| Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa Terdakwa M. ANTON SUPRAYITNO BIN ALM KASRIL pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 21.55 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di rumah Kontrakan Jl. Kalianak Barat RT.003 RW.005 Kel. Genting Kalianak Kec. Asemrowo Surabaya, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang seharusnya memeriksa dan mengadili perkara, menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
-
- Bahwa Terdakwa M. ANTON SUPRAYITNO BIN ALM KASRIL membuat akun perjudian online ke dalam situs https://iniberjaya.top/ (Judi Online Slot PG SOFT MAHJONG WAYS) dengan mendaftar dan membuat/memasukkan username “Anton2727” dan password anton2727 menggunakan aplikasi DANA dengan nomor 08146247862 atas nama M. ANTON SUPRAYITNO.
- Mulanya pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 21.55 WIB di rumah Kontrakan Jl. Kalianak Barat RT.003 RW.005 Kel. Genting Kalianak Kec. Asemrowo Surabaya, Terdakwa M. ANTON SUPRAYITNO BIN ALM KASRIL menggunakan handphone miliknya sendiri untuk melakukan perjudian online ke dalam situs https://iniberjaya.top/ menggunakan akun/email pribadi dengan username “Anton2727” dan password anton2727 kemudian memilih permainan judi slot PG SOFT MAHJONG WAYS setelah itu melakukan pengisian saldo atau deposit ke aplikasi DANA dengan nomor 08146247862 atas nama M. ANTON SUPRAYITNO ke No rekening BCA ****7132 atas nama INDAH PURNAMASARI yang selalu berubah-ubah, dengan jumlah deposit paling sedikit sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan paling besar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Kemudian Terdakwa M. ANTON SUPRAYITNO BIN ALM KASRIL biasa melakukan permainan dengan menombokkan nilai taruhan bet paling sedikit Rp.400,- (empat ratus rupiah) sampai dengan Rp.800,- (delapan ratus rupiah), kemudian memainkannya dengan cara klik SPIN lalu mesin slots berputar dan berhenti secara otomatis dan selanjutnya akan diketahui menang atau kalah apabila memiliki gambar yang sama dalam putaran tersebut. Selanjutnya, akan di ketahui menang atau kalah dalam setiap kali putaran tersebut, dan apabila dalam setiap kali putaran tersebut Terdakwa M. ANTON SUPRAYITNO BIN ALM KASRIL menang maka saldo akan bertambah secara otomatis dan sebaliknya. Selama melakukan permainan ini Terdakwa M. ANTON SUPRAYITNO BIN ALM KASRIL pernah kalah paling banyak Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan pernah menang paling banyak Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa M. ANTON SUPRAYITNO BIN ALM KASRIL saat melakukan perjudian tersebut dalam keadaan menang hasilnya digunakan untuk membeli makan, rokok, dan digunakan untuk deposit lagi.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 13.00 WIB di depan rumah Kontrakan Jl. Kalianak Barat RT.003 RW.005 Kel. Genting Kalianak Kec. Asemrowo Surabaya Terdakwa M. ANTON SUPRAYITNO BIN ALM KASRIL ditangkap oleh saksi NOVRIANDI dan saksi M ALVIN NOUFAL HAMDANI yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat. Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit ponsel merk VIVO warna Ungu. Atas kejadian tersebut Terdakwa dibawa oleh pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa permainan judi yang dilakukan oleh Terdakwa bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
------- sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. ---------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa M. ANTON SUPRAYITNO BIN ALM KASRIL pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 21.55 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di rumah Kontrakan Jl. Kalianak Barat RT.003 RW.005 Kel. Genting Kalianak Kec. Asemrowo Surabaya, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang seharusnya memeriksa dan mengadili perkara, menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
-
- Mulanya pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 21.55 WIB di rumah Kontrakan Jl. Kalianak Barat RT.003 RW.005 Kel. Genting Kalianak Kec. Asemrowo Surabaya, Terdakwa M. ANTON SUPRAYITNO BIN ALM KASRIL menggunakan handphone miliknya sendiri untuk melakukan perjudian online ke dalam situs https://iniberjaya.top/ menggunakan akun/email pribadi dengan username “Anton2727” dan password anton2727 kemudian memilih permainan judi slot PG SOFT MAHJONG WAYS setelah itu melakukan pengisian saldo atau deposit ke aplikasi DANA dengan nomor 08146247862 atas nama M. ANTON SUPRAYITNO ke No rekening BCA ****7132 atas nama INDAH PURNAMASARI yang selalu berubah-ubah, dengan jumlah deposit paling sedikit sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan paling besar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Kemudian Terdakwa M. ANTON SUPRAYITNO BIN ALM KASRIL biasa melakukan permainan dengan menombokkan nilai taruhan bet paling sedikit Rp.400,- (empat ratus rupiah) sampai dengan Rp.800,- (delapan ratus rupiah), kemudian memainkannya dengan cara klik SPIN lalu mesin slots berputar dan berhenti secara otomatis dan selanjutnya akan diketahui menang atau kalah apabila memiliki gambar yang sama dalam putaran tersebut. Selanjutnya, akan di ketahui menang atau kalah dalam setiap kali putaran tersebut, dan apabila dalam setiap kali putaran tersebut Terdakwa M. ANTON SUPRAYITNO BIN ALM KASRIL menang maka saldo akan bertambah secara otomatis dan sebaliknya. Selama melakukan permainan ini Terdakwa M. ANTON SUPRAYITNO BIN ALM KASRIL pernah kalah paling banyak Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan pernah menang paling banyak Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa M. ANTON SUPRAYITNO BIN ALM KASRIL saat melakukan perjudian tersebut dalam keadaan menang hasilnya digunakan untuk membeli makan, rokok, dan digunakan untuk deposit lagi.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 13.00 WIB di depan rumah Kontrakan Jl. Kalianak Barat RT.003 RW.005 Kel. Genting Kalianak Kec. Asemrowo Surabaya Terdakwa M. ANTON SUPRAYITNO BIN ALM KASRIL ditangkap oleh saksi NOVRIANDI dan saksi M ALVIN NOUFAL HAMDANI yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat. Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit ponsel merk VIVO warna Ungu. Atas kejadian tersebut Terdakwa dibawa oleh pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa permainan judi yang dilakukan oleh Terdakwa bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
------- sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP. ---------
|