Dakwaan |
PERTAMA
---------Bahwa Terdakwa ARIS MEGANANDA BIN SANTOSO, pada waktu dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Warung Kopi sekitar Jalan Putat Indah Kelurahan Putat Gede Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sampai dengan Bulan November 2024, dengan tujuan mencari kemenangan dan keuntungan yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi, terdakwa melakukan perjudian jenis judi casino/slot (dingdong) pada tiga situs online di Warung Kopi sekitar Jalan Putat Indah Kelurahan Putat Gede Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya antara lain dilakukan terdakwa dengan cara:
- Pada situs www.batik77.com dilakukan dengan:
- Membuka di browser google chrome menggunakan 1 (satu) unit handphone merk VIVO tipe V15 warna pink no. telp 085791672595 milik terdakwa, kemudian masuk ke situs www.batik77.com dan selanjutnya ketik username/id: ARISMEGANAN, password: Persebaya1927 kemudian terdakwa melakukan deposit dengan cara transfer dari rekening DANA milik terdakwa dengan nomor 085791672595 an ARIS MEGANANDA sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke rekening yang ditunjuk oleh bandar perjudian online lalu terdakwa memilih permainan Gates of Olympus. Setelahnya terdakwa memasang taruhan sebesar Rp200,- (dua ratus rupiah) dan apabila gambar cocok maka uang taruhan terdakwa akan dikalikan Rp5000 (lima ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapatkan hadiah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) sebaliknya kalau gambar tidak cocok maka terdakwa dinyatakan kalah dan begitu seterusnya dimana terdakwa memainkan permainan judi online ini terakhir pada tanggal 05 Januari 2024 dan dinyatakan kalah sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan akun yang masih aktif hingga saat ini dan saldo akhir sebesar Rp7.207,80 (tujuh ribu dua ratus tujuh rupiah delapan puluh sen).
- Pada situs www.rajinslot.com dilakukan dengan:
- Membuka di browser google chrome menggunakan 1 (satu) unit handphone merk VIVO tipe V15 warna pink no. telp 085791672595 milik terdakwa, kemudian masuk ke situs www.rajinslot.com dan selanjutnya ketik username/id: ARISMEGANAN, password: Arisman80 kemudian terdakwa melakukan deposit dengan cara transfer dari rekening DANA milik terdakwa dengan nomor 085791672595 an ARIS MEGANANDA sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke rekening yang ditunjuk oleh bandar perjudian online lalu terdakwa memilih permainan PG Soft. Setelahnya terdakwa memasang taruhan sebesar Rp200,- (dua ratus rupiah) dan apabila gambar cocok maka uang taruhan terdakwa akan dikalikan Rp5000 (lima ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapatkan hadiah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) sebaliknya kalau gambar tidak cocok maka terdakwa dinyatakan kalah dan begitu seterusnya dimana terdakwa memainkan permainan judi online ini terakhir pada bulan November 2024 dan dinyatakan kalah sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan akun yang masih aktif hingga saat ini dan saldo akhir sebesar Rp31,- (tiga puluh satu rupiah).
- Pada situs www.royaltoto.com dilakukan dengan:
- Membuka di browser google chrome menggunakan 1 (satu) unit handphone merk VIVO tipe V15 warna pink no. telp 085791672595 milik terdakwa, kemudian masuk ke situs www.royaltoto.com dan selanjutnya ketik username/id: ARISMEGANAN, password: Aris1980 kemudian terdakwa melakukan deposit dengan cara transfer dari rekening DANA milik terdakwa dengan nomor 085791672595 an ARIS MEGANANDA sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ke rekening yang ditunjuk oleh bandar perjudian online lalu terdakwa memilih permainan Gates of Olympus 1000. Setelahnya terdakwa memasang taruhan sebesar Rp200,- (dua ratus rupiah) dan apabila gambar cocok maka uang taruhan terdakwa akan dikalikan Rp5000 (lima ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapatkan hadiah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) sebaliknya kalau gambar tidak cocok maka terdakwa dinyatakan kalah dan begitu seterusnya dimana terdakwa memainkan permainan judi online ini terakhir pada bulan November 2024 dan dinyatakan kalah sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan akun yang masih aktif hingga saat ini dan saldo akhir sebesar Rp152,- (seratus lima puluh dua rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira pukul 01.00 WIB, saksi Nurokhim bersama saksi Dzakiy Mufida Rahman selaku Anggota Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa melakukan perjudian online di Warung Kopi sekitar Jalan Putat Indah Kelurahan Putat Gede Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya kemudian saksi Nurokhim bersama saksi Dzakiy langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang mana setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk VIVO tipe V15 warna pink no. telp 085791672595 yang digunakan untuk untuk memainkan judi online tersebut, 1 (satu) bendel printout account di situs www.batik77.com yaitu username/id: ARISMEGANAN, password: Persebaya1927, 1 (satu) bendel printout account di situs www.rasjinslot.com yaitu username/id: ARISMEGANAN, password: Arisman80, dan 1 (satu) bendel printout account di situs www.royaltoto.com yaitu username/id: ARISMEGANAN, password: Aris1980, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Surabaya.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam melakukan perjudian jenis judi casino/slot (dingdong) pada tiga situs online yang bersifat untung-untungan.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP. ------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa ARIS MEGANANDA BIN SANTOSO, pada waktu dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Warung Kopi sekitar Jalan Putat Indah Kelurahan Putat Gede Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sampai dengan Bulan November 2024, terdakwa melakukan perjudian jenis judi casino/slot (dingdong) pada tiga situs online di Warung Kopi sekitar Jalan Putat Indah Kelurahan Putat Gede Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya antara lain dilakukan terdakwa dengan cara:
- Pada situs www.batik77.com dilakukan dengan:
- Membuka di browser google chrome menggunakan 1 (satu) unit handphone merk VIVO tipe V15 warna pink no. telp 085791672595 milik terdakwa, kemudian masuk ke situs www.batik77.com dan selanjutnya ketik username/id: ARISMEGANAN, password: Persebaya1927 kemudian terdakwa melakukan deposit dengan cara transfer dari rekening DANA milik terdakwa dengan nomor 085791672595 an ARIS MEGANANDA sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke rekening yang ditunjuk oleh bandar perjudian online lalu terdakwa memilih permainan Gates of Olympus. Setelahnya terdakwa memasang taruhan sebesar Rp200,- (dua ratus rupiah) dan apabila gambar cocok maka uang taruhan terdakwa akan dikalikan Rp5000 (lima ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapatkan hadiah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) sebaliknya kalau gambar tidak cocok maka terdakwa dinyatakan kalah dan begitu seterusnya dimana terdakwa memainkan permainan judi online ini terakhir pada tanggal 05 Januari 2024 dan dinyatakan kalah sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan akun yang masih aktif hingga saat ini dan saldo akhir sebesar Rp7.207,80 (tujuh ribu dua ratus tujuh rupiah delapan puluh sen).
- Pada situs www.rajinslot.com dilakukan dengan:
- Membuka di browser google chrome menggunakan 1 (satu) unit handphone merk VIVO tipe V15 warna pink no. telp 085791672595 milik terdakwa, kemudian masuk ke situs www.rajinslot.com dan selanjutnya ketik username/id: ARISMEGANAN, password: Arisman80 kemudian terdakwa melakukan deposit dengan cara transfer dari rekening DANA milik terdakwa dengan nomor 085791672595 an ARIS MEGANANDA sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke rekening yang ditunjuk oleh bandar perjudian online lalu terdakwa memilih permainan PG Soft. Setelahnya terdakwa memasang taruhan sebesar Rp200,- (dua ratus rupiah) dan apabila gambar cocok maka uang taruhan terdakwa akan dikalikan Rp5000 (lima ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapatkan hadiah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) sebaliknya kalau gambar tidak cocok maka terdakwa dinyatakan kalah dan begitu seterusnya dimana terdakwa memainkan permainan judi online ini terakhir pada bulan November 2024 dan dinyatakan kalah sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan akun yang masih aktif hingga saat ini dan saldo akhir sebesar Rp31,- (tiga puluh satu rupiah).
- Pada situs www.royaltoto.com dilakukan dengan:
- Membuka di browser google chrome menggunakan 1 (satu) unit handphone merk VIVO tipe V15 warna pink no. telp 085791672595 milik terdakwa, kemudian masuk ke situs www.royaltoto.com dan selanjutnya ketik username/id: ARISMEGANAN, password: Aris1980 kemudian terdakwa melakukan deposit dengan cara transfer dari rekening DANA milik terdakwa dengan nomor 085791672595 an ARIS MEGANANDA sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ke rekening yang ditunjuk oleh bandar perjudian online lalu terdakwa memilih permainan Gates of Olympus 1000. Setelahnya terdakwa memasang taruhan sebesar Rp200,- (dua ratus rupiah) dan apabila gambar cocok maka uang taruhan terdakwa akan dikalikan Rp5000 (lima ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapatkan hadiah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) sebaliknya kalau gambar tidak cocok maka terdakwa dinyatakan kalah dan begitu seterusnya dimana terdakwa memainkan permainan judi online ini terakhir pada bulan November 2024 dan dinyatakan kalah sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan akun yang masih aktif hingga saat ini dan saldo akhir sebesar Rp152,- (seratus lima puluh dua rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira pukul 01.00 WIB, saksi Nurokhim bersama saksi Dzakiy Mufida Rahman selaku Anggota Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa melakukan perjudian online di Warung Kopi sekitar Jalan Putat Indah Kelurahan Putat Gede Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya kemudian saksi Nurokhim bersama saksi Dzakiy langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang mana setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk VIVO tipe V15 warna pink no. telp 085791672595 yang digunakan untuk untuk memainkan judi online tersebut, 1 (satu) bendel printout account di situs www.batik77.com yaitu username/id: ARISMEGANAN, password: Persebaya1927, 1 (satu) bendel printout account di situs www.rasjinslot.com yaitu username/id: ARISMEGANAN, password: Arisman80, dan 1 (satu) bendel printout account di situs www.royaltoto.com yaitu username/id: ARISMEGANAN, password: Aris1980, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Surabaya.
- Bahwa terdakwa memainkan judi online tersebut untuk mencari kemenangan dan keuntungan yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam melakukan perjudian jenis judi casino/slot (dingdong) pada tiga situs online yang bersifat untung-untungan.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP. -- |