| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perkara : PDM – 7405/M.5.10/Eku.2/12/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama : DIDIK DHARMAWAN Bin KATIJO
Tempat lahir : Trenggalek
Umur/tgl. Lahir : 35 Tahun / 07 Agustus 1990
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Ds. Pasur RT 013 RW 003 Desa Bodag Kec. Panggul Kab. Trenggalek atau kost Dukuh Kaliwaru Pondok Boro Kel. Kalirungkut Kota Surabaya
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta (Teknisi AC)
Pendidikan : SMA (Tamat)
B. RIWAYAT PENAHANAN :
1. Penyidik : Rutan, sejak tanggal 16 Oktober 2025 s/d 04 Nopember 2025;
2. Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 05 November 2025 s/d 14 Desember 2025;
3. Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 11 Desember 2025 s/d 30 Desember 2025;
C. DAKWAAN :
PERTAMA :
------ Bahwa terdakwa DIDIK DHARMAWAN Bin KATIJO pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 bertempat di Warkop Rizky Jalan Raya Tenggilis Mejoyo Kali Rungkut Kota Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah melakukan permainan judi online High Domino Island jenis permainan Astek dengan cara : awalnya terdakwa mendownload aplikasi permainan judi online High Domino Island (HDI) dari google chrome, kemudian setelah aplikasi judi online High Domino Island (HDI) tersebut berhasil terdakwa download, selanjutnya terdakwa simpan dihandphone terdakwa, kemudian terdakwa mendaftar sebagai pemain dan mendapat user name/Id 440178601 dan password Didik90, selanjutnya terdakwa bermain judi online dengan cara mempertaruhkan chip dengan nilai teruhan terkecil 1M dan paling besar tidak dibatasi dan untuk judi online jenis astek tersebut terdakwa mainkan dengan cara awalnya terdakwa menekan tombol spin dan secara otomatis untuk gambar atau angka yang ada dilayar handphone milik terdakwa bergerak sendiri dan berhenti sendiri dan apabila gambar dalam satu deret sama maka terdakwa menang, selanjutnya apabila chip terdakwa habis maka terdakwa membeli chip dari nomor wa 085879531763 dan terakhir kali terdakwa membeli chip pada hari hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 Wib sebanyak 500M dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 Wib sewaktu di warkop Rizky Jalan Raya Tenggilis Mejoyo Kali Rungkut Kota Surabaya terdakwa di tangkap oleh saksi FIRMAN SAPUTRA dan saksi BOBBY SUSILO selaku anggota kepolisian dari Polsek Wonocolo Surabaya dan pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah handphone merk Samsung type A325F warna hitam dan uang hasil penjualan chip sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi online High Domino Island jenis permainan Astek dengan menggunakan uang sebagai taruhan dan bersifat untung-untungan sebagai mata pencaharian, sedangkan terdakwa dalam melakukan permainan judi online High Domino Island jenis permainan Astek tanpa mendapat izin dari Instansi Pemerintah yang berwenang, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Wonocolo Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;
-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.-----------
ATAU
KEDUA :
------ Bahwa ia terdakwa DIDIK DHARMAWAN Bin KATIJO sebagaimana waktu dan tempat seperti tersebut dalam dakwaan pertama diatas, menjadikan turut serta pada perrmainan judi sebagai pencarian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah melakukan permainan judi online High Domino Island jenis permainan Astek dengan cara : awalnya terdakwa mendownload aplikasi permainan judi online High Domino Island (HDI) dari google chrome, kemudian setelah aplikasi judi online High Domino Island (HDI) tersebut berhasil terdakwa download, selanjutnya terdakwa simpan dihandphone terdakwa, kemudian terdakwa mendaftar sebagai pemain dan mendapat user name/Id 440178601 dan password Didik90, selanjutnya terdakwa bermain judi online dengan cara mempertaruhkan chip dengan nilai teruhan terkecil 1M dan paling besar tidak dibatasi dan untuk judi online jenis astek tersebut terdakwa mainkan dengan cara awalnya terdakwa menekan tombol spin dan secara otomatis untuk gambar atau angka yang ada dilayar handphone milik terdakwa bergerak sendiri dan berhenti sendiri dan apabila gambar dalam satu deret sama maka terdakwa menang, selanjutnya apabila chip terdakwa habis maka terdakwa membeli chip dari nomor wa 085879531763 dan terakhir kali terdakwa membeli chip pada hari hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 Wib sebanyak 500M dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 Wib sewaktu di warkop Rizky Jalan Raya Tenggilis Mejoyo Kali Rungkut Kota Surabaya terdakwa di tangkap oleh saksi FIRMAN SAPUTRA dan saksi BOBBY SUSILO selaku anggota kepolisian dari Polsek Wonocolo Surabaya dan pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah handphone merk Samsung type A325F warna hitam dan uang hasil penjualan chip sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi online High Domino Island jenis permainan Astek dengan menggunakan uang sebagai taruhan dan bersifat untung-untungan sebagai mata pencaharian, sedangkan terdakwa dalam melakukan permainan judi online High Domino Island jenis permainan Astek tanpa mendapat izin dari Instansi Pemerintah yang berwenang, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Wonocolo Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;
-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA :
------ Bahwa ia terdakwa DIDIK DHARMAWAN Bin KATIJO sebagaimana waktu dan tempat seperti tersebut dalam dakwaan pertama diatas, menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan-ketentuan tersebut pasal 303 ayat 1 ke-3, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah melakukan permainan judi online High Domino Island jenis permainan Astek dengan cara : awalnya terdakwa mendownload aplikasi permainan judi online High Domino Island (HDI) dari google chrome, kemudian setelah aplikasi judi online High Domino Island (HDI) tersebut berhasil terdakwa download, selanjutnya terdakwa simpan dihandphone terdakwa, kemudian terdakwa mendaftar sebagai pemain dan mendapat user name/Id 440178601 dan password Didik90, selanjutnya terdakwa bermain judi online dengan cara mempertaruhkan chip dengan nilai teruhan terkecil 1M dan paling besar tidak dibatasi dan untuk judi online jenis astek tersebut terdakwa mainkan dengan cara awalnya terdakwa menekan tombol spin dan secara otomatis untuk gambar atau angka yang ada dilayar handphone milik terdakwa bergerak sendiri dan berhenti sendiri dan apabila gambar dalam satu deret sama maka terdakwa menang, selanjutnya apabila chip terdakwa habis maka terdakwa membeli chip dari nomor wa 085879531763 dan terakhir kali terdakwa membeli chip pada hari hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 Wib sebanyak 500M dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 Wib sewaktu di warkop Rizky Jalan Raya Tenggilis Mejoyo Kali Rungkut Kota Surabaya terdakwa di tangkap oleh saksi FIRMAN SAPUTRA dan saksi BOBBY SUSILO selaku anggota kepolisian dari Polsek Wonocolo Surabaya dan pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah handphone merk Samsung type A325F warna hitam dan uang hasil penjualan chip sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi online High Domino Island jenis permainan Astek dengan menggunakan uang sebagai taruhan dan bersifat untung-untungan, sedangkan terdakwa dalam melakukan permainan judi online High Domino Island jenis permainan Astek tanpa mendapat izin dari Instansi Pemerintah yang berwenang, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Wonocolo Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;
-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Surabaya, 12 Desember 2025
UMUM PENUNTUT
R OCKY SELO HANDOKO, SH.
JAKSA MUDA NIP. 197310091999031001 |