INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
976/Pid.B/2025/PN Sby | SUPARLAN HADIYANTO SH | SIAMI Binti SAMIN (alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 976/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 30 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.2547/M.5.10.3/Eoh.2/04/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ----------- Bahwa ia Terdakwa SIAMI Binti SAMIN (ALM) pada hari Seniin tanggal 01 Juli 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juli 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Balai RW VI Jl. Jagir lapaangan I No 13 Kelurahan Jagir Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil sesuatu barang yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :---- -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.-- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |