| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar secara tanggung renteng, tunai, langsung, seketika dan sekaligus kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp. 179.000.000,- (Seratus tujuh puluh sembilan juta Rupiah).
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar secara tanggung renteng, tunai, langsung, seketika dan sekaligus kerugian immateriil yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp. 300.000.000,-(Tiga ratus juta Rupiah)
- Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menerima uang sebesar Rp 868.000.000 (Delapan ratus enam puluh delapan juta Rupiah) dengan dikurangi terlebih dulu semua kewajiban Tergugat I dan Tergugat II membayar secara tanggung renteng, tunai, langsung, seketika dan sekaligus kepada Penggugat sebagai uang ganti rugi materiil dan immateriil
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoebaar Bij Voorraad) meskipun ada Perlawanan (Verzet), Banding, Kasasi maupun upaya hukum yang lain
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa ( Dwangsom ) kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (terbaca: Lima juta Rupiah ) tiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan, yang dihitung sejak putusan dibacakan sampai dengan Para Tergugat melaksanakan isi putusan perkara ini
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini
|