| Dakwaan |
-------- Bahwa mereka Terdakwa I INDRA AGUSTIAWAN ALIAS INDRA dan Terdakwa II SISWANDI ALIAS DIDIN pada hari Jum’at tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jln. Asemrowo Kali No. 31, RT. 005, RW. 002, Kel. Asemrowo, Kec. Asemrowo, Kota Surabaya , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “barangsiapa dengan terang – terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 23.30 WIB saat Terdakwa II sedang menunggu kedatangan Sdr. EDO, Sdr. LUTFI dan Sdr. ALIF yang merupakan keponakan dari Terdakwa II sepulang dari berjualan bakso di Jl. Jagalan Surabaya, kemudian Terdakwa II mendatangi saksi SUDARSONO alias ONI yang sedang jaga malam di Pos Kampung depan Tambak Gg. VI Jl. Asemrowo Kali Surabaya. Kemudian Terdakwa II mencoba mengajak saksi SUDARSONO alias ONI bercanda dan terjadi percakapan sebagai berikut :
|
Terdakwa II
|
:
|
“Tumben kok ada mobil di sebelah pos, mobilnya siapa”
|
|
Saksi SUDARSONO alias ONI
|
:
|
“Ini mobilnya ibu Ita warga RT 09”
|
|
Terdakwa II
|
:
|
“Oh, mobil yang biasa parkir di sebelah situ ta?” (di seberang/depan timbangan besi)
|
|
Saksi SUDARSONO alias ONI
|
:
|
“Iya mas dan sebetulnya ini mengganggu pemandangan”
|
|
Terdakwa II
|
:
|
“Kalau mengganggu pemandangan lapor ke Pak RT”
|
|
Saksi SUDARSONO alias ONI
|
:
|
“Ngapain lapor ke Pak RT, saya bisa mengatasinya” (menjawab dengan nada keras dan tinggi)
|
|
Terdakwa II
|
:
|
“Loh katanya menganggu pemandangan, kalau menganggu pemandangan laporkan ke Pak RT saja”
|
|
Saksi SUDARSONO alias ONI
|
:
|
Ngapain lapor ke Pak RT, saya perangkat RT bisa mengatasinya” (saksi menjawab dengan ekspresi meremehkan)
|
|
Terdakwa II
|
:
|
“Kalau bisa mengatasi kenapa anda mengatakan menganggu pemandangan” (posisi terdakwa II mendekatkan tubuhnya ke arah saksi SUDARSONO alias ONI)
|
|
Saksi SUDARSONO alias ONI
|
:
|
“Ngapain lapor RT” (saat itu saksi SUDARSONO alias ONI mendorong pelan badan Terdakwa II dengan kedua tangannya)
|
|
Terdakwa II
|
:
|
“Loh siapa yang yang bilang merusak pemandangan”
|
|
Saksi SUDARSONO alias ONI
|
:
|
“Siapa yang bilang merusak pemandangan, saya bisa mengatasinya” (sambil mendorong pelan badan Terdakwa II)
|
|
Terdakwa II
|
:
|
“Loh kenapa kamu dorong – dorong” (Terdakwa II membalas dengan mendorong saksi SUDARSONO alias ONI)
|
|
Terdakwa II
|
:
|
“Loh saya ini dan kamu security, ini kan saran dari warga”
|
- Kemudian situasi antara Terdakwa II dan saksi saksi SUDARSONO alias ONI semakin memanas hingga dilerai oleh Sdr. EDO dan Sdr. ALIF selaku keponakan dari Terdakwa II dengan Sdr. EDO membawa Terdakwa II ke arah Utara sedangkan Sdr. ALIF membawa Terdakwa II masuk ke dalam gang Tambak VI Surabaya. Lalu Terdakwa II kembali melihat saksi SUDARSONO alias ONI dengan memasang wajah meremehkan Terdakwa II, kemudian Terdakwa II kembali menghampiri saksi saksi SUDARSONO alias ONI dengan mengatakan “loh kok kamu senyum – senyum, kok meremehkan, ini warga loh”, namun saksi saksi SUDARSONO alias ONI tidak menjawab dan masih senyum meremehkan kepada Terdakwa II, hingga akhirnya Terdakwa II ditarik oleh Sdr. EDO masuk ke dalam rumah dan diantarkan oleh Sdr. LUTFI pulang ke rumah yang berada di Jagalan Surabaya dengan mengendarai sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa II, lalu Terdakwa II kembali menghampiri saksi SUDARSONO alias ONI yang sedang membakar kayu lalu Terdakwa II kembali mengatakan “itu tadi saran saya sebagai warga, kalau merusak pemandangan lapor RT”, namun saksi SUDARSONO alias ONI kembali tidak menjawab perkataan Terdakwa II dan masih senyum meremehkan, kemudian Terdakwa II langsung pergi dan mengatakan “kalau kamu laki – laki, lihat saya ngomong, karena masalah ini masih terus”.
- Kemudian esok hari nya pada hari Jum’at tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 18.15 WIB, Terdakwa II menjenguk seorang tetangga nya yang sedang sakit sehabis kecelakaan, kemudian pada saat itu Terdakwa II bertemu dengan Terdakwa I, kemudian Terdakwa II menceritakan permasalahannya dengan saksi SUDARSONO alias ONI kepada Terdakwa I, kemudian Terdakwa II mengajak Terdakwa I ke rumah saksi NANANG SUDIBYO selaku ketua RT (Rukun Tetangga) dan tiba di rumah saksi NANANG SUDIBYO pada pukul 18.18 WIB yang pada saat itu saksi NANANG SUDIBYO sedang berada dirumah memasang lampu.
- Kemudian sekira pukul 18.20 WIB, Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi NANANG SUDIBYO duduk di teras rumah saksi NANANG SUDIBYO dan membahas permasalahan antara Terdakwa II dan saksi SUDARSONO alias ONI, yang mana Terdakwa II bercerita kepada saksi NANANG SUDIBYO terkait sikap saksi SUDARSONO alias ONI sebagai security bersikap meremehkan dan arogan serta mendorong – dorong Terdakwa II pada saat diberi saran.
- Kemudian saksi NANANG SUDIBYO meminta saran kepada Terdakwa I dengan mengatakan “gimana ini mas indra” kemudian Terdakwa I menjawab “ya sudah selesaikan baik – baik gimana enaknya soalnya pak oni agak kaya gitu”, kemudian mendengar masukan dari Terdakwa I tersebut, saksi NANANG SUDIBYO yang mendengarnya tidak menjawab dan hanya tersenyum, kemudian tiba – tiba saksi SUDARSONO alias ONI datang ke rumah saksi NANANG SUDIBYO lalu saksi NANANG SUDIBYO bertanya kepada saksi SUDARSONO alias ONI “mau kemana?” lalu saksi SUDARSONO alias ONI menjawab “mau beli es batu”, kemudian saksi NANANG SUDIBYO kembali bertanya “kamu jualan sendirian ta?” kemudian saksi SUDARSONO alias ONI menjawab “tidak, ada istriku”, kemudian saksi NANANG SUDIBYO mengatakan “ya sudah kalau gitu, aku ada perlu sebentar bisa ta?” lalu saksi SUDARSONO alias ONI menjawab “ya bisa”.
- Kemudian sebelum duduk, saksi SUDARSONO alias ONI sempat memanggil Terdakwa II dengan sebutan “ada apa bos” lalu Terdakwa II menjawab “jangan panggil bos, aku bukan bosmu”, kemudian saksi SUDARSONO alias ONI duduk di sebelah saksi NANANG SUDIBYO dan tetap memanggil Terdakwa II dengan “ada apa bos?”, kemudian Terdakwa II menjawab “jangan panggil aku bos, aku bukan bosmu” kemudian Terdakwa II dan saksi SUDARSONO alias ONI membicarakan perihal permasalahan diantara mereka yang belum terselesaikan hingga ± 10 (sepuluh) menit dengan menggunakan nada tinggi, namun tidak menemukan titik temu, hingga akhirnya saksi SUDARSONO alias ONI pergi meninggalkan rumah saksi NANANG SUDIBYO dengan berjalan kaki ke arah Utara, kemudian saksi NANANG SUDIBYO dan Terdakwa I mengikuti saksi SUDARSONO alias ONI, sedangkan Terdakwa II hanya melihat dari depan rumah saksi NANANG SUDIBYO.
- Kemudian Terdakwa I mengatakan “jangan pergi dulu ini harus di selesaikan biar cepat selesai” kepada saksi SUDARSONO alias ONI, kemudian saksi SUDARSONO alias ONI menjawab “selesai apa, wis gini ini” lalu Terdakwa I menjawab “ya ga bisa gitu pak kalo emang merasa bersalah ya harus minta maaf biar masalah selesai ga panjang” kemudian saksi SUDARSONO alias ONI menjawab “kalau selesai ya selesai aja” sembari mengarahkan kedua tangannya di depan dada Terdakwa I.
- Kemudian Terdakwa I yang merasa marah dan jengkel langsung menjegal kedua kaki belakang saksi SUDARSONO alias ONI dengan menggunakan kaki sebelah kanan nya, lalu kedua tangan Terdakwa I mendorong dada saksi SUDARSONO alias ONI hingga jatuh ke belakang dengan posisi tubuh terlentang dan kepala bagian belakang membentur aspal jalan dan mengeluarkan darah, kemudian Terdakwa II yang melihat situasi tersebut spontan langsung lari menghampiri saksi SUDARSONO alias ONI yang berusaha bangun dang mengangkat kepalanya, kemudian Terdakwa II langsung memukul wajah sebelah kanan saksi SUDARSONO alias ONI sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan. Kemudian pada saat Terdakwa II akan memukul kembali, berhasil dicegah oleh saksi NANANG SUDIBYO yang berada di lokasi, saksi MAMIK CAHYONO dan saksi ARIF SWANDARU yang tiba – tiba datang dan memisahkan pertengkaran tersebut.
- Lalu saksi MAMIK CAHYONO membawa saksi SUDARSONO alias ONI ke rumah saksi NANANG SUDIBYO, sedangkan Terdakwa I dan Terdakwa II kembali pulang ke rumahnya masing – masing hingga akhirnya berhasil dilakukan penangkapan pada hari Jum’at tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 19.30 WIB bertempat di Jl. Tambak VI No. 12 Surabaya.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan pemukulan terhadap saksi SUDARSONO alias ONI dikarenakan merasa sakit hati dan jengkel terhadap sikap saksi SUDARSONO alias ONI yang meremehkan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut.
- Bahwa dalam melakukan pemukulan terhadap saksi SUDARSONO alias ONI Terdakwa I berperan berperan menjegal kedua kaki belakang saksi SUDARSONO alias ONI dengan menggunakan kaki sebelah kanan nya, lalu Terdakwa II juga mendorong dada saksi SUDARSONO alias ONI hingga jatuh ke belakang dengan posisi tubuh terlentang dan kepala bagian belakang membentur aspal jalan dan mengeluarkan darah, sedangkan Terdakwa II berperan memukul wajah sebelah kanan saksi SUDARSONO alias ONI sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan.
- Bahwa perbuatan para Terdakwa mengakibatkan luka robek di bagian kepala belakang saksi SUDARSONO alias ONI hingga mendapatkan sebanyak 3 (tiga) jahitan, selain itu saksi SUDARSONO alias ONI juga mengalami pusing di bagian kepala dan ngilu di pipi bagian bawah sebelah kanan dan tidak bisa melakukan aktifitas sehari – hari untuk sementara waktu.
- Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM No. 502/VIS/VIII/70/RS.PHC SURABAYA TAHUN 2025 yang ditandatangani oleh dr. Azizah Mursydiyati Nurulhayati, atas Nama SUDARSONO, Jenis Kelamin : Laki – Laki, Tempat, Tgl Lahir : Malang, 2912-1965, Pekerjaan : Wiraswasta, Agama : Islam, Alamat : Wisma Lidah Kulon XD-41, RT. 06, RW. 04, Kel. Bangkingan, Kec. Lakarsantri, Kota Surabaya.
|
Hasil Pemeriksaan Luar
|
:
|
Ditemukan luka robek dengan tepi luka tidak rata, perdarahan aktif, pada kepala belakang, terlihat darah merembes sampai tengkuk leher, ukuran berkisar 5 cm x 0,5 cm x 0,5 cm, di dapatkan luka lecet, perdarahan tidak aktif, pada siku tangan kanan.
|
KESIMPULAN
Pada pemeriksaan ditemukan :
- Luka robek pada kepala belakang.
- Luka lecet pada siku tangan kanan.
Kelainan tersebut diatas akibat Kekerasan Tumpul.
Berdasarkan luka tersebut diatas, mengakibatkan halangan/hambatan sementara untuk melakukan aktifitas/jabatan/pekerjaan.
---------- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |