INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2411/Pdt.P/2025/PN Sby | fenny raharja | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 2411/Pdt.P/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 08 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menetapkan nama yang tertulis dan dibaca FENNY RAHARJA TANG atau disebut juga FENNY RAHARJA dalam dokumen-dokumen administrasi kependudukan, dalam sertipikat tanah, maupun seluruh dokumen-dokumen tertulis yang relevan lainnya, adalah orang yang sama.
3. Menetapkan nama PEMOHON yang tercantum dalam:
a. Nama “TANG PUI HUN” yang tertera dalam Akta Kelahiran Nomor 29/1975, yang dikeluarkan oleh Tjatatan Sipil Kota Samarinda, pada 23 Juni 1975;
b. Nama “TANG PUI HUN” yang tertera dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 22/1987;
c. Nama “TANG PUI HUN” yang telah berubah menjadi “FENNY RAHARJA” berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Samarinda, Nomor: 223/Pdt/P/1987/PN.Smda., tertanggal 30 September 1987, hal tersebut berdasarkan surat keterangan No. W12.Db.UM.08.01 oleh Pengadilan Negeri Samarinda;
d. Nama “FENNY RAHARJA TANG ” yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 3578216612640001, yang berlaku sejak 8 Juli 2012;
e. Nama “FENNY RAHARJA TANG” yang tertera dalam paspor dengan Nomor Paspor : E5686783, yang diterbitkan tertanggal 1 November 2023, oleh Kantor Imigrasi Tanjung Perak.
seluruhnya adalah orang yang sama.
4. Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada PEMOHON sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |