| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 16 Des. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Lain-Lain |
| Nomor Perkara |
1420/Pdt.Bth/2025/PN Sby |
| Tanggal Surat |
Selasa, 11 Nov. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Umi Mahbubah, S. Pd.I |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Adi Susanto, SH | Umi Mahbubah, S. Pd.I |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT. Bank Rakyat Indonesi (Persero) Tbk, Surabaya KC Rajawali | | 2 | KPKNL Sidoarjo |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan tindakan Terlawan I menjual lelang obyek jaminan Pelawan melalui perantaraan Terlawan II yang dimenangkan oleh Turut Terlawan dengan limit sebesar Rp.460.000.000,- (empat ratus enam puluh juta rupiah) atas obyek sesuai SHM No. 1199 dengan luas 813 M2 an. UMI MAHBUBAH yang terletak di Desa Bangsri Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo yang saat ini telah beralih atas nama Turut Terlawan dibawah harga umum/harga pasar adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad).
- Membatalkan Perintah Pengosongan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor. : 01 /Eks.RL/2025/PN.Sda tertanggal 05 Maret 2025 serta di laksanakan Eksekusi pada tanggal 06 Mei 2025.
- Menyatakan Risalah Lelang yang diterbitkan oleh KPKNL Sidoarjo Nomor 1527/10.02/2024-01 tertanggal 19 September 2024 atas nama Pemenang lelang Ahmad Chozin Rozikin tidak sah dan Batal Demi Hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan peralihan baliknama atas nama Turut Terlawan yang tertulis dalam SHM No. 1199 dengan luas 813 M2 an. UMI MAHBUBAH yang terletak di Desa Bangsri Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo yang saat ini telah beralih atas nama Turut Terlawan Batal Demi Hukum.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebidang tanah dan bangunan sesuai SHM No. 1199 dengan luas 813 M2 an. UMI MAHBUBAH yang terletak di Desa Bangsri Kecamatan Sukodono atas nama Umi mahbubah dan saat ini telah beralih atas nama Turut Tergugat.
- Menghukum Terlawan I dan atau siapapun yang berhak daripadanya untuk mengosongkan serta mengembalikan SHM No. 1199 dengan luas 813 M2 an. UMI MAHBUBAH yang terletak di Desa Bangsri Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo yang saat ini telah beralih atas nama Turut Terlawan kepada Pelawan dalam keadaan semula dan tanpa syarat disertai dengan pelunasan Hutang Pelawan kepada Terlawan I sesuai dengan hutang pokok tanpa Bunga, denda maupun perhitungan lainnya yang akan dibayarkan kepada Terlawan I pada saat putusan ini telah berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Terlawan I dan Terlawan II dan Turut Terlawan untuk membayar kerugian Immateriil dan Materiil sebesar Rp. 2.100.000.000,- ( dua milyard seratus juta rupiah ) kepada Pelawan secara tanggung renteng dan seketika.
- Menghukum Terlawan I dan Terlawan II serta Turut Terlawan untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) perhari apabila tidak melaksanakan putusan perkara Aquo yang akan diperhitungkan setelah perkara ini dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Terlawan I dan Terlawan II serta Turut Terlawan untuk membayar biaya perkara ini.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |