| Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Ia Terdakwa I MUDJIANTO als KENTER Bin SUTAJI, Terdakwa II SUYATNO als AJIS Bin AMIR dan Terdakwa III SYAMKHOOHIRIN MAHFUD als SAMSON Bin SULAMIN secara bersama-sama melakukan tindak pidana narkotika pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah yang beralamat di Rejosari RT.03 RW.03 Kelurahan Benowo Kecamatan Pakal Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira jam 09.00 WIB Terdakwa I MUDJIANTO als KENTER Bin SUTAJI menghubungi Terdakwa II SUYATNO als AJIS Bin AMIR untuk menanyakan kepada Terdakwa III SYAMKHOOHIRIN MAHFUD als SAMSON Bin SULAMIN apakah berkenan untuk rumahnya digunakan sebagai markas tempat menyimpan dan memecah-mecah sabu sebelum dijual dikarenakan Terdakwa I MUDJIANTO als KENTER Bin SUTAJI diusir oleh pemilik kosnya atas komplain warga sekitar yang merasa terganggu akibat aktivitas yang dilakukan Terdakwa I MUDJIANTO als KENTER Bin SUTAJI.
- Bahwa atas percakapan diatas pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 10.00 WIB melalui sambungan telepon Terdakwa III SYAMKHOOHIRIN MAHFUD als SAMSON Bin SULAMIN menyanggupi untuk menerima titipan narkotika jenis sabu di rumahnya, dengan cara mempersilahkan untuk meletakkan narkotika jenis sabu dengan cara masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang dikarenakan saat itu Terdakwa III SYAMKHOOHIRIN MAHFUD als SAMSON Bin SULAMIN sedang berada di luar rumah, lalu Terdakwa Terdakwa I MUDJIANTO als KENTER Bin SUTAJI dan Terdakwa II SUYATNO als AJIS Bin AMIR meletakkan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) gram beserta perlengkapan lainnya didalam rumah Terdakwa III lalu pulang.
- Kemudian pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira jam 15.00 WIB, Terdakwa I MUDJIANTO als KENTER Bin SUTAJI, Terdakwa II SUYATNO als AJIS Bin AMIR dan Terdakwa III SYAMKHOOHIRIN MAHFUD als SAMSON Bin SULAMIN beserta sdr. EKO (Masuk dalam daftar pencarian orang Polda Jatim Nomor : 280/IX/RES.4.3/2025/Ditresnarkoba tanggal 22 September 2025) berkumpul di rumah Rejosari RT.03 RW.03 Kelurahan Benowo Kecamatan Pakal Kota Surabaya untuk memecah-mecah narkotika jenis sabu dengan peran Terdakwa I MUDJIANTO als KENTER Bin SUTAJI, Terdakwa II SUYATNO als AJIS Bin AMIR, dan sdr. EKO bertugas membagi sabu ke dalam paket lebih kecil sebanyak 10 (sepuluh) poket lalu dimasukkan ke dalam sedotan pelastik yang ujungnya dibakar menggunakan korek api, sedangkan Terdakwa III SYAMKHOOHIRIN MAHFUD als SAMSON Bin SULAMIN bertugas mengawasi kondisi sekitar di depan rumah, selanjutnya para Terdakwa mengkonsumsi sabu secara bersama-sama di dalam rumah.
- Bahwa dari 10 (Sepuluh) paket narkotika jenis sabu yang dibagi tersebut, awalnya Terdakwa I MUDJIANTO als KENTER Bin SUTAJI menyerahkan sebanyak 5 (lima) paket seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) s.d Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa II SUYATNO als AJIS Bin AMIR yang telah habis terjual sebanyak 4 (empat) paket, sedangkan sisanya sebanyak 1 (Satu) paket dibawa oleh Terdakwa I MUDJIANTO als KENTER Bin SUTAJI dengan tujuan untuk dijual kepada pelanggannya, dan 4 (empat) poket lainnya dibawa oleh sdr. EKO (DPO).
- Selanjuntya pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira jam 20.00 WIB Terdakwa I MUDJIANTO als KENTER Bin SUTAJI ada mendapatkan pesanan narkotika jenis sabu melalui WA dari pelanggannya seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa menginfokan kepada bandar yakni sdr. BAMA als BBM (Masuk dalam daftar pencarian orang Polda Jatim Nomor : 279/IX/RES.4.3/2025/Ditresnarkoba tanggal 22 September 2025) untuk mengirimkan pesanan sabu tersebut lalu disetujui dengan melakukan pembayaran terlebih dahulu dengan cara transfer ke rekening BRI an. RAMDANI nomor 329401070875538 sebanyak Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa I MUDJIANTO als KENTER Bin SUTAJI diinfokan jika pesanan sabu sebanyak 1 (satu) plastik klip berisi sabu dibungkus sedotan warna hitam diranjau di dalam rumput sebelah gapura merah putih Kelurahan Babat Jerawat Kota Surabaya, namun belum sempat diambil dikarenakan Terdakwa I MUDJIANTO als KENTER Bin SUTAJI terlebih dahulu diamankan petugas kepolisian.
- Bahwa berdasarkan hasil interogasi diketahui jika Terdakwa I MUDJIANTO als KENTER Bin SUTAJI mendapat narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari sdr. BAMA als BBM (Masuk dalam daftar pencarian orang Polda Jatim Nomor : 279/IX/RES.4.3/2025/Ditresnarkoba tanggal 22 September 2025) Sejak bulan Januari tahun 2024 dan terakhir membeli pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira jam 13.00 WIB yang dikirimkan dengan cara ranjau di daerah Demak Kota Surabaya.
- Selanjutnya atas perbuatan para Terdakwa, saksi MOH YOGIE PRAYUGO dan saksi AKHMAD AMMAN KHABIBI yang merupakan petugas kepolisian yang bertugas di Ditresnarkoba Polda Jatim mendapat informasi masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu, selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa III SYAMKHOOHIRIN MAHFUD als SAMSON Bin SULAMIN dan Terdakwa II SUYATNO als AJIS Bin AMIR pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira jam 19.30 WIB bertempat di rumah Rejosari RT.03 RW.03 Kelurahan Benowo Kecamatan Pakal Kota Surabaya, sedangkan Terdakwa I MUDJIANTO als KENTER Bin SUTAJI diamankan pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira jam 20.30 bertempat di rumah Jl. Beringin Sekolahan RT.001 RW.001 Kelurahan Beringin Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan barang bukti yang dibuat oleh Penyidik EKA PURNAMA, A.Md., S.H.,M.H. telah melakukan penimbangan barang bukti 3 (tiga) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing ± 0, 164 gram, ± 0, 187 gram, ± 0, 211 gram berat netto keseluruhan ± 0, 562 GRAM.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 07213/NNF/2025 tanggal 13 Agustus 2025 dan No. LAB : 07212/NNF/2025 tanggal 14 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO,S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA,S.Si.,M.Si. dan FILANTRI CAHYANI, A.Md. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
- 22345/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 164 gram.
- 22343/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 211 gram
- 22344/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,187 gram.
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 22343/2025/NNF s.d 22345/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak ada mendapat persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------
ATAU
KEDUA
------------------ Bahwa Ia Terdakwa I MUDJIANTO als KENTER Bin SUTAJI, Terdakwa II SUYATNO als AJIS Bin AMIR dan Terdakwa III SYAMKHOOHIRIN MAHFUD als SAMSON Bin SULAMIN secara bersama-sama melakukan tindak pidana narkotika pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah yang beralamat di Rejosari RT.03 RW.03 Kelurahan Benowo Kecamatan Pakal Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan hasil informasi masyarakat yang diperoleh oleh saksi MOH YOGIE PRAYUGO dan saksi AKHMAD AMMAN KHABIBI yang merupakan petugas kepolisian yang bertugas di Ditresnarkoba Polda Jatim terkait peredaran narkotika jenis sabu, selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa III SYAMKHOOHIRIN MAHFUD als SAMSON Bin SULAMIN dan Terdakwa II SUYATNO als AJIS Bin AMIR pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira jam 19.30 WIB bertempat di rumah Rejosari RT.03 RW.03 Kelurahan Benowo Kecamatan Pakal Kota Surabaya, dari hasil penggeledahan tim menemukan barang bukti narkotika berupa 1 (Satu) bungkus plastik yang berisi narkoitka jenis sabu dengan berat brutto ± 0, 38 gram beserta barang bukti lainnya, selanjutnya dilakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I MUDJIANTO als KENTER Bin SUTAJI diamankan pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira jam 20.30 bertempat di rumah Jl. Beringin Sekolahan RT.001 RW.001 Kelurahan Beringin Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) poket narkotika jenis sabu dengan berat Brutto masing-masing ± 0, 58 gram dan ± 0, 73 gram. Selanjutnya para Terdakwa diamankan ke kantor Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan barang bukti yang dibuat oleh Penyidik EKA PURNAMA, A.Md., S.H.,M.H. telah melakukan penimbangan barang bukti 3 (tiga) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat Netto masing-masing ± 0, 164 gram, ± 0, 187 gram, ± 0, 211 gram berat netto keseluruhan ± 0, 562 GRAM.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 07213/NNF/2025 tanggal 13 Agustus 2025 dan No. LAB : 07212/NNF/2025 tanggal 14 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO,S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA,S.Si.,M.Si. dan FILANTRI CAHYANI, A.Md. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
- 22345/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 164 gram.
- 22343/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 211 gram
- 22344/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,187 gram.
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 22343/2025/NNF s.d 22345/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak ada mendapat persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------ |