Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga terhadap Sita Persamaan yang telah diletakkan atas :
- Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 00087, Luas 504 m2 an. PT Damai Sentosa Properti yang beralamatkan di Desa Banyuwangi, Kec. Manyar, Kab. Gresik
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);
- Memerintahkan kepada Tergugat juga untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini;
- Apabila Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik |