Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
556/Pdt.G/2025/PN Sby | NABIL HASYIM THALIB, S.SI | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Surabaya | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 556/Pdt.G/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 19 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya. 2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum. 3. Menyatakan pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas objek jaminan kredit PENGGUGAT yang dilakukan oleh TERGUGAT melalui TURUT TERGUGAT pada tanggal dan maupun lelang-lelang sebelum dan setelahnya, adalah batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum. 4. Menghukum TERGUGAT untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap kredit dan jaminan kredit PENGGUGAT sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini. 5. Menghukum TERGUGAT mengganti kerugian PENGGUGAT sebesar Rp 1.020.000.000,- (satu miliar dua puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus setelah putusan dalam perkara ini dibacakan. 6. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk taat pada putusan perkara a quo. 7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan upaya hukum lainnya. 8. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara SUBSIDAIR, Apabila sekiranya Majelis Hakim berpendapat |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |