Dakwaan |
Primair:
Bahwa Terdakwa JOKO PRISTIWANTO, S.E. Selaku ASN Bidang Koperasi Dan Usaha Mikro pada Diskoperindag Kab. Gresik merangkap sebagai Pejabat Pengadaan Barang Jasa (PPBJ) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gresik Nomor : 900/345/437.56/2022 tanggal 25 Juli 2022 bersama-sama dengan Saksi Dra. MALAHATUL FARDAH, M.M., Saksi RYAN FIBRIANTO, dan Saksi Dr. FRANSISKA DYAH AYU PUSPITASARI, S.Psi., M.M. (Ketiganya dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada suatu waktu tertentu yang tidak dapat diingat secara pasti dalam rentang bulan September s/d Desember 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di Tahun 2022, bertempat di Kantor Diskoperindag Kabupaten Gresik, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Kabupaten Gresik dan merupakan wilayah/daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah “melakukan atau menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang sedemikian rupa saling berhubungan sebagai perbuatan berlanjut (voergezette handeling) yaitu secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara”.
Subsidiair:
Bahwa Terdakwa JOKO PRISTIWANTO, S.E. Selaku ASN Bidang Koperasi Dan Usaha Mikro pada Diskoperindag Kab. Gresik merangkap sebagai Pejabat Pengadaan Barang Jasa (PPBJ) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gresik Nomor : 900/345/437.56/2022 tanggal 25 Juli 2022 bersama-sama dengan Saksi Dra. MALAHATUL FARDAH, M.M., Saksi RYAN FIBRIANTO, dan Saksi Dr. FRANSISKA DYAH AYU PUSPITASARI, S.Psi., M.M. (Ketiganya dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada suatu waktu tertentu yang tidak dapat diingat secara pasti dalam rentang bulan September s/d Desember 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di Tahun 2022, bertempat di Kantor Diskoperindag Kabupaten Gresik, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Kabupaten Gresik dan merupakan wilayah/daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah “melakukan atau menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang sedemikian rupa saling berhubungan sebagai perbuatan berlanjut (voergezette handeling) yaitu secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara”. |