Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1267/Pdt.G/2025/PN Sby PT DINARA JAYA Akhmad Verrias Refinata Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1267/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT DINARA JAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1fredrik nayoan ,SH,MHPT DINARA JAYA
Tergugat
NoNama
1Akhmad Verrias Refinata
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2.Menyatakan Tergugat  telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum yang merugikan Perseroan Terbatas PT.Dinara Jaya.

3.Memerintahkan kepada Tergugat membuat Laporan Pertanggungjawaban keuangan Perseroan Terbatas PT.Dinara Jaya :

 

  • Periode Juli 2021 sampai  Desember 2021
  • Periode Januari 2022 sampai Desember 2022
  •  Periode Januari 2023 sampai Desember 2023
  • Periode Januari 2024 sampai Desember 2024
  • Periode Januari 2025 sampai Mei 2025

 

4.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan terhadap :

 

  • Tanah yang terletak di Kecamatan Lumajang, Kelurahan Rogotrunan luas 168 meter persegi sebagaimana yang diuraikan dalam akta jual beli Nomor.587/PPATS/X/2020.

 

  • Tanah yang terletak di Kecamatan Pakal, Kelurahan Benowo, Kota Surabaya Jalan Benowo Sawah Barat Gang I,  atas nama Akhmad Verrias Refinata.

 

Sebagai pengganti kerugian Perseroan Terbatas PT.Dinara Jaya

 

5.Menghukum Tergugat untuk mengganti semua kerugian Perseroan dan menjual asset Tergugat untuk menutupi kerugian perusahan PT.Dinara Jaya.

 

6.Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kerugian Perseroan Terbatas PT.Dinara Jaya berupa dana tunai sebesar :

 

  • Dana sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah),

 

  • Dana sebesar Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

 

 

  1.  
  • Dana sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah)

 

Pembayaran untuk kerugian perusahan terhitung 14 (empat belas) hari sejak putusan ini dibacakan dan apabila Tergugat lalai untuk membayar maka dikenakan denda keterlambatan 5.000.000 (lima juta rupiah) setiap hari untuk keterlambatannya.

 

7.Menghukum Tergugat  untuk membayar seluruh biaya perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak