Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2622/Pid.Sus/2025/PN Sby 1.NUR LAILA, SH
2.SRI RAHMAWATI, SH
1.MOCH ROYHAN Bin ACHMAD RIDOI
2.MUHAMMAD RUDI Bin MAT SAHID
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2622/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.5834/M.5.10.3/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NUR LAILA, SH
2SRI RAHMAWATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH ROYHAN Bin ACHMAD RIDOI[Penahanan]
2MUHAMMAD RUDI Bin MAT SAHID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Noval Waladhi Iznani S.HMOCH ROYHAN Bin ACHMAD RIDOI
2Noval Waladhi Iznani S.HMUHAMMAD RUDI Bin MAT SAHID
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa I. Moch Royhan Bin Achmad Ridoi dan terdakwa II. Muhammad Rudi Bin Mat Sahid pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2025 bertempat di Halaman parkir MIEJOL Jl. Kenjeran No.306 Gading Kec.Tambaksari Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 20.00 wib terdakwa MOCH ROYHAN Bin ACHMAD RIDOI didatangi seseorang untuk membeli sabu seberat 10 (sepuluh) gram kemudian terdakwa MOCH ROYHAN Bin ACHMAD RIDOI mengatakan akan mencarikan sabu ke temannya.
  • Bahwa setelah itu terdakwa MOCH ROYHAN Bin ACHMAD RIDOI langsung menghubungi terdakwa MUHAMMAD RUDI Bin MAT SAHIDI melalui HP terdakwa MOCH ROYHAN Bin ACHMAD RIDOI ke HP terdakwa MUHAMMAD RUDI Bin MAT SAHIDI dengan nomor kontak 08175750351 yang di beri nama RUDI dalam daftar kontak terdakwa MOCH ROYHAN Bin ACHMAD RIDOI, Terdakwa MOCH ROYHAN Bin ACHMAD RIDOI mengatakan membeli sabu seberat 10 (sepuluh) gram dan terdakwa MUHAMMAD RUDI Bin MAT SAHIDI mengatakan akan ditanyakan terlebih dahulu.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 10.30 Wib terdakwa MUHAMMAD RUDI Bin MAT SAHIDI menelpon terdakwa MOCH ROYHAN Bin ACHMAD RIDOI memberitahu bahwa sabunya ada, kemudian terdakwa MOCH ROYHAN Bin ACHMAD RIDOI ketiduran.
  • Bahwa sekira pukul 15.00 wib pembeli terdakwa MOCH ROYHAN Bin ACHMAD RIDOI menelpon terdakwa MOCH ROYHAN Bin ACHMAD RIDOI untuk menanyakan sabu pesanannya, dan terdakwa MOCH ROYHAN Bin ACHMAD RIDOI jawab “Iya kata orang aku ada 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp.11.000.000,-” (sebelas juta rupiah), selanjutnya terdakwa MOCH ROYHAN Bin ACHMAD RIDOI dan pembeli sepakat bertemu di MIEJOL Jl. Kenjeran Surabaya, kemudian terdakwa MOCH ROYHAN Bin ACHMAD RIDOI menelpon terdakwa MUHAMMAD RUDI Bin MAT SAHIDI untuk sepakat bertemu.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa MOCH ROYHAN Bin ACHMAD RIDOI sepakat bertemu dengan terdakwa MUHAMMAD RUDI Bin MAT SAHIDI dipinggir jalan Bulak Banteng Surabaya, dan pada saat terdakwa MOCH ROYHAN Bin ACHMAD RIDOI bertemu dengan terdakwa MUHAMMAD RUDI Bin MAT SAHIDI, pembeli menelpon terdakwa MUHAMMAD RUDI Bin MAT SAHIDI untuk sepakat bertemu di MIEJOL Jl. Kenjeran Surabaya bermaksud membicarakan pembelian sabu. Selanjutnya terdakwa MOCH ROYHAN Bin ACHMAD RIDOI bersama terdakwa MUHAMMAD RUDI Bin MAT SAHIDI langsung menuju ke lokasi yang disepakati.
  • Bahwa sekira pukul 18.00 wib terdakwa MOCH ROYHAN Bin ACHMAD RIDOI bersama terdakwa MUHAMMAD RUDI Bin MAT SAHIDI sampai di halaman parkir MIEJOL di Jl. Kenjeran Surabaya dan pembeli sudah menunggu didepan halaman MIEJOL, selanjutnya terdakwa MUHAMMAD RUDI Bin MAT SAHIDI menelpon UDIN untuk datang ke halaman MIEJOL Jl. Kenjeran Surabaya untuk transaksi sabu.
  • Bahwa sekira pukul 18.30 wib UDIN datang dan mengeluarkan dari sakunya barang berupa 1 (satu) bungkus rokok yang didalamnya berisi 1 (satu) poket sabu yang di pesan dan menyerahkan 1 (satu) bungkus rokok sampurna mild yang berisi sabu kepada terdakwa MUHAMMAD RUDI Bin MAT SAHIDI selanjutnya 1 (satu) bungkus rokok sampurna mild yang berisi sabu tersebut diberikan kepada terdakwa MOCH ROYHAN Bin ACHMAD RIDOI dan pada saat terdakwa MOCH ROYHAN Bin ACHMAD RIDOI menyerahkan 1 (satu) bungkus rokok sampurna mild yang berisi sabu kepada pembeli (petugas yang menyamar) tersebut, terdakwa MOCH ROYHAN Bin ACHMAD RIDOI dilakukan penangkapan oleh petugas yang berpakaian preman dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim sedangkan UDIN melarikan diri.
  • Bahwa setelah itu petugas melakukan penggeledahan terhadap terdakwa MOCH ROYHAN Bin ACHMAD RIDOI ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok sampurna mild yang berisi 1 (satu) Plastik klip di dalamnya berisi sabu dengan berat Netto / bersih + 9,581 (sembilan koma lima ratus delapan puluh satu) gram berada di tanggan terdakwa MOCH ROYHAN Bin ACHMAD RIDOI dan 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hijau toska berserta nomor simcard 088989829387 di saku celana depan sebelah kanan terdakwa MOCH ROYHAN Bin ACHMAD RIDOI sebagai alat komunikasih jual beli sabu, sedangkan terhadap Terdakwa MUHAMMAD RUDI ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk VIVO warna biru berserta nomor simcard 08175750351 sebagai alat komunikasi membeli sabu.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 06694/NNF/2025. barang bukti nomor: 22010/2025/NNF positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

Atau

Kedua :

Bahwa terdakwa I. Moch Royhan Bin Achmad Ridoi dan terdakwa II. Muhammad Rudi Bin Mat Sahid pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2025 bertempat di Halaman parkir MIEJOL Jl. Kenjeran No.306 Gading Kec.Tambaksari Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 20.00 wib terdakwa MOCH ROYHAN Bin ACHMAD RIDOI didatangi seseorang untuk membeli sabu seberat 10 (sepuluh) gram kemudian terdakwa MOCH ROYHAN Bin ACHMAD RIDOI mengatakan akan mencarikan sabu ke temannya.
  • Bahwa setelah itu terdakwa MOCH ROYHAN Bin ACHMAD RIDOI langsung menghubungi terdakwa MUHAMMAD RUDI Bin MAT SAHIDI melalui HP terdakwa MOCH ROYHAN Bin ACHMAD RIDOI ke HP terdakwa MUHAMMAD RUDI Bin MAT SAHIDI dengan nomor kontak 08175750351 yang di beri nama RUDI dalam daftar kontak terdakwa MOCH ROYHAN Bin ACHMAD RIDOI, Terdakwa MOCH ROYHAN Bin ACHMAD RIDOI mengatakan membeli sabu seberat 10 (sepuluh) gram dan terdakwa MUHAMMAD RUDI Bin MAT SAHIDI mengatakan akan ditanyakan terlebih dahulu.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 10.30 Wib terdakwa MUHAMMAD RUDI Bin MAT SAHIDI menelpon terdakwa MOCH ROYHAN Bin ACHMAD RIDOI memberitahu bahwa sabunya ada, kemudian terdakwa MOCH ROYHAN Bin ACHMAD RIDOI ketiduran.
  • Bahwa sekira pukul 15.00 wib pembeli terdakwa MOCH ROYHAN Bin ACHMAD RIDOI menelpon terdakwa MOCH ROYHAN Bin ACHMAD RIDOI untuk menanyakan sabu pesanannya, dan terdakwa MOCH ROYHAN Bin ACHMAD RIDOI jawab “Iya kata orang aku ada 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp.11.000.000,-” (sebelas juta rupiah), selanjutnya terdakwa MOCH ROYHAN Bin ACHMAD RIDOI dan pembeli sepakat bertemu di MIEJOL Jl. Kenjeran Surabaya, kemudian terdakwa MOCH ROYHAN Bin ACHMAD RIDOI menelpon terdakwa MUHAMMAD RUDI Bin MAT SAHIDI untuk sepakat bertemu.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa MOCH ROYHAN Bin ACHMAD RIDOI sepakat bertemu dengan terdakwa MUHAMMAD RUDI Bin MAT SAHIDI dipinggir jalan Bulak Banteng Surabaya, dan pada saat terdakwa MOCH ROYHAN Bin ACHMAD RIDOI bertemu dengan terdakwa MUHAMMAD RUDI Bin MAT SAHIDI, pembeli menelpon terdakwa MUHAMMAD RUDI Bin MAT SAHIDI untuk sepakat bertemu di MIEJOL Jl. Kenjeran Surabaya bermaksud membicarakan pembelian sabu. Selanjutnya terdakwa MOCH ROYHAN Bin ACHMAD RIDOI bersama terdakwa MUHAMMAD RUDI Bin MAT SAHIDI langsung menuju ke lokasi yang disepakati.
  • Bahwa sekira pukul 18.00 wib terdakwa MOCH ROYHAN Bin ACHMAD RIDOI bersama terdakwa MUHAMMAD RUDI Bin MAT SAHIDI sampai di halaman parkir MIEJOL di Jl. Kenjeran Surabaya dan pembeli sudah menunggu didepan halaman MIEJOL, selanjutnya terdakwa MUHAMMAD RUDI Bin MAT SAHIDI menelpon UDIN untuk datang ke halaman MIEJOL Jl. Kenjeran Surabaya untuk transaksi sabu.
  • Bahwa sekira pukul 18.30 wib UDIN datang dan mengeluarkan dari sakunya barang berupa 1 (satu) bungkus rokok yang didalamnya berisi 1 (satu) poket sabu yang di pesan dan menyerahkan 1 (satu) bungkus rokok sampurna mild yang berisi sabu kepada terdakwa MUHAMMAD RUDI Bin MAT SAHIDI selanjutnya 1 (satu) bungkus rokok sampurna mild yang berisi sabu tersebut diberikan kepada terdakwa MOCH ROYHAN Bin ACHMAD RIDOI dan pada saat terdakwa MOCH ROYHAN Bin ACHMAD RIDOI menyerahkan 1 (satu) bungkus rokok sampurna mild yang berisi sabu kepada pembeli (petugas yang menyamar) tersebut, terdakwa MOCH ROYHAN Bin ACHMAD RIDOI dilakukan penangkapan oleh petugas yang berpakaian preman dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim sedangkan UDIN melarikan diri.
  • Bahwa setelah itu petugas melakukan penggeledahan terhadap terdakwa MOCH ROYHAN Bin ACHMAD RIDOI ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok sampurna mild yang berisi 1 (satu) Plastik klip di dalamnya berisi sabu dengan berat Netto / bersih + 9,581 (sembilan koma lima ratus delapan puluh satu) gram berada di tanggan terdakwa MOCH ROYHAN Bin ACHMAD RIDOI dan 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hijau toska berserta nomor simcard 088989829387 di saku celana depan sebelah kanan terdakwa MOCH ROYHAN Bin ACHMAD RIDOI sebagai alat komunikasih jual beli sabu, sedangkan terhadap Terdakwa MUHAMMAD RUDI ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk VIVO warna biru berserta nomor simcard 08175750351 sebagai alat komunikasi membeli sabu.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 06694/NNF/2025. barang bukti nomor: 22010/2025/NNF positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya