Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
38/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | YAN ASWARI, S.H., M.H | DARMAJI Bin KUSDIANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 38/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-495/M.5.31/Ft.1/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR : ------- Bahwa Terdakwa DARMAJI Bin KUSDIANTO, selaku Perangkat Desa diangkat sebagai Kepala Urusan Keuangan Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Banarankulon Nomor 03 Tahun 2017 tanggal 28 Februari 2017 tentang Pengangkatan Ulang Dalam Jabatan Perangkat Desa dan diangkat sebagai Bendahara Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Banarankulon Nomor 140/01/K/411.502.20/2020 tanggal 2 Januari 2020 tentang Penunjukan Bendahara Desa Banarankulon Tahun Anggaran 2020 serta diangkat sebagai Bendahara Desa dalam Pejabat Pengelolaan Keuangan Desa pada Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Banarankulon Nomor 188/02/K/411.501.04.2020 tanggal 2 Januari 2020, pada Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Banarankulon Nomor 188/02/K/411.501.04.2021 tanggal 4 Januari 2021, dan pada Tahun Anggaran 2022 berdasarkan Keputusan Kepala Desa Banarankulon Nomor 188/02/K/411.501.04.2022 tanggal 3 Januari 2022, pada hari yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara Bulan Januari 2021 sampai dengan Bulan Desember 2023 atau pada waktu tertentu antara bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Desember 2023 atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023, bertempat di Kantor Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk atau di tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan tindak pidana: yang secara melawan hukum. SUBSIDAIR: ------- Bahwa Terdakwa DARMAJI Bin KUSDIANTO, selaku Perangkat Desa diangkat sebagai Kepala Urusan Keuangan Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Banarankulon Nomor 03 Tahun 2017 tanggal 28 Februari 2017 tentang Pengangkatan Ulang Dalam Jabatan Perangkat Desa dan diangkat sebagai Bendahara Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Banarankulon Nomor 140/01/K/411.502.20/2020 tanggal 2 Januari 2020 tentang Penunjukan Bendahara Desa Banarankulon Tahun Anggaran 2020 serta diangkat sebagai Bendahara Desa dalam Pejabat Pengelolaan Keuangan Desa pada Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Banarankulon Nomor 188/02/K/411.501.04.2020 tanggal 2 Januari 2020, pada Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Banarankulon Nomor 188/02/K/411.501.04.2021 tanggal 4 Januari 2021, dan pada Tahun Anggaran 2022 berdasarkan Keputusan Kepala Desa Banarankulon Nomor 188/02/K/411.501.04.2022 tanggal 3 Januari 2022, pada hari yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara Bulan Januari 2021 sampai dengan Bulan Desember 2023 atau pada waktu tertentu antara bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Desember 2023 atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023, bertempat di Kantor Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk atau di tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan tindak pidana:dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi. ATAU KEDUA: ------- Bahwa Terdakwa DARMAJI Bin KUSDIANTO, selaku Perangkat Desa diangkat sebagai Kepala Urusan Keuangan Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Banarankulon Nomor 03 Tahun 2017 tanggal 28 Februari 2017 tentang Pengangkatan Ulang Dalam Jabatan Perangkat Desa dan diangkat sebagai Bendahara Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Banarankulon Nomor 140/01/K/411.502.20/2020 tanggal 2 Januari 2020 tentang Penunjukan Bendahara Desa Banarankulon Tahun Anggaran 2020 serta diangkat sebagai Bendahara Desa dalam Pejabat Pengelolaan Keuangan Desa pada Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Banarankulon Nomor 188/02/K/411.501.04.2020 tanggal 2 Januari 2020, pada Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Banarankulon Nomor 188/02/K/411.501.04.2021 tanggal 4 Januari 2021, dan pada Tahun Anggaran 2022 berdasarkan Keputusan Kepala Desa Banarankulon Nomor 188/02/K/411.501.04.2022 tanggal 3 Januari 2022, pada hari yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara Bulan Januari 2021 sampai dengan Bulan Desember 2023 atau pada waktu tertentu antara bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Desember 2023 atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023, bertempat di Kantor Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk atau di tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan tindak pidana:dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatan dimaksud atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |