Dakwaan |
PERTAMA :
---------- Bahwa terdakwa PANDI ALFANSIH bin PARNI pada hari Selasa, tanggal 18 Februari 2025 sekitar pukul 16:00 WIB atau dalam suatu waktu tertentu di bulan Februari dalam tahun 2025, bertempat di Pegesangan Timur Tol No.30 Rt.06 , RW.01 Kel.Pagesangan Kec. Jambangan Kota Surabaya atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 pukul 16:00 WIB, terdakwa membeli Narkotikka jenis sabu-sabu kepada BAJOL (masih dalam pencarian / DPO) sebanyak ½ gram dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang dibayarkan secara transfer. Kemudian sabu sabu tersebut terdakwa bagi menjadi 3 bungkus lalu pada tanggal 19 Februari 2025 terdakwa menjual Narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada SLAMET, AGUS, AJI DAN AZIZ dengan harga masing-masing Rp.Rp.300.000,/ poketnya.
- Bahwa perbuatan terdakwa diketahui oleh aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sehingga saksi RIZA FAHLEFI dan timnya menangkap dan mengamankan terdakwa. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa : 3 (Tiga) kantong plastic klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan beratmasing-masing +0,134 gram, +0,159 gram dan +,099 , Uang tutunai Rp.100.000,- 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) bundelplastik, 1 (satu) scrop dri sedotan, satu kaleng kecil permen pagoda dan 1 (satu) Unit HP OPPO, A16, warnah silver.
- Bahwa terhadap 3 (tiga) poket plastik klip berisi kristal warna putih yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa, dilakukan pemeriksaan di Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dan hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 01636/NNF/2025 tanggal 26 Februari 2025 yang ditandatangani oleh HADI PURWANTO, ST, dkk dari Labfor Cabang Surabaya yang menerangkan bahwa : barang bukti nomor : 04373/2025/NNF s/d Nomor 04375/2025/NNF, berupa : 3 (tiga ) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,392 gram; positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 pada Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------
A T A U
Kedua :
---------- Bahwa terdakwa PANDI ALFANSIH bin PARNI pada hari Selasa, tanggal 18 Februari 2025 sekitar pukul 16:00 WIB atau dalam suatu waktu tertentu di bulan Februari dalam tahun 2025, bertempat di Pegesangan Timur Tol No.30 Rt.06 , RW.01 Kel.Pagesangan Kec. Jambangan Kota Surabaya atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------- --------
- Bahwa awalnya Anggota Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering membeli narkotia atas inforamsi tersebut Kepolisan melakukan penyelidikan pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 diolakukan penagnkapan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 poket plastic yang bersis Sabu diduga Narkotika, selanjutnya terdakwa diinterogasi dan terdakwa mengakui bahwa Nakotika tersebut dibeli dari BAJOL (masih dalam pencarian / DPO) sebanyak ½ gram dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang dibayarkan secara transfer. Kemudian sabu sabu tersebut terdakwa bagi menjadi 3 bungkus lalu pada tanggal 19 Februari 2025 terdakwa menjual Narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada SLAMET, AGUS, AJI DAN AZIZ dengan harga masing-masing Rp.Rp.300.000,/ poketnya.
- Bahwa perbuatan terdakwa diketahui oleh aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sehingga saksi RIZA FAHLEFI dan timnya menangkap dan mengamankan terdakwa. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa : 3 (Tiga) kantong plastic klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan beratmasing-masing +0,134 gram, +0,159 gram dan +,099 , Uang tutunai Rp.100.000,- 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) bundelplastik, 1 (satu) scrop dri sedotan, satu kaleng kecil permen pagoda dan 1 (satu) Unit HP OPPO, A16, warnah silver.
- Bahwa terhadap 3 (tiga) poket plastik klip berisi kristal warna putih yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa, dilakukan pemeriksaan di Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dan hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab Nomor Lab : 01636/NNF/2025 tanggal 26 Februari 2025 yang ditandatangani oleh HADI PURWANTO, ST, dkk dari Labfor Cabang Surabaya yang menerangkan bahwa : barang bukti nomor : 04373/2025/NNF s/d Nomor 04375/2025/NNF, berupa : 3 (tiga ) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,392 gram; positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 pada Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- mengandung Metamfetamina, sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 pada Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |