Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
556/Pdt.G/2025/PN Sby NABIL HASYIM THALIB, S.SI PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Surabaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 556/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NABIL HASYIM THALIB, S.SI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Surabaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya
2Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.

2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.

3. Menyatakan pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas objek jaminan kredit PENGGUGAT yang dilakukan oleh TERGUGAT melalui TURUT TERGUGAT pada tanggal dan maupun lelang-lelang sebelum dan setelahnya, adalah batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum.

4. Menghukum TERGUGAT untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap kredit dan jaminan kredit PENGGUGAT sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.

5. Menghukum TERGUGAT mengganti kerugian PENGGUGAT sebesar Rp 1.020.000.000,- (satu miliar dua puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus setelah putusan dalam perkara ini dibacakan.

6. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk taat pada putusan perkara a quo.

7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan upaya hukum lainnya.

8. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara SUBSIDAIR, Apabila sekiranya Majelis Hakim berpendapat 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak