Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2313/Pid.Sus/2025/PN Sby YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H. MARDIYAN PRASETYO WIDODO Bin KARJONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 2313/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6540/M.5.43/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARDIYAN PRASETYO WIDODO Bin KARJONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Ia Terdakwa MARDIYAN PRASETYO WIDODO Bin KARJONO, pada hari Senin tanggal 11 Agusttus 2025 sekira jam 09.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah Jl. Pesapen RT.05 / RW.02 Kelurahan Sumur Welut Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa sejak tahun 2023 telah memiliki akun permainan judi di situs www.BTV168.COM namun tidak selalu dipergunakan hanya ketika ingin dan memiliki uang barulah terdakwa gunakan, kemudian pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 pada jam yang sudah tidak diingat lagi Terdakwa  dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Iphone type XR miliknya melakukan permainan judi jenis casino/slot yang disediakan Bandar melalui situs www.BTV168.COM, dengan cara Terdakwa membuka situs melalui browser lalu masuk menggunakan nama pengguna : Mardiyanip dan katasandi : mardiyan123, setelah itu terdakwa masuk ke menu deposit saldo uang taruhan untuk mendapatkan nomor rekening milik Bandar kemudian Terdakwa melakukan deposit melalui mesin ATM menggunakan kartu ATM milik Terdakwa dengan nomor rekening BCA 6720692901. Selanjutnya setelah berhasil melakukan deposit Terdakwa kembali masuk ke menu permainan dan memilih permainan Slots jenis OLYMPUS SUPER SCATTER, kemudian tampil permainan mencocokkan pola gambar, lalu terdakwa menentukan jumlah taruhan yakni minimal Rp.200,-, lalu Terdakwa menekan tombol spin, dengan ketentuan permainan apabila dari gambar yang muncul terdapat kesamaan maka Terdakwa dinyatakan Menang, atau mendapat Jackpot dan Terdakwa mendapat uang kemenangan sebagaimana telah ditentukan oleh Bandar, dan sebaliknya apabila tidak ada kesamaan gambar maka Terdakwa mengalami kekalahan yang mengurangi deposit saldo taruhan Terdakwa.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut saksi ARIF EFENDI dan M. FIRDAUS FIRMANSYAH yang merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Polrestabes Surabaya mendapat informasi masyarakat terkait keberadaan orang yang melakukan dugaan tindak pidana perjudian, lalu dilakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan Terdakwa pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira jam 09.00 WIB bertempat di rumah Jl. Pesapen RT.05 / RW.02 Kelurahan Sumur Welut Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya, dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (Satu) unit handphone 1 (satu) buah kartu ATM, beserta riwayat deposit dan permainan judi yang dilakukan Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa dengan sengaja turut serta dalam permainan judi yang diadakan pada situs www.BTV168.COM, dilakukan tanpa ijin dan bertujuan mendapat keuntungan berdasarkan peruntungan belaka.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Ia Terdakwa MARDIYAN PRASETYO WIDODO Bin KARJONO, pada hari Senin tanggal 11 Agusttus 2025 sekira jam 09.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah Jl. Pesapen RT.05 / RW.02 Kelurahan Sumur Welut Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa sejak tahun 2023 telah memiliki akun permainan judi di situs www.BTV168.COM namun tidak selalu dipergunakan hanya ketika ingin dan memiliki uang barulah terdakwa gunakan, kemudian pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 pada jam yang sudah tidak diingat lagi Terdakwa  dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Iphone type XR miliknya melakukan permainan judi jenis casino/slot yang disediakan Bandar melalui situs www.BTV168.COM, dengan cara Terdakwa membuka situs melalui browser lalu masuk menggunakan nama pengguna : Mardiyanip dan katasandi : mardiyan123, setelah itu terdakwa masuk ke menu deposit saldo uang taruhan untuk mendapatkan nomor rekening milik Bandar kemudian Terdakwa melakukan deposit melalui mesin ATM menggunakan kartu ATM milik Terdakwa dengan nomor rekening BCA 6720692901. Selanjutnya setelah berhasil melakukan deposit Terdakwa kembali masuk ke menu permainan dan memilih permainan Slots jenis OLYMPUS SUPER SCATTER, kemudian tampil permainan mencocokkan pola gambar, lalu terdakwa menentukan jumlah taruhan yakni minimal Rp.200,-, lalu Terdakwa menekan tombol spin, dengan ketentuan permainan apabila dari gambar yang muncul terdapat kesamaan maka Terdakwa dinyatakan Menang, atau mendapat Jackpot dan Terdakwa mendapat uang kemenangan sebagaimana telah ditentukan oleh Bandar, dan sebaliknya apabila tidak ada kesamaan gambar maka Terdakwa mengalami kekalahan yang mengurangi deposit saldo taruhan Terdakwa.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut saksi ARIF EFENDI dan M. FIRDAUS FIRMANSYAH yang merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Polrestabes Surabaya mendapat informasi masyarakat terkait keberadaan orang yang melakukan dugaan tindak pidana perjudian, lalu dilakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan Terdakwa pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira jam 09.00 WIB bertempat di rumah Jl. Pesapen RT.05 / RW.02 Kelurahan Sumur Welut Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya, dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (Satu) unit handphone 1 (satu) buah kartu ATM, beserta riwayat deposit dan permainan judi yang dilakukan Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa dengan sengaja turut serta dalam permainan judi yang diadakan pada situs www.BTV168.COM, dilakukan tanpa ijin dan bertujuan mendapat keuntungan berdasarkan peruntungan belaka.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.

ATAU

KETIGA

------- Bahwa Ia Terdakwa MARDIYAN PRASETYO WIDODO Bin KARJONO, pada hari Senin tanggal 11 Agusttus 2025 sekira jam 09.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah Jl. Pesapen RT.05 / RW.02 Kelurahan Sumur Welut Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------

  • Bermula dari adanya informasi masyarakat terkait keberadaan orang yang melakukan permainan judi selanjutnya Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira jam 09.00 WIB bertempat di rumah Jl. Pesapen RT.05 / RW.02 Kelurahan Sumur Welut Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya, saksi ARIF EFENDI dan M. FIRDAUS FIRMANSYAH yang merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Polrestabes Surabaya, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena diduga telah melakukan permainan judi, yangmana dari hasil interogasi diketahui jika Terdakwa sejak tahun 2023 telah memiliki akun permainan judi di situs www.BTV168.COM namun tidak selalu dipergunakan hanya ketika ingin dan memiliki uang barulah terdakwa gunakan, kemudian pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 pada jam yang sudah tidak diingat lagi Terdakwa  dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Iphone type XR miliknya melakukan permainan judi jenis casino/slot yang disediakan Bandar melalui situs www.BTV168.COM, dengan cara Terdakwa membuka situs melalui browser lalu masuk menggunakan nama pengguna : Mardiyanip dan katasandi : mardiyan123, setelah itu terdakwa masuk ke menu deposit saldo uang taruhan untuk mendapatkan nomor rekening milik Bandar kemudian Terdakwa melakukan deposit melalui mesin ATM menggunakan kartu ATM milik Terdakwa dengan nomor rekening BCA 6720692901. Selanjutnya setelah berhasil melakukan deposit Terdakwa kembali masuk ke menu permainan dan memilih permainan Slots jenis OLYMPUS SUPER SCATTER, kemudian tampil permainan mencocokkan pola gambar, lalu terdakwa menentukan jumlah taruhan yakni minimal Rp.200,-, lalu Terdakwa menekan tombol spin, dengan ketentuan permainan apabila dari gambar yang muncul terdapat kesamaan maka Terdakwa dinyatakan Menang, atau mendapat Jackpot dan Terdakwa mendapat uang kemenangan sebagaimana telah ditentukan oleh Bandar, dan sebaliknya apabila tidak ada kesamaan gambar maka Terdakwa mengalami kekalahan yang mengurangi deposit saldo taruhan Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa dengan sengaja menggunakan kesempatan main judi yang diadakan pada situs www.BTV168.COM, dilakukan tanpa ijin dan bertujuan mendapat keuntungan berdasarkan peruntungan belaka.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya