Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2755/Pid.B/2025/PN Sby 1.AHMAD MUZAKKI SH
2.RADEN AYU RITA NURCAHYA, S.H.
3.ERNA TRISNANINGSIH, SH.,MH.
ERICK JULIANUS WINARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 2755/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.6425/M.5.10.3/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD MUZAKKI SH
2RADEN AYU RITA NURCAHYA, S.H.
3ERNA TRISNANINGSIH, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERICK JULIANUS WINARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Faisol, S.HI., M.Pd., M.HERICK JULIANUS WINARDI
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ERICK JULIANUS WINARDI pada tanggal 24 Oktober 2024 dan pada tanggal 4 November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Oktober dan November tahun 2024 bertempat di Villa Valensia VII/PA 07-46, Wiyung Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yang dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

-    Bahwa sejak bulan Agustus 2024 saksi GEO FERDY yang bekerja di Geo Fresh membidangi terkait supplier buah-buahan di Dharmahusada Indah Barat I nomor 3 H Kota Surabaya dan juga selaku Owner Klinik Geo Medika di Jl. Brigjen katamso No. 03 P-7 Wedoro Rewin Kec. Waru, Kab. Sidoarjo mengenal terdakwa ERICK JULIANUS WINARDI melalui saksi RAFAEL ALVA SHADY SUGIANTO pada saat di Geo Fresh Kota Surabaya yang merupakan tempat usaha saksi menyampaikan bahwa dirinya bekerja sebagai bisnis property.

-    Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2024, terdakwa ERICK JULIANUS WINARDI melalui via chat Whatsapp menawarkan kepada saksi GEO FERDY sebuah 1 unit rumah di Villa Valensia VII/PA 07-46, Wiyung Kota Surabaya harga dibawah pasar Rp.650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) mengaku rumah tersebut pemberian dari pamannya yang bernama Agus, dengan mengatakan “jika kamu bersedia membeli, biar nanti saya yang membeli dulu kemudian saya jual ke kamu, supaya harganya murah, kalo dijual langsung ke orang lain?” Nantinya harganya mahal selisih Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), maka mending membeli melalui saya agar dapat harga murah dan akan dibantu balik nama dalam waktu 2 bulan saja” dan akhirnya saksi GEO FERDY percaya dan bersedia membeli rumah yang ditawarkan tersebut ;

-    Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2024, saksi GEO FERDY dengan terdakwa ERICK JULIANUS WINARDI melakukan survey rumah, namun saat itu tidak bisa masuk karena pagar rumah tergembok/terkunci dengan alasan terdakwa ERICK JULIANUS WINARDI bahwa dirinya belum janjian dengan pemilik rumah sehingga hanya melihat tampak depan unit rumah yang ditawarkan tersebut, selanjutnya mengajak saksi GEO FERDY untuk berjalan di sebelah unit rumah yang ditawarkan tersebut dan terdapat salah satu rumah dijual dengan adanya banner bertuliskan rumah dijual, selanjutnya saksi GEO FERDY disuruh menelpon nomor yang tertera pada banner rumah tersebut dengan maksud dan tujuan untuk mengecek harga pasaran rumah yang berada di sekitaran lokasi dan akhirnya saksi GEO FERDY menelpon hasilnya memang benar rumah disekitaran lokasi rumah yang ditawarkan tersebut harganya mahal;

-    Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2024, terdakwa ERICK JULIANUS WINARDI menyampaikan melalui chat whatsapp bahwa “akan melakukan ikatan jual beli pukul 09.30 WIB dengan pamannya di kantor Notaris Heryanto Tjhang, S.H. di Manyar Surabaya”. Kemudian saksi GEO FERDY bertanya apakah cek BPN nya aman dan dijawab sudah aman karena sudah dilakukan cek sebanyak 2 (dua) kali dan setelah itu, mengirimkan foto via Whatsapp dirinya sudah ada didepan kantor Notaris, maksud tujuan agar saksi GEO FERDY segera transfer uang. Kemudian saksi GEO FERDY menanyakan hasil BPN aman? Dijawab oleh terdakwa bahwa hasilnya aman, selanjutnya saksi GEO FERDY disuruh untuk transfer uang ke rekening BCA No. 5085083641 an. Erick Julianus Winardi sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan menulis pada berita transfer pinjaman sehingga saksi GEO FERDY percaya dan akhirnya mentransfer uang tersebut, namun sebelumnya saksi GEO FERDY bertanya apakah betul berita transaksi dituliskan pinjaman? dan dijawab oleh terdakwa “Iya betul supaya aman di Koko (saksi GEO FERDY) dan saksi GEO FERDY meminta kelengkapan transasi rumah tersebut, namun terdakwa ERICK JULIANUS WINARDI mengatakan bahwa tidak bisa memberikannya karena pembayaran belum lunas;

-    Bahwa pada tanggal 30 Oktober 2024, terdakwa ERICK JULIANUS WINARDI mengirimkan gambar hasil Checking BPN dengan menjelaskan bahwa data hasil Checking BPN udah aman, lalu saksi GEO FERDY menanyakan “berapa lama baliknama Sertifikat? dan dijawab 3 (tiga) minggu an ko”

-    Bahwa pada tanggal 3 November 2024, saksi GEO FERDY menanyakan pelunasan rumah tersebut dan dijawab oleh terdakwa ERICK JULIANUS WINARDI bahwa pelunasannya sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) sehingga tanggal 4 November 2024 saksi GEO FERDY melunasinya dgn cara transfer ke rekening BCA No. 5085083641 an. ERICK JULIANUS WINARDI sebesar Rp.250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah)

-    Bahwa setelah saksi GEO FERDY melunasinya, kemudian terdakwa ERICK JULIANUS WINARDI mengatakan akan menyelesaikan semuanya dan melakukan balik nama ke saksi GEO FERDY selama 3 (tiga) minggu sejak dilakukan ikatan jualbeli di kantor Notaris selanjutnya pada tanggal 8 November 2024 saksi GEO FERDY menanyakan proses balik nama sertifikat sudah sampai mana? dan dijawab masih validasi pajak dan masih di nego agar pajaknya murah;

-    Bahwa pada tanggal 12 November 2024, saksi GEO FERDY menanyakan kepada terdakwa ERICK JULIANUS WINARDI melalui chat whatsapp bagaimana perkembangan sertifikatnya? dan terdakwa menyampaikan dengan mengirimkan chatting antara terdakwa dengan Notaris bahwa sertifikat akan selesai di akhir bulan;

-    Bahwa pada tanggal 16 November 2024, saksi GEO FERDY menanyakan kembali kepada terdakwa ERICK JULIANUS WINARDI tentang perkembangan baliknama sertifikat apa sudah selesai? dan apakah rumah sudah kosong? apabila sudah kosong akan saya tempati dan dijawab oleh terdakwa bahwa tanggal 20 November 2024 rumahnya sudah kosong;

-    Bahwa pada tanggal 4 Desember 2024, saksi GEO FERDY menanyakan kembali kepada terdakwa ERICK JULIANUS WINARDI tentang perkembangan apa ada info dan dijawab pada tanggal 5 Desember 2024 dengan mengirimkan terusan chat dari pihak lain yang menjelaskan bahwa proses baliknama sertifikat sudah selesai sejak tgl 30 November 2024 dan berkas masih ada di meja Kasubsi dan menunjukkan terdakwa chatting dari pihak Kasubsi yang tidak pernah menjelaskan bahwa itu siapa.

-    Bahwa setelah itu secara berkelanjutan saksi GEO FERDY menanyakan terus namun jawaban dari terdakwa ERICK JULIANUS WINARDI masih berbelit-belit, kemudian pada tanggal 3 Februari 2025 terdakwa menyampaikan kepada saksi GEO FERDY dengan meminta waktu seminggu untuk yang terakhir kalinya kalau tidak bisa selesai maka terdakwa akan bertanggungjawab mengembalikan uang saksi GEO FERDY, akhirnya pada tanggal 10 Februari 2025, saksi GEO FERDY menanyakan kembali untuk menanyakan sertifikat dan dijawab belum selesai, kemudian saksi GEO FERDY bertanya bahwa uang saksi GEO FERDY akan kembali? dijawab bisa meminta waktu maksimal 1 minggu nunggu pencairan Deposito;

-    Bahwa pada tanggal 17 Februari 2025, sesuai janjinya akan mengembalikan uang saksi GEO FERDY maka saksi GEO FERDY menagih kembali dan minta waktu kembali terakhir pada tanggal 4 Maret 2025, selanjutnya pada tanggal 4 Maret 2025 saksi GEO FERDY menagih kembali uang dan dijawab meminta waktu kembali sampai tanggal 10 Maret 2025. hingga saat ini SHM rumah tersebut tidak diserahkan kepada saksi GEO FERDY dan uang saksi GEO FERDY juga tidak dikembalikannya;

-    Bahwa pada tanggal 18 Maret 2025, saksi beserta teman-teman datang ke Jl. Villa valensia VII/PA.07-46 Babatan Wiyung Surabaya untuk mencoba mencari tahu terkait pemilik rumah Jl. Villa valensia VII/PA.07-46 Babatan Wiyung Surabaya serta kondisi rumah apakah sudah kosong dan akhirnya saksi GEO FERDY bahwa rumah tersebut sudah lama kosong dan berdasarkan informasi tetangga rumah tersebut bahwa pemiliknya adalah SAMUEL/IRAWATI maka saksi GEO FERDY baru mengetahui pemilik rumah tersebut bukan DWI AGUS DJUWANDA yang merupakan paman dari terdakwa ERICK JULIANUS WINARDI.

-    Bahwa setelah survey, saksi GEO FERDY bersama RAFAEL datang ke kantor Notaris untuk mengecek kebenaran apakah pada tanggal 24 Oktober 2024 ada transaksi antara terdakwa ERICK JULIANUS WINARDI dengan DWI AGUS DJUWANDA namun dijawab oleh Notaris bahwa tidak ada transaksi yang dilakukan oleh terdakwa ERICK JULIANUS WINARDI di tanggal 24 Oktober 2024 atas obyek rumah Jl. Villa valensia VII/PA.07-46 Babatan Wiyung Surabaya yang ditawarkan tersebut dan Notaris membantu menelponkan DWI AGUS DJUWANDA selaku paman dari terdakwa ERICK JULIANUS WINARDI untuk datang dan konfirmasi mengenai adanya jualbeli unit rumah Jl. Villa valensia VII/PA.07-46 Babatan Wiyung Surabaya yang ditawarkan oleh terdakwa ERICK JULIANUS WINARDI tersebut, setelah bertemu DWI AGUS DJUWANDA menyampaikan bahwa tidak pernah menjual rumah kepada terdakwa ERICK JULIANUS WINARDI dan juga tidak tahu tentang rumah yang berada Jl. Villa valensia VII/PA.07-46 Babatan Wiyung Surabaya tersebut.

-    Bahwa mengetahui hal tersebut DWI AGUS DJUWANDA yang merupakan paman terdakwa menelpon terdakwa ERICK JULIANUS WINARDI untuk datang ke kantor Notaris namun tidak hadir dan berjanji akan bertemu besok pagi di kantor Notaris namun keesokan harinya terdakwa ERICK JULIANUS WINARDI tidak datang ke kantor Notaris;

-    Bahwa pada tanggal 23 April 2025, saksi menyampaikan kepada Sdr. ERICK JULIANUS WINARDI melalui chat whatsapp intinya apabila tidak mengembalikan, maka saksi akan menempuh pada jalur hukum;

-    Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa telah merugikan saksi GEO FERDY sebesar Rp.650.000.000 (enam ratus lima puluh juta rupiah) atau lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah).

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  378 KUHP

ATAU

KEDUA

       Bahwa terdakwa ERICK JULIANUS WINARDI pada tanggal 24 Oktober 2024 dan pada tanggal 4 November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Oktober dan November tahun 2024 bertempat di Villa Valensia VII/PA 07-46, Wiyung Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan  yang dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

-    Bahwa sejak bulan Agustus 2024 saksi GEO FERDY yang bekerja di Geo Fresh membidangi terkait supplier buah-buahan di Dharmahusada Indah Barat I nomor 3 H Kota Surabaya dan juga selaku Owner Klinik Geo Medika di Jl. Brigjen katamso No. 03 P-7 Wedoro Rewin Kec. Waru, Kab. Sidoarjo mengenal terdakwa ERICK JULIANUS WINARDI melalui saksi RAFAEL ALVA SHADY SUGIANTO pada saat di Geo Fresh Kota Surabaya yang merupakan tempat usaha saksi menyampaikan bahwa dirinya bekerja sebagai bisnis property.

-    Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2024, terdakwa ERICK JULIANUS WINARDI melalui via chat Whatsapp menawarkan kepada saksi GEO FERDY sebuah 1 unit rumah di Villa Valensia VII/PA 07-46, Wiyung Kota Surabaya harga dibawah pasar Rp.650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) engaku rumah tersebut pemberian dari pamannya yang bernama Agus, dengan mengatakan “jika kamu bersedia membeli, biar nanti saya yang membeli dulu kemudian saya jual ke kamu, supaya harganya murah, kalo dijual langsung ke orang lain?” Nantinya harganya mahal selisih Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), maka mending membeli melalui saya agar dapat harga murah dan akan dibantu balik nama dalam waktu 2 bulan saja” dan akhirnya saksi GEO FERDY percaya dan bersedia membeli rumah yang ditawarkan tersebut;

-    Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2024, saksi GEO FERDY dengan terdakwa ERICK JULIANUS WINARDI melakukan survey rumah, namun saat itu tidak bisa masuk karena pagar rumah tergembok/terkunci dengan alasan terdakwa ERICK JULIANUS WINARDI bahwa dirinya belum janjian dengan pemilik rumah sehingga hanya melihat tampak depan unit rumah yang ditawarkan tersebut, selanjutnya mengajak saksi GEO FERDY untuk berjalan di sebelah unit rumah yang ditawarkan tersebut dan terdapat salah satu rumah dijual dengan adanya banner bertuliskan rumah dijual, selkanjutnya saksi GEO FERDY disuruh menelpon nomor yang tertera pada banner rumah tersebut dengan maksud dan tujuan untuk mengecek harga pasaran rumah yang berada di sekitaran lokasi dan akhirnya saksi GEO FERDY menelpon hasilnya memang benar rumah disekitaran lokasi rumah yang ditawarkan tersebut harganya mahal;

-    Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2024, terdakwa ERICK JULIANUS WINARDI menyampaikan melalui chat whatsapp bahwa “akan melakukan ikatan jual beli pukul 09.30 WIB dengan pamannya di kantor Notaris Heryanto Tjhang, S.H. di Manyar Surabaya”. Kemudian saksi GEO FERDY bertanya apakah cek BPN nya aman dan dijawab sudah aman karena sudah dilakukan cek sebanyak 2 (dua) kali dan setelah itu, mengirimkan foto via Whatsapp dirinya sudah ada didepan kantor Notaris, maksud tujuan agar saksi GEO FERDY segera transfer uang. Kemudian saksi GEO FERDY menanyakan hasil BPN aman? Dijawab oleh terdakwa bahwa hasilnya aman, selanjutnya saksi GEO FERDY disuruh untuk transfer uang ke rekening BCA No. 5085083641 an. Erick Julianus Winardi sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan menulis pada berita transfer pinjaman sehingga saksi GEO FERDY percaya dan akhirnya mentransfer uang tersebut, namun sebelumnya saksi GEO FERDY bertanya apakah betul berita transaksi dituliskan pinjaman? dan dijawab oleh terdakwa “Iya betul supaya aman di Koko (saksi GEO FERDY) dan saksi GEO FERDY meminta kelengkapan transasi rumah tersebut, namun terdakwa ERICK JULIANUS WINARDI mengatakan bahwa tidak bisa memberikannya karena pembayaran belum lunas;

-    Bahwa pada tanggal 30 Oktober 2024, terdakwa ERICK JULIANUS WINARDI mengirimkan gambar hasil Checking BPN dengan menjelaskan bahwa data hasil Checking BPN udah aman, lalu saksi GEO FERDY menanyakan “berapa lama baliknama Sertifikat? dan dijawab 3 (tiga) minggu an ko”

-    Bahwa pada tanggal 3 November 2024, saksi GEO FERDY menanyakan pelunasan rumah tersebut dan dijawab oleh terdakwa ERICK JULIANUS WINARDI bahwa pelunasannya sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) sehingga tanggal 4 November 2024 saksi GEO FERDY melunasinya dgn cara transfer ke rekening BCA No. 5085083641 an. ERICK JULIANUS WINARDI sebesar Rp.250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah)

-    Bahwa setelah saksi GEO FERDY melunasinya, kemudian terdakwa ERICK JULIANUS WINARDI mengatakan akan menyelesaikan semuanya dan melakukan balik nama ke saksi GEO FERDY selama 3 (tiga) minggu sejak dilakukan ikatan jualbeli di kantor Notaris selanjutnya pada tanggal 8 November 2024 saksi GEO FERDY menanyakan proses balik nama sertifikat sudah sampai mana? dan dijawab masih validasi pajak dan masih di nego agar pajaknya murah;

-    Bahwa pada tanggal 12 November 2024, saksi GEO FERDY menanyakan kepada terdakwa ERICK JULIANUS WINARDI melalui chat whatsapp bagaimana perkembangan sertifikatnya? dan terdakwa menyampaikan dengan mengirimkan chatting antara terdakwa dengan Notaris bahwa sertifikat akan selesai di akhir bulan;

-    Bahwa pada tanggal 16 November 2024, saksi GEO FERDY menanyakan kembali kepada terdakwa ERICK JULIANUS WINARDI tentang perkembangan baliknama sertifikat apa sudah selesai? dan apakah rumah sudah kosong? apabila sudah kosong akan saya tempati dan dijawab oleh terdakwa bahwa tanggal 20 November 2024 rumahnya sudah kosong;

-    Bahwa pada tanggal 4 Desember 2024, saksi GEO FERDY menanyakan kembali kepada terdakwa ERICK JULIANUS WINARDI tentang perkembangan apa ada info dan dijawab pada tanggal 5 Desember 2024 dengan mengirimkan terusan chat dari pihak lain yang menjelaskan bahwa proses baliknama sertifikat sudah selesai sejak tgl 30 November 2024 dan berkas masih ada di meja Kasubsi dan menunjukkan terdakwa chatting dari pihak Kasubsi yang tidak pernah menjelaskan bahwa itu siapa.

-    Bahwa setelah itu secara berkelanjutan saksi GEO FERDY menanyakan terus namun jawaban dari terdakwa ERICK JULIANUS WINARDI masih berbelit-belit, kemudian pada tanggal 3 Februari 2025 terdakwa menyampaikan kepada saksi GEO FERDY dengan meminta waktu seminggu untuk yang terakhir kalinya kalau tidak bisa selesai maka terdakwa akan bertanggungjawab mengembalikan uang saksi GEO FERDY, akhirnya pada tanggal 10 Februari 2025, saksi GEO FERDY menanyakan kembali untuk menanyakan sertifikat dan dijawab belum selesai, kemudian saksi GEO FERDY bertanya bahwa uang saksi GEO FERDY akan kembali? dijawab bisa meminta waktu maksimal 1 minggu nunggu pencairan Deposito;

-    Bahwa pada tanggal 17 Februari 2025, sesuai janjinya akan mengembalikan uang saksi GEO FERDY maka saksi GEO FERDY menagih kembali dan minta waktu kembali terakhir pada tanggal 4 Maret 2025, selanjutnya pada tanggal 4 Maret 2025 saksi GEO FERDY menagih kembali uang dan dijawab meminta waktu kembali sampai tanggal 10 Maret 2025. hingga saat ini SHM rumah tersebut tidak diserahkan kepada saksi GEO FERDY dan uang saksi GEO FERDY juga tidak dikembalikannya;

-    Bahwa pada tanggal 18 Maret 2025, saksi beserta teman-teman datang ke Jl. Villa valensia VII/PA.07-46 Babatan Wiyung Surabaya untuk mencoba mencari tahu terkait pemilik rumah Jl. Villa valensia VII/PA.07-46 Babatan Wiyung Surabaya serta kondisi rumah apakah sudah kosong dan akhirnya saksi GEO FERDY bahwa rumah tersebut sudah lama kosong dan berdasarkan informasi tetangga rumah tersebut bahwa pemiliknya adalah SAMUEL/IRAWATI maka saksi GEO FERDY baru mengetahui pemilik rumah tersebut bukan DWI AGUS DJUWANDA yang merupakan paman dari terdakwa ERICK JULIANUS WINARDI.

-    Bahwa setelah survey, saksi GEO FERDY bersama RAFAEL datang ke kantor Notaris untuk mengecek kebenaran apakah pada tanggal 24 Oktober 2024 ada transaksi antara terdakwa ERICK JULIANUS WINARDI dengan DWI AGUS DJUWANDA namun dijawab oleh Notaris bahwa tidak ada transaksi yang dilakukan oleh terdakwa ERICK JULIANUS WINARDI di tanggal 24 Oktober 2024 atas obyek rumah Jl. Villa valensia VII/PA.07-46 Babatan Wiyung Surabaya yang ditawarkan tersebut dan Notaris membantu menelponkan DWI AGUS DJUWANDA selaku paman dari terdakwa ERICK JULIANUS WINARDI untuk datang dan konfirmasi mengenai adanya jualbeli unit rumah Jl. Villa valensia VII/PA.07-46 Babatan Wiyung Surabaya yang ditawarkan oleh terdakwa tersebut, setelah bertemu DWI AGUS DJUWANDA menyampaikan bahwa tidak pernah menjual rumah kepada terdakwa ERICK JULIANUS WINARDI dan juga tidak tahu tentang rumah yang berada Jl. Villa valensia VII/PA.07-46 Babatan Wiyung Surabaya tersebut.

-    Bahwa mengetahui hal tersebut DWI AGUS DJUWANDA yang merupakan paman terdakwa menelpon terdakwa ERICK JULIANUS WINARDI untuk datang ke kantor Notaris namun tidak hadir dan berjanji akan bertemu besok pagi di kantor Notaris namun keesokan harinya terdakwa ERICK JULIANUS WINARDI tidak datang ke kantor Notaris;

-    Bahwa pada tanggal 23 April 2025, saksi menyampaikan kepada Sdr. ERICK JULIANUS WINARDI melalui chat whatsapp intinya apabila tidak mengembalikan, maka saksi akan menempuh pada jalur hukum;

-    Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa telah merugikan saksi GEO FERDY sebesar Rp.650.000.000 (enam ratus lima puluh juta rupiah) atau lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah).

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya