| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1267/Pdt.G/2025/PN Sby | PT DINARA JAYA | Akhmad Verrias Refinata | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 1267/Pdt.G/2025/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 04 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum |
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum yang merugikan Perseroan Terbatas PT.Dinara Jaya. 3.Memerintahkan kepada Tergugat membuat Laporan Pertanggungjawaban keuangan Perseroan Terbatas PT.Dinara Jaya :
4.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan terhadap :
Sebagai pengganti kerugian Perseroan Terbatas PT.Dinara Jaya
5.Menghukum Tergugat untuk mengganti semua kerugian Perseroan dan menjual asset Tergugat untuk menutupi kerugian perusahan PT.Dinara Jaya.
6.Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kerugian Perseroan Terbatas PT.Dinara Jaya berupa dana tunai sebesar :
Pembayaran untuk kerugian perusahan terhitung 14 (empat belas) hari sejak putusan ini dibacakan dan apabila Tergugat lalai untuk membayar maka dikenakan denda keterlambatan 5.000.000 (lima juta rupiah) setiap hari untuk keterlambatannya.
7.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
