Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2865/Pid.Sus/2025/PN Sby RENANDA KUSUMASTUTI, S.H. AGUS MUJIONO BIN SURADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2865/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-8419/M.5.43/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RENANDA KUSUMASTUTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS MUJIONO BIN SURADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa terdakwa AGUS MUJIONO Bin SURADI pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekitar jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jalan Raya Mastrip, Kelurahan Karang Pilang, Kecamatan Karang Pilang, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 terdakwa AGUS MUJIONO Bin SURADI dihubungi oleh Sdr. TETE (DPO) dengan mengatakan “iki jumuk en”, kemudian terdakwa menjawab “pinten cak”, lalu Sdr. TETE (DPO) mengatakan “limo”, dan terdakwa bertanya “lha iki duwik e piye cak”, kemudian Sdr. TETE (DPO) mengatakan “ngkok wongku tak kon moro nak warung”, dimana percakapan tersebut terkait pembelian narkotika jenis sabu oleh terdakwa. Kemudian sekitar jam 12.00 WIB terdakwa bertemu dengan orang suruhan Sdr. TETE (DPO) di lokasi yang sudah disepakati untuk pengambilan narkotika jenis sabu yaitu di Jalan Raya Mastrip, Kelurahan Karang Pilang, Kecamatan Karang Pilang, Kota Surabaya, lalu orang suruhan Sdr. TETE (DPO) menyerahkan 1 (satu) klip narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram dan terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada orang suruhan Sdr. TETE (DPO) untuk pembayaran narkotika jenis sabu tersebut. Setelah itu terdakwa pulang ke rumah.
  • Bahwa 1 (satu) klip narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram yang didapatkan oleh terdakwa dari Sdr. TETE (DPO) belum dibagi oleh terdakwa, sedangkan 10 (sepuluh) klip narkotika jenis sabu yang ditemukan ada pada terdakwa merupakan sisa narkotika jenis sabu dari pembelian yang sebelumnya oleh terdakwa kepada Sdr. TETE.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 08454/NNF/2025 tanggal 20 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., selaku pemeriksa dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. selaku KABIDLABFOR POLDA JATIM, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti sebagai berikut:

= 27149/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 4,338 (empat koma tiga tiga delapan) gram.

= 27150/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,087 (nol koma nol delapan tujuh) gram.

= 27151/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,475 (nol koma empat tujuh lima) gram.

= 27152/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,078 (nol koma nol tujuh delapan) gram.

= 27153/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,064 (nol koma nol enam empat) gram.

= 27154/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,079 (nol koma nol tujuh sembilan) gram.

= 27155/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,101 (nol koma satu nol satu) gram.

= 27156/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,102 (nol koma satu nol dua) gram.

= 27157/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,101 (nol koma satu nol satu) gram.

= 27158/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,105 (nol koma satu nol lima) gram.

= 27159/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,098 (nol koma nol sembilan delapan) gram.

Dengan total berat netto sejumlah ± 5,628 (lima koma enam dua delapan) gram

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

= 27149/2025/NNF.- sampai dengan 27159/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------

 

ATAU

 

 

KEDUA

---------- Bahwa terdakwa AGUS MUJIONO Bin SURADI pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekitar jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jalan Simowau Baru Gang Salak RT 006 RW 004, Kelurahan Sepanjang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat para terdakwa diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa, apabila tempat tinggal sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan. Yakni saksi IBNU WIYATNO dan saksi ABDULLAH yang merupakan Petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yang beralamat di Jalan Kalianget 1 Surabaya, sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekitar jam 15.00 WIB saksi IBNU WIYATNO dan saksi ABDULLAH yang merupakan Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa AGUS MUJIONO Bin SURADI di rumah milik terdakwa yang berada di Jalan Simowau Baru Gang Salak RT 006 RW 004, Kelurahan Sepanjang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Setelah saksi IBNU WIYATNO dan saksi ABDULLAH melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang-barang berupa 1 (satu) buah kotak rokok DJI SAM SOE warna hitam yang di dalamnya terdapat 11 (sebelas) klip plastik kecil yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 5,628 (lima koma enam dua delapan) gram, 1 (satu) buah skrop dari sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver, 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y19 warna biru dengan Nomor SimCard Im3, dengan Nomor +62 856-5560-1073, dengan Nomor Imei 1 866653051263233, dengan Nomor Imei 2 866653051263225, dimana barang-barang tersebut ditemukan di dalam lemari di rumah milik terdakwa dan barang-barang tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa. Kemudian setelah dilakukan introgasi kepada terdakwa barang berupa 11 (sebelas) klip plastik kecil yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 5,628 (lima koma enam dua delapan) gram tersebut didapatkan terdakwa dari Sdr. TETE (DPO). Atas kejadian tersebut terdakwa dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 08454/NNF/2025 tanggal 20 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., selaku pemeriksa dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. selaku KABIDLABFOR POLDA JATIM, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti sebagai berikut:

= 27149/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 4,338 (empat koma tiga tiga delapan) gram.

= 27150/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,087 (nol koma nol delapan tujuh) gram.

= 27151/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,475 (nol koma empat tujuh lima) gram.

= 27152/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,078 (nol koma nol tujuh delapan) gram.

= 27153/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,064 (nol koma nol enam empat) gram.

= 27154/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,079 (nol koma nol tujuh sembilan) gram.

= 27155/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,101 (nol koma satu nol satu) gram.

= 27156/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,102 (nol koma satu nol dua) gram.

= 27157/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,101 (nol koma satu nol satu) gram.

= 27158/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,105 (nol koma satu nol lima) gram.

= 27159/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,098 (nol koma nol sembilan delapan) gram.

Dengan total berat netto sejumlah ± 5,628 (lima koma enam dua delapan) gram

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

= 27149/2025/NNF.- sampai dengan 27159/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya