di mana Saksi Venansius Niek Widodo bertandatangan dengan Direktur Utama PT. Tonia Mitra Sejahtera dengan tujuan agar semua anggota yang ada di group tersebut mempelajari padahal diketahui oleh Terdakwa bahwa antara PT. Tonia Mitra Sejahtera dengan PT. Mentari Mitra Manunggal tidak terdapat hubungan kerjasama. Dalam rangka meyakinkan Saksi Soewondo Basoeki untuk menanamkan modalnya sebagai tindaklanjut atas Perjanjian Kerjasama Cooperation Agreement Nomor 005/TMS-MMM/II/2018 tanggal 19 Februari 2018 antara PT. Tonia Mitra Sejahtera dengan PT. Mentari Mitra Manunggal tersebut, sekira awal Maret 2018 dengan sepengetahuan Terdakwa, Saksi Venansius Niek Widodo menemui Saksi Ishak selaku Direktur PT. Rockstone Mining Indonesia (selanjutnya disebut PT. RMI) dengan mengatasnamakan PT. Mentari Mitra Manunggal untuk menunjuk PT. Rockstone Mining Indonesia untuk melakukan pengelolaan lahan tambang di lokasi wilayah izin usaha operasi produksi lahan PT. Tonia Mitra Sejahtera di wilayah Kabaena Timur dengan biaya operasional yang diajukan oleh Saksi Venansius Niek Widodo sebesar Rp. 63.900.000.000,- (enam puluh tiga milyar sembilan ratus juta rupiah). Atas penawaran dari Saksi Venansius Niek Widodo tersebut, Saksi Ishak setuju untuk menandatangani Perjanjian Penambangan Ore Nikel dengan Nomor 003/MMM-RMI/III/2018 antara PT. Mentari Mitra Manunggal dengan PT. Rockstone Mining Indonesia pada tanggal 7 Maret 2018. Bahwa kemudian Saksi Venansius Niek Widodo menyampaikan kepada Saksi Ishak untuk membuat rekening BCA atas nama PT. Rockstone Mining Indonesia di wilayah Kendari Sulawesi Tenggara. Bahwa disisi lain Terdakwa juga memerintahkan Saksi Ishak untuk menerbitkan dan menandatangani cek yang selanjutnya agar diserahkan kepada Saksi Venansius Niek Widodo, diantaranya nomor DS955251 (CBG : 0010), nomor DS955252 (CBG : 0010), nomor DS95523 (CBG : 5190), nomor DS955254 (CBG : 0464), nomor DS955255 (CBG : 5190).
- Bahwa sesuai dengan arahan Terdakwa, atas pembuatan rekening tersebut Saksi Ishak mengirimkan token beserta buku rekening BCA dengan norek : 7910844771 atas nama PT. Rockstone Mining Indonesia kepada Saksi Venansius Niek Widodo sehingga sejak awal bulan Maret 2018 atas rekening tersebut telah dikuasai oleh Saksi Venansius Niek Widodo. Saksi Venansius Niek Widodo lalu menyerahkan buku rekening BCA dengan norek : 7910844771 atas nama PT. Rockstone Mining Indonesia beserta buku ceknya, buku rekening BCA dengan norek : 4643121312 atas nama Venansius Niek Widodo, satu bendel cek tunai, satu bendel bilyet giro dan satu buah token kepada Terdakwa dikarenakan diperintahkan oleh Terdakwa. Terdakwa dan Saksi Venansius Niek Widodo sedari awal mengetahui jika sesuai dengan Pasal 6 Perjanjian Penambangan Ore Nikel dengan Nomor 003/MMM-RMI/III/2018, bahwa rekening yang dipergunakan untuk kerjasama tersebut Rekening Mandiri Nomor : 14000-7727-7789 atas nama PT. Rockstone Mining Indonesia bukan rekening BCA dengan norek : 7910844771 atas nama PT. Rockstone Mining Indonesia. Terdakwa dan Saksi Venansius Niek Widodo telah bersepakat untuk saling berbagai peran yang mana Terdakwa berperan secara aktif untuk pengelolaan keuangan dan mengelola Group Whatspp “PT. MMM” dan Saksi Venansius Niek Widodo berperan untuk pekerjaan di lapangan yang berkaitan dengan PT. Tonia Mitra Sejahtera dan PT. Rockstone Mining Indonesia.
- Bahwa Saksi Venansius Niek Widodo menyerahkan dokumen perjanjian dengan PT. Rockstone Mining Indonesia kepada Terdakwa. Terdakwa kemudian mengirimkan pesan di Group Whatsapp bernama “PT. MMM” dengan tujuan agar dibaca dan diketahui oleh Saksi Soewondo Basoeki. Dalam rangka meyakinkan Saksi Soewondo Basoeki mengenai biaya kebutuhan operasional, Terdakwa menyampaikan jika kebutuhan modal sebesar Rp. 150.000.000.000,- (seratus lima puluh milyar rupiah) harus ditanggung rata oleh Saksi Soewondo Basoeki , Saksi Rudy Effendy Oey, Saksi Venansius Niek Widodo, dan Terdakwa sehingga setiap masing-masing menyerahkan Rp. 37.500.000.000,- (tiga puluh tujuh milyar lima ratus juta rupiah). Terdakwa membujuk Saksi Soewondo Basoeki untuk menalangi sebesar Rp.12.500.000.000,- (dua belas milyar lima ratus juta rupiah) masing-masing kepada Terdakwa, Saksi Rudy Effendy Oey, Saksi Venansius Niek Widodo dengan janji bunga 1% per bulan. Atas janji bunga serta diyakinkan jika pengelolaan tambang ore nikel tersebut menjanjikan keuntungan yang tinggi, maka Saksi Soewondo Basoeki tergerak menyerahkan uang sebesar Rp. 75.000.000.000,- (tujuh puluh lima juta milyar rupiah) dengan rincian Rp. 37.500.000.000,- (tiga puluh tujuh milyar lima ratus juta rupiah) modal dari Saksi Soewondo Basoeki, serta Rp. 37.500.000.000,- (tiga puluh tujuh milyar lima ratus juta rupiah) merupakan modal yang dipinjamkan untuk 3 (tiga) orang yaitu Terdakwa, Saksi Rudy Effendy Oey, serta Saksi Venansius Niek Widodo. Bahwa sesuai arahan dari Terdakwa, Saksi Soewondo Basoeki menyerahkan uang sebesar Rp. 75.000.000.000,- (tujuh puluh lima milyar rupiah) dengan cara dikirimkan ke rekening BCA dengan norek : 7910844771 atas nama PT. Rockstone Mining Indonesia.
- Bahwa Terdakwa dalam kapasitasnya sebagai Komisaris justru secara aktif mengirimkan pesan ke Group Whatsapp “PT.MMM” untuk meyakinkan Saksi Soewondo Basuki jika pertambangan nikel benar dilaksanakan antara lain “Ichiban (ditujukan kepada Saksi Soewondo Basuki) besok tolong bisa bantu titip cheque 40M ke Kantor Bubutan,.. ke Venan pagi”, “Cheque Pribadi pWondo yang baru buka di bca Veteran (penampungan pencairan SBLC); utk dibantu Venan selasa; tarik tunai setor tunai ke rek (I) yang bca an: Rockstone 7919844771”. Sehingga, atas pesan singkat dari Terdakwa di dalam Group Whatsapp tersebut, Saksi Soewondo Basoeki menyetorkan uang ke BCA dengan norek : 7910844771 atas nama PT. Rockstone Mining Indonesia tersebut antara lain :
- Tanggal 14 Maret 2018 sebesar Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah);
- Tanggal 15 Maret 2018 sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah);
- Tanggal 21 Maret 2018 sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);
- Tanggal 23 Maret 2018 sebersar Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah).
Dalam rentang waktu yang bersamaan atau berdekatan dengan penyetoran uang oleh Saksi Soewondo Basoeki, Saksi Venansius Niek Widodo bersepakat dengan Terdakwa justru melakukan penarikan uang yang berada di BCA dengan norek : 7910844771 atas nama PT. Rockstone Mining Indonesia, dengan menggunakan cek antara lain :
- Tanggal 14 Maret 2018 sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) di BCA Cabang Veteran Surabaya menggunakan cek nomor DS955251 (CBG : 0010);
- Tanggal 14 Maret 2018 sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) di BCA Cabang Veteran Surabaya menggunakan cek nomor DS955252 (CBG : 0010);
- Tanggal 19 Maret 2018 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga juta rupiah) di BCA Cabang BG Junction Surabaya menggunakan cek nomor DS955253 (CBG : 5190);
- Tanggal 23 Maret 2018 sebesar Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah) di BCA Cabang Kertajaya Indah Surabaya menggunakan cek nomor DS955254 (CBG : 0464);
- Tanggal 4 April 2018 sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) di BCA Cabang BG Junction Surabaya menggunakan cek nomor DS955255 (CBG : 5190).
- Bahwa atas permintaan Terdakwa, Saksi Venansius Niek Widodo memindahkan uang milik Saksi Soewondo Basoeki tersebut ke rekening BCA norek : 4643121312 atas nama Venansius Niek Widodo. Dalam kurun waktu sejak tanggal 15 Maret 2018 sampai dengan 6 Juni 2018, Atas uang tersebut, kemudian dicairkan oleh Terdakwa, Almarhumah Sri Utami (istri Terdakwa), Saksi Vincentius Adrian Utanto (anak kandung Terdakwa), serta Saksi Nurhadi (sopir Terdakwa) melakukan pencairan atas atas uang yang bersumber dari uang milik Saksi Soewondo Basoeki melalui 153 (seratus lima puluh tiga) cek yang sebelumnya telah ditandatangani oleh Saksi Venansius Niek Widodo senilai Rp. 44.985.000.000,- (empat puluh empat milyar sembilan ratus delapan puluh lima juta rupiah) yang terdiri dari :
- Terdakwa mencairkan sebesar Rp. 3.862.500.000,- (tiga milyar delapan ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) melalui 17 cek;
- Almarhumah Sri Utami mencairkan sebesar Rp. 15.511.612.500,- (lima belas milyar lima ratus sebelas juta enam ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) melalui 55 cek;
- Saksi Vincentius Adrian Utanto mencairkan sebesar Rp. 24.819.847.000,- (dua puluh empat milyar delapan ratus sembilan belas juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) melalui 75 cek;
- Saksi Nurhadi mencairkan sebesar Rp. 791.487.500,- (tujuh ratus sembilan puluh satu juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) melalui 6 cek
- Bahwa Terdakwa dan Saksi Venansius Niek Widodo untuk meyakinkan Saksi Soewondo Basoeki mengirimkan pesan di Group Whatsapp “PT. MMM”, maka Terdakwa melaporkan kegiatan penambangan ore nikel sebagai bagian tindaklanjut kerjasama antara PT. Mentari Mitra Manunggal dengan PT. Rockstone Mining Indonesia dan PT. Tonia Mitra Sejahtera tersebut dengan melaporkan laporan kegiatan fiktif dengan meminta Saksi Vincentius Adrian Utanto memposting Bill Of Leading (BL) dan Cargo Manifest (CM) fiktif ke dalam Group Whatsapp “PT. MMM”. Saksi Harsyid Harun menyampaikan jika PT. Tonia Mitra Sejahtera tidak pernah melakukan kerjasama maupun pekerjaan sesuai Kerjasama Cooperation Agreement Nomor 005/TMS-MMM/II/2018 tanggal 19 Februari 2018 dengan PT. Mentari Mitra Manunggal. Saksi Ishak menyampaikan bahwa PT. Rockstone Mining Indonesia tidak pernah melakukan pekerjaan sesuai dengan perjanjian nomor 003/MMM-RMI/III/2018 dengan PT. Mentari Mitra Manunggal. Adapun terkait dengan pendirian PT. Mentari Mitra Manunggal tidak pernah didaftarkan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sehingga tidak pernah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai perseroan terbatas. Sehingga, atas seluruh penambangan nikel ore tersebut adalah fiktif atau tidak ada. Atas uang yang diserahkan oleh Saksi Soewondo Basoeki sebesar Rp.75.000.000.000,- (tujuh puluh lima milyar rupiah) tidak pernah memperoleh keuntungan sesuai dengan yang dijanjikan oleh Terdakwa dan Saksi Venansius Niek Widodo dan uang modal tersebut tidak dikembalikan oleh Terdakwa dan Saksi Venansius Niek Widodo.
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dan Saksi Venansius Niek Widodo mengalami kerugian sebesar Rp.75.000.000.000,- (tujuh puluh lima milyar rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam hukuman sebagaimana Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
ATAU
KEDUA
------ Bahwa ia Terdakwa HERMANTO OERIP Anak Dari GIATNO OERIP bersama-sama dengan Saksi Venansius Niek Widodo (Narapidana sebagaimana Putusan PK Nomor: 98/PK/PD/2023) pada tanggal 14 Februari 2018 hingga tanggal 6 Juni 2018 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu tertentu yang tidak dapat diingat lagi pada tahun 2018 bertempat di Jalan Raya Darmo Permai 2/46 RT 004/007 Kel. Pradah Kali Kendal Kec. Dukuh Pakis Kota Surabaya atau pada suatu tempat lain yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------
- Bahwa pada waktu yang tidak dapat diingat lagi di tahun 2016, bermula Terdakwa berteman dengan Saksi Soewondo Basoeki ketika bertemu dalam kegiatan Tour Eropa, yang mana atas perjalan tour tersebut selanjutnya Terdakwa dan Saksi Soewondo menjadi berteman. Atas pertemanan tersebut, Terdakwa mempertemukan dan memperkenalkan Saksi Soewondo Basoeki kepada Saksi Venansius Niek Widodo (Narapidana sebagaimana Putusan PK Nomor: 98/PK/PD/2023) di Restaurant Ducking Ciputra World Mall Surabaya, yang mana atas pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Saksi Rudy Effendy Oei. Dalam pertemuan tersebut, Saksi Venansius Niek Widodo menunjukkan dokumen serta foto-foto yang menunjukkan bahwa Saksi Venansius Niek Widodo memiliki jenis usaha pertambangan ore nikel di Kabaena Kendari. Terdakwa dan Saksi Venansius Niek Widodo secara bersama-sama mengajak Saksi Soewondo Basoeki untuk ikut menyerahkan uang sebagai modal usaha pertambangan yang dikerjakan oleh Saksi Venansius Niek Widodo. Terdakwa dan Saksi Venansius Niek Widodo menunjukkan foto-foto dan dokumentasi contoh keberhasilan dari pihak-pihak lain yang sukses bergabung untuk modal usaha pertambangan tersebut. Saksi Venansius Niek Widodo menyebutkan jika PT. Tonia Mitra Sejahtera (selanjutnya PT. TMS) sebagai contoh keberhasilan pertambangan nikel yang berhasil dikelola oleh Saksi Venansius Niek Widodo.
- Bahwa dalam rangka menindaklanjuti rencana modal usaha pertambangan tersebut, pada tahun 2017, Saksi Venansius Niek Widodo menyampaikan jika terdapat satu lahan yang memiliki kadar nikel di Kabaena Kendari. Atas informasi tersebut di tahun yang sama, Terdakwa dan Saksi Venansius Niek Widodo mengajak Saksi Soewondo Basoeki dan Saksi Rudy Effendy untuk meninjau lokasi di Kabaena Kendari, yang mana ketika sedang meninjau lokasi tersebut Saksi Venansius Niek Widodo menyampaikan kepada Saksi Soewondo jika kegiatan pertambangan nikel akan terlaksana di lokasi tersebut, sehingga Saksi Soewondo Basoeki meyakini jika tambang nikel benar dilaksanakan.
- Bahwa pada tahun 2018, setelah Saksi Soewondo Basoeki diyakinkan oleh Terdakwa dan Saksi Venansius Niek Widodo terkait dengan keuntungan dan usaha pertambangan tersebut, kemudian Terdakwa dan Saksi Venansius Niek Widodo mengajak Saksi Soewondo Basoeki untuk mengelola lahan tambang tersebut dengan cara mendirikan sebuah perusahaan dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) yang kemudian didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 28 tanggal 14 Februari 2018 oleh Notaris Maria Tjandra, SH berdiri PT. Mentari Mitra Manunggal (selanjutnya PT. MMM). Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Soewondo Basoeki untuk menjadi Direktur Utama dikarenakan Terdakwa beralasan sudah menjadi Direktur Utama pada perusahaan lain, sehingga disepakati jika susunan direksi sebagai berikut:
- Direktur Utama : Saksi Soewondo Basoeki
- Direktur : Saksi Venansius Niek Widodo
- Komisaris Utama : Saksi Rudy Effendy Oei
- Komisaris : Terdakwa
PT. Mentari Mitra Manunggal membutuhkan Anggaran Dasar sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dengan rincian masing-masing menyerahkan uang sebesar Rp.1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah), sehingga Saksi Soewondo Basoeki kemudian menyerahkan uang sebesar Rp.1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah).
- Bahwa Terdakwa dan Saksi Venansius Niek Widodo mempergunakan PT. Mentari Mitra Manunggal sebagai sarana untuk meyakinkan Saksi Soewondo Basoeki. Atas pendirian perusahaan tersebut, sekira bulan Februari 2018, dibentuklah Group Whatsapp bernama “PT. MMM” yang digunakan sebagai sarana informasi. Terdakwa yang dalam kapasitasnya sebagai Komisaris justru melalui Group Whatsapp bernama “PT. MMM”, mengirimkan pesan berisi dokumen Perjanjian Kerjasama Cooperation Agreement Nomor 005/TMS-MMM/II/2018 tanggal 19 Februari 2018 antara PT. Tonia Mitra Sejahtera dengan PT. Mentari Mitra Manunggal di mana Saksi Venansius Niek Widodo bertandatangan dengan Direktur Utama PT. Tonia Mitra Sejahtera dengan tujuan agar semua anggota yang ada di group tersebut mempelajari padahal diketahui oleh Terdakwa bahwa antara PT. Tonia Mitra Sejahtera dengan PT. Mentari Mitra Manunggal tidak terdapat hubungan kerjasama. Dalam rangka meyakinkan Saksi Soewondo Basoeki untuk menanamkan modalnya sebagai tindaklanjut atas Perjanjian Kerjasama Cooperation Agreement Nomor 005/TMS-MMM/II/2018 tanggal 19 Februari 2018 antara PT. Tonia Mitra Sejahtera dengan PT. Mentari Mitra Manunggal tersebut, sekira awal Maret 2018 dengan sepengetahuan Terdakwa, Saksi Venansius Niek Widodo menemui Saksi Ishak selaku Direktur PT. Rockstone Mining Indonesia (selanjutnya disebut PT. RMI) dengan mengatasnamakan PT. Mentari Mitra Manunggal untuk menunjuk PT. Rockstone Mining Indonesia untuk melakukan pengelolaan lahan tambang di lokasi wilayah izin usaha operasi produksi lahan PT. Tonia Mitra Sejahtera di wilayah Kabaena Timur dengan biaya operasional yang diajukan oleh Saksi Venansius Niek Widodo sebesar Rp. 63.900.000.000,- (enam puluh tiga milyar sembilan ratus juta rupiah). Atas penawaran dari Saksi Venansius Niek Widodo tersebut, Saksi Ishak setuju untuk menandatangani Perjanjian Penambangan Ore Nikel dengan Nomor 003/MMM-RMI/III/2018 antara PT. Mentari Mitra Manunggal dengan PT. Rockstone Mining Indonesia pada tanggal 7 Maret 2018. Bahwa kemudian Saksi Venansius Niek Widodo menyampaikan kepada Saksi Ishak untuk membuat rekening BCA atas nama PT. Rockstone Mining Indonesia di wilayah Kendari Sulawesi Tenggara. Bahwa di sisi lain Terdakwa juga menyampaikan kepada Saksi Ishak untuk menerbitkan dan menandatangani cek yang selanjutnya agar diserahkan kepada Saksi Venansius Niek Widodo, diantaranya nomor DS955251 (CBG : 0010), nomor DS955252 (CBG : 0010), nomor DS95523 (CBG : 5190), nomor DS955254 (CBG : 0464), nomor DS955255 (CBG : 5190).
- Bahwa sesuai dengan arahan Terdakwa, atas pembuatan rekening tersebut Saksi Ishak mengirimkan token beserta buku rekening BCA dengan norek : 7910844771 atas nama PT. Rockstone Mining Indonesia kepada Saksi Venansius Niek Widodo sehingga sejak awal bulan Maret 2018 atas rekening tersebut telah dikuasai oleh Saksi Venansius Niek Widodo. Saksi Venansius Niek Widodo lalu menyerahkan buku rekening BCA dengan norek : 7910844771 atas nama PT. Rockstone Mining Indonesia beserta buku ceknya, buku rekening BCA dengan norek : 4643121312 atas nama Venansius Niek Widodo, satu bendel cek tunai, satu bendel bilyet giro dan satu buah token kepada Terdakwa dikarenakan diperintahkan oleh Terdakwa. Terdakwa dan Saksi Venansius Niek Widodo sedari awal mengetahui jika sesuai dengan Pasal 6 Perjanjian Penambangan Ore Nikel dengan Nomor 003/MMM-RMI/III/2018, bahwa rekening yang dipergunakan untuk kerjasama tersebut Rekening Mandiri Nomor : 14000-7727-7789 atas nama PT. Rockstone Mining Indonesia bukan rekening BCA dengan norek : 7910844771 atas nama PT. Rockstone Mining Indonesia. Terdakwa dan Saksi Venansius Niek Widodo telah bersepakat untuk saling berbagai peran yang mana Terdakwa berperan secara aktif untuk pengelolaan keuangan dan mengelola Group Whatspp “PT. MMM” dan Saksi Venansius Niek Widodo berperan untuk pekerjaan di lapangan yang berkaitan dengan PT. Tonia Mitra Sejahtera dan PT. Rockstone Mining Indonesia.
- Bahwa Saksi Venansius Niek Widodo menyerahkan dokumen perjanjian dengan PT. Rockstone Mining Indonesia kepada Terdakwa. Terdakwa kemudian mengirimkan pesan di Group Whatsapp bernama “PT. MMM” dengan tujuan agar dibaca dan diketahui oleh Saksi Soewondo Basoeki. Dalam rangka meyakinkan Saksi Soewondo Basoeki mengenai biaya kebutuhan operasional, maka Terdakwa juga menanyakan kepada Saksi Venansius Niek Widodo terkait biaya pembebasan lahan, biaya pembukaan jalan, serta biaya mess. Atas kebutuhan modal tersebut, maka Terdakwa menyampaikan jika kebutuhan modal sebesar Rp. 150.000.000.000,- (seratus lima puluh milyar rupiah) yang harus ditanggung rata oleh Saksi Soewondo Basoeki , Saksi Rudy Effendy Oey, Saksi Venansius Niek Widodo, dan Terdakwa sehingga setiap masing-masing menyerahkan Rp. 37.500.000.000,- (tiga puluh tujuh milyar lima ratus juta rupiah). Terdakwa membujuk Saksi Soewondo Basoeki untuk menalangi atau memberikan hutang sebesar Rp.12.500.000.000,- (dua belas milyar lima ratus juta rupiah) masing-masing kepada Terdakwa, Saksi Rudy Effendy Oey, Saksi Venansius Niek Widodo dengan janji bunga 1% per bulan. Atas janji bunga serta diyakinkan jika pengelolaan tambang ore nikel tersebut menjanjikan keuntungan yang tinggi, maka Saksi Soewondo Basoeki tergerak menyerahkan uang sebesar Rp. 75.000.000.000,- (tujuh puluh lima juta milyar rupiah) dengan rincian Rp. 37.500.000.000,- (tiga puluh tujuh milyar lima ratus juta rupiah) modal dari Saksi Soewondo Basoeki, serta Rp. 37.500.000.000,- (tiga puluh tujuh milyar lima ratus juta rupiah) merupakan modal yang dipinjamkan untuk 3 (tiga) orang yaitu Terdakwa, Saksi Rudy Effendy Oey, serta Saksi Venansius Niek Widodo. Bahwa sesuai arahan dari Terdakwa, Saksi Soewondo Basoeki menyerahkan uang sebesar Rp. 75.000.000.000,- (tujuh puluh lima milyar rupiah) dengan cara dikirimkan ke rekening BCA dengan norek : 7910844771 atas nama PT. Rockstone Mining Indonesia.
- Bahwa Terdakwa dalam kapasitasnya sebagai Komisaris justru secara aktif mengirimkan pesan ke Group Whatsapp “PT.MMM” untuk meyakinkan Saksi Soewondo Basuki jika pertambangan nikel benar dilaksanakan antara lain “Ichiban (ditujukan kepada Saksi Soewondo Basuki) besok tolong bisa bantu titip cheque 40M ke Kantor Bubutan,.. ke Venan pagi”, “Cheque Pribadi pWondo yang baru buka di bca Veteran (penampungan pencairan SBLC); utk dibantu Venan selasa; tarik tunai setor tunai ke rek (I) yang bca an: Rockstone 7919844771”. Sehingga, atas pesan singkat dari Terdakwa di dalam Group Whatsapp tersebut, Saksi Soewondo Basoeki menyetorkan uang ke BCA dengan norek : 7910844771 atas nama PT. Rockstone Mining Indonesia tersebut antara lain :
- Tanggal 14 Maret 2018 sebesar Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah);
- Tanggal 15 Maret 2018 sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah);
- Tanggal 21 Maret 2018 sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);
- Tanggal 23 Maret 2018 sebersar Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah).
Dalam rentang waktu yang bersamaan atau berdekatan dengan penyetoran uang oleh Saksi Soewondo Basoeki, Saksi Venansius Niek Widodo bersepakat dengan Terdakwa justru melakukan penarikan uang yang berada di BCA dengan norek : 7910844771 atas nama PT. Rockstone Mining Indonesia, dengan menggunakan cek antara lain :
- Tanggal 14 Maret 2018 sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) di BCA Cabang Veteran Surabaya menggunakan cek nomor DS955251 (CBG : 0010);
- Tanggal 14 Maret 2018 sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) di BCA Cabang Veteran Surabaya menggunakan cek nomor DS955252 (CBG : 0010);
- Tanggal 19 Maret 2018 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga juta rupiah) di BCA Cabang BG Junction Surabaya menggunakan cek nomor DS955253 (CBG : 5190);
- Tanggal 23 Maret 2018 sebesar Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah) di BCA Cabang Kertajaya Indah Surabaya menggunakan cek nomor DS955254 (CBG : 0464);
- Tanggal 4 April 2018 sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) di BCA Cabang BG Junction Surabaya menggunakan cek nomor DS955255 (CBG : 5190).
- Bahwa atas permintaan Terdakwa, Saksi Venansius Niek Widodo memindahkan uang milik Saksi Soewondo Basoeki tersebut ke rekening BCA norek : 4643121312 atas nama Venansius Niek Widodo. Dalam kurun waktu sejak tanggal 15 Maret 2018 sampai dengan 6 Juni 2018, Terdakwa dibantu Almarhumah Sri Utami (istri Terdakwa), Saksi Vincentius Adrian Utanto (anak kandung Terdakwa), serta Saksi Nurhadi (sopir Terdakwa) melakukan pencairan atas atas uang yang bersumber dari uang milik Saksi Soewondo Basoeki melalui 153 (seratus lima puluh tiga) cek yang sebelumnya telah ditandatangani oleh Saksi Venansius Niek Widodo senilai Rp. 44.985.000.000,- (empat puluh empat milyar sembilan ratus delapan puluh lima juta rupiah) yang terdiri dari :
- Terdakwa mencairkan sebesar Rp. 3.862.500.000,- (tiga milyar delapan ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) melalui 17 cek;
- Almarhumah Sri Utami mencairkan sebesar Rp. 15.511.612.500,- (lima belas milyar lima ratus sebelas juta enam ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) melalui 55 cek;
- Saksi Vincentius Adrian Utanto mencairkan sebesar Rp. 24.819.847.000,- (dua puluh empat milyar delapan ratus sembilan belas juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) melalui 75 cek;
- Saksi Nurhadi mencairkan sebesar Rp. 791.487.500,- (tujuh ratus sembilan puluh satu juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) melalui 6 cek.
- Bahwa Terdakwa dan Saksi Venansius Niek Widodo untuk meyakinkan Saksi Soewondo Basoeki mengirimkan pesan di Group Whatsapp “PT. MMM”, maka Terdakwa melaporkan kegiatan penambangan ore nikel sebagai bagian tindaklanjut kerjasama antara PT. Mentari Mitra Manunggal dengan PT. Rockstone Mining Indonesia dan PT. Tonia Mitra Sejahtera tersebut dengan melaporkan laporan kegiatan fiktif dengan meminta Saksi Vincentius Adrian Utanto memposting Bill Of Leading (BL) dan Cargo Manifest (CM) fiktif ke dalam Group Whatsapp “PT. MMM”. Saksi Harsyid Harun menyampaikan jika PT. Tonia Mitra Sejahtera tidak pernah melakukan kerjasama maupun pekerjaan sesuai Kerjasama Cooperation Agreement Nomor 005/TMS-MMM/II/2018 tanggal 19 Februari 2018 dengan PT. Mentari Mitra Manunggal. Saksi Ishak menyampaikan bahwa PT. Rockstone Mining Indonesia tidak pernah melakukan pekerjaan sesuai dengan perjanjian nomor 003/MMM-RMI/III/2018 dengan PT. Mentari Mitra Manunggal. Sehingga, atas uang yang diserahkan oleh Saksi Soewondo Basoeki sebesar Rp.75.000.000.000,- (tujuh puluh lima milyar rupiah) tidak pernah memperoleh keuntungan sesuai dengan yang dijanjikan oleh Terdakwa dan Saksi Venansius Niek Widodo dan uang modal tersebut tidak dikembalikan oleh Terdakwa dan Saksi Venansius Niek Widodo.
- Bahwa Terdakwa dan Saksi Venansius Niek Widodo menguasai, memiliki dan mempergunakan uang milik Saksi Soewondo Basoeki sebesar Rp.75.000.000.000,- (tujuh puluh lima milyar rupiah) yang seharusnya untuk kegiatan investasi PT. Mentari Mitra Manunggal namun justru digunakan untuk keperluan pribadi dan tidak dipergunakan untuk keperluan kerjasama antara PT. Mentari Mitra Manunggal dan PT. Rockstone Mining Indonesia dikarenakan pertambangan nikel ore tidak pernah dilaksanakan. Adapun terkait dengan pendirian PT. Mentari Mitra Manunggal tidak pernah didaftarkan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sehingga tidak pernah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai perseroan terbatas yang diatur menurut hukum.
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dan Saksi Venansius Niek Widodo mengalami kerugian sebesar Rp.75.000.000.000,- (tujuh puluh lima milyar rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam hukuman sebagaimana Pasal 372 kUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. |