Dakwaan |
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188
Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id
“ UNTUK KEADILAN “ P- 29
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk. : PDM – 2982 /Eku.2/04/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
KHAIRUL AR?F Als. CAESAR Bin R?YADI
Surabaya
36 tahun / 20 Oktobcr 1988
Laki-laki
Indonesia
Jl. Karang Asem I / 17-B RT. I / RW. XI, Kel. Ploso Kec. Tambaksari Kota Surabaya
Islam
Pekerja Bangunan
SD
|
II. PENAHANAN :
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 03 Maret 2025 sampai dengan tanggal 22 Maret 2025
|
- Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 23 Maret 2025 sampai dengan tanggal 01 Mei 2025
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 30 April 2025 sampai dengan tanggal 19 Mei 2025
|
III. DAKWAAN :
Kesatu :
------------ Bahwa terdakwa KHAIRUL AR?F Als. CAESAR Bin R?YADI pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Warung Kopi Djoedjoegan, Jl. Jagiran No. 4, Kec. Tambaksari Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, turut serta pada permainan judi sebagai pencaharian. perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ; ---------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana seperti tersebut diatas, terdakwa dan saksi RIYANTO Als. KRECO Bin MARDISUN (dalam berkas perkara terpisah) sedang melihat pertandingan sepak bola antara kesebelasan Persebaya Surabaya melawan kesebelsan Persib Bandung yang ditayangkan melalui televisi, selanjutnya saling terjadi kesepakatan antara terdakwa, saksi RIYANTO Als. KRECO Bin MARDISUN dan Sdr.
PURWANTO (Daftar Pencarian Orang) melakukan taruhan uang untuk kemenangan antara kedua kesebelasan yang bertandinig tersebut, kemudian terdakwa dan saksi RIYANTO Als. KRECO Bin MARDISUN memilih Tim Persib Bandung dengan uang taruhan untuk terdakwa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), lalu saksi RIYANTO Als. KRECO Bin MARDISUN sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sedangkan Sdr. PURWANTO memilih Tim Persebaya Surabaya dengan uang taruhan sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dengan ketentuan jika Tim yang diunggulkan menang maka pemasang taruhan akan mendapatkan keuntungan dari pemasang yang kalah.
------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHP ; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
Kedua :
------------ Bahwa terdakwa KHAIRUL AR?F Als. CAESAR Bin R?YADI pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Warung Kopi Djoedjoegan, Jl. Jagiran No. 4, Kec. Tambaksari Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303. perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana seperti tersebut diatas, terdakwa dan saksi RIYANTO Als. KRECO Bin MARDISUN (dalam berkas perkara terpisah) sedang melihat pertandingan sepak bola antara kesebelasan Persebaya Surabaya melawan kesebelsan Persib Bandung yang ditayangkan melalui televisi, selanjutnya saling terjadi kesepakatan antara terdakwa, saksi RIYANTO Als. KRECO Bin MARDISUN dan Sdr.
PURWANTO (Daftar Pencarian Orang) melakukan taruhan uang untuk kemenangan antara kedua kesebelasan yang bertandinig tersebut, kemudian terdakwa dan saksi RIYANTO Als. KRECO Bin MARDISUN memilih Tim Persib Bandung dengan uang taruhan untuk terdakwa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), lalu saksi RIYANTO Als. KRECO Bin MARDISUN sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sedangkan Sdr. PURWANTO memilih Tim Persebaya Surabaya dengan uang taruhan sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dengan ketentuan jika Tim yang diunggulkan menang maka pemasang taruhan akan mendapatkan keuntungan dari pemasang yang kalah.
- Bahwa permainan judi tersebut untuk mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir, termasuk segala pertaruhan tentang keputusan permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekira jam 01.00 WIB sewaktu berada di Warung Kopi Djoedjoegan, Jl. Jagiran No. 4, Kec. Tambaksari Surabaya, saksi AMINULLOH S,H., M.H. dan saksi ANDIK ENDRO SETIAWAN (masing-masing anggota Reskrim Polrestabes Surabaya) melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi RIYANTO Als. KRECO Bin MARDISUN sedangkan Sdr. PURWANTO berhasil melarikan diri;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menggunakan kesempatan main judi.
------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP ; -------------------------------------------------------------------------------------------------------- |