Petitum |
- Menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta Tergugat yang berupa :
- 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor Merek Mercedes Benz Tahun 2011 Nomor Polisi L 1850 GJ.
- 1 (satu) unit alat berat Merek ASPHALT FINISHER NIGATA NFB63C Tahun 2007 No. Rangka NFB6C0378 No. Mesin 10559
- 1 (satu) unit alat berat Merek KOMATSU ROAD CUTTER GC380F Tahun 2007 No. Rangka S/N : 10013
- 1 (satu) unit alat berat Merek INGERSOLLRAND ROAD COMPACTOR DD Tahun 2007 No. Rangka S/N : 5189,
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi dengan tidak melakukan sisa hutangnya kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutangnya sebesar Rp. 155.012.576,00. (Seratus Lima Puluh Lima Juta Dua Belas Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah) secara tunai dan sekaligus selambat-lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari sebagai denda atas keterlambatan Tergugat untuk melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak 7 (tujuh) hari setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (incracht van gewisjdee) sampai dengan terlaksananya isi putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij vooraad) walaupun ada perlawanan, banding maupun kasasi.
|