Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby SRIE SUCI RAHAYU PT METROPOLITAN RETAILMART Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 29/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SRIE SUCI RAHAYU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT METROPOLITAN RETAILMART
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku.
  3. Mewajibkan Tergugat untuk membayar/memenuhi hak-hak Penggugat sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), yaitu memberikan hak uang pisah kepada Penggugat sebesar Rp29.400.000,- dengan rincian 6 x Rp4.900.000,-.
  4. Menghukum Tergugat untuk mematuhi semua isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak