Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1259/Pid.B/2025/PN Sby YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H. RUDY MELKA AMALO BIN Alm YUSUF AMALO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1259/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3291/M.5.43/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDY MELKA AMALO BIN Alm YUSUF AMALO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Ia Terdakwa RUDY MELKA AMALO Bin YUSUF AMALO, pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira jam 09.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam mushola Al - Istiqomah Jalan Bulak Banteng Wetan Gg. 2 Langgar Kelurahan Sidotopo Wetan Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa berniat untuk mengambil isi kotak amal yang berada di mushola Al - Istiqomah Jalan Bulak Banteng Wetan Gg. 2 Langgar Kelurahan Sidotopo Wetan Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya, selanjutnya terdakwa pergi menuju lokasi dengan membawa 1 (Satu) buah obeng, sesampainya di lokasi terdakwa berpura-pura melakukan sholat, selanjutnya setelah kondisi sepi Terdakwa langsung mendekati kotak amal yang terkunci gembok, kemudian mengeluarkan 1 (Satu) buah obeng yang telah dipersiapkan digunakan untuk mencongkel kunci gembok hingga rusak dan  terbuka, lalu mengambil uang yang terdapat di dalam kotak amal sebanyak Rp.497.000,- (empat ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), namun pada saat akan membawa pergi uang tersebut perbuatan terdakwa diketahui warga yakni saksi ANWAR SADAR yang meneriaki maling… malingg.. lalu Terdakwa diamankan dan diserahkan ke Polsek Kenjeran.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Mushola Al-istiqomah Jalan Bulak Banteng Wetan Gg. 2 Langgar Kelurahan Sidotopo Wetan Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya yang diwakili oleh saksi H. ABDUL ROUF,S.AG. salaku takmir masjid, mengalami kerugian materil sebesar Rp.497.000,- (empat ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 5 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya