Dakwaan |
![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK
Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-1682/04/2025
- Terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
MOCHAMAD MARIYONO Als DAFFA
|
Tempat lahir
|
:
|
SURABAYA
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
33 Th/31 Januari 1991
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
KTP : Krembangan Bhakti 13/43 RT/RW : 013/002, Kel./Ds. Kemayoran, Kec. Krembangan, Kota Surabaya Domisili : Kos-kosan Mbak Leni yang beralamat di Jl. Putat Jaya Gang Pasar No. 37, Kel. Putat Jaya, Kec. Sawahan, Kota Surabaya.
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar / Mahasiswa
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Dasar / Sederajat
|
- Penahanan :
1. Riwayat Penahanan Terdakwa MOCHAMAD MARIYONO Als DAFFA
|
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
17 Januari 2025 s/d 05 Februari 2025
|
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak
|
:
|
06 Februari 2025 s/d 17 Maret 2025
|
|
3.
|
Diperpanjang Oleh PN Sejak
|
:
|
18 Maret 2025 s/d 16 April 2025
|
|
4.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
16 April 2025 s/d 05 Mei 2025
|
|
5
|
Perpanjangan PN
|
:
|
06 Mei 2025 s/d 04 Juni 2025;
|
|
|
|
|
|
Pertama :
---------Bahwa Terdakwa MOCHAMAD MARIYONO ALS. DAFFA pada hari Kamis, 16 Januari 2025 pada sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di dalam Kamar 908 Hotel The Alana Surabaya beralamat di Jalan Ketintang Baru I No.10-12, Ketintang, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, “melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------
- Bahwa berawal pada tahun 2019 Terdakwa telah menikah secara siri dengan Saksi Anggylita Verganingrum Als Anggi, dari pernikahannya tersebut Terdakwa memilki 4 (empat) orang anak. Bahwa selanjutnya sekira pada hari, tanggal dan bulan yang tidak lagi diingat oleh Terdakwa sekira tahun 2024 Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah handphone merek Itel tipe A49 warna tosca bergabung ke grup facebook yang bernama “Fantasi Pasutri Surabaya” dengan nama akun Facebook Sania Erma.
- Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa berhasil masuk bergabung ke Grup Facebook “Fantasi Pasutri Surabaya”, kemudian sekira pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 Terdakwa menunjukan foto-foto pasangan suami isteri yang melakukan hubungan seksual dengan orang asing (threesome) di grup facebook “Fantasi Pasutri Surabaya” dengan mengatakan “delok en ta sek wong-wong neng facebook sampek koyo ngene.. gelem ta?” (lihat sebentar, orang-orang di facebook sampai seperti ini, mau gak?), kemudian Saksi Anggylita Verganingrum Als Anggi menjawab “gendeng taa, yo gak gelem lah, isin” (gila ya, ya gak maulah, malu);
- Bahwa selanjutnya sekira hari selasa tanggal 14 Januari 2025 Terdakwa melihat anggota grup lain yang membuat postingan dengan tulisan “saya pasutri muda area surabaya mencari partner bermodal”, kemudian Terdakwa dengan menggunakan akun Facebook nama Sania Erma komentar dipostingan tersebut, selanjutnya tak berselang lama Terdakwa mengirim pesan pribadi/inbox facebook ke anggota grup lainnya yakni Saksi Didik Cahyono Als Bagus Satrya, yang pada intinya Terdakwa menawarkan istrinya yakni Saksi Anggylita Verganingrum Als Anggi untuk berhubungan seksual sensasi pasangan suami dan isteri dengan Saksi Didik Cahyono Als Bagus Satrya dan Terdakwa, kemudian terjadi kesepakatan dan komunikasi berlanjut melalui Whatsapp;
- Bahwa selanjutnya sekira masih pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 Terdakwa menunjukkan chat wahatsapp dengan Saksi Didik Cahyono Als Bagus Satrya dan Terdakwa kepada Saksi Anggylita Verganingrum Als Anggi, yang pada intinya berisi negosiasi untuk melakukan hubungan badan bertiga layaknya suami isteri (threesome) , yakni antara Terdakwa, Saksi Anggylita Verganingrum Als Anggi dan Saksi Didik Cahyono Als Bagus Satrya, dengan kesepakatan tarif yang diminta oleh Terdakwa sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), kemudian Saksi Didik Cahyono Als Bagus Satrya menyanggupi untuk membayar tarif tersebut, namun Saksi Anggylita Verganingrum Als Anggi menolak untuk melakukan hal tersebut;
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 Terdakwa ditagih untuk mebayar hutang, namun Terdakwa tidak mempunyai uang unuk membayar hutang tersebut, kemudian Terdakwa mengatakan hal tersebut kepada Saksi Anggylita Verganingrum Als Anggi, akhirnya Saksi Anggylita Verganingrum Als Anggi menyetujui untuk menerima tawaran Terdakwa melakukan hubungan badan layaknya suami isteri (threesome) dengan Saksi Didik Cahyono Als Bagus Satrya dan Terdakwa dengan memperoleh bayaran Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi Didik Cahyono Als Bagus Satrya untuk memastikan kapan dan dimana akan dilaksanakan hubungan badan bertiga layaknya suami isteri (threesome), kemudian terjadi kesepakatan untuk bertemu pada hari kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Hotel The Alana Jalan Ketintang Baru I No.10-12, Ketintang, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 15.15 WIB Terdakwa dan Saksi Anggylita Verganingrum Als Anggi berangkat menuju Hotel The Alana Jalan Ketintang Baru I No.10-12, Ketintang, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur dengan mengendarai taxi online (gojek mobil). Selanjutnya sekira pukul 15.30 WIB sesampainya di Hotel The Alana Jalan Ketintang Baru I No.10-12, Ketintang, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur Terdakwa dan Saksi Anggylita Verganingrum Als Anggi bertemu dengan Saksi Didik Cahyono Als Bagus Satrya di lobi hotel tersebut kemudian bersama-sama menuju kamar nomor 908 lantai 9;
- Bahwa selanjutnya sesampainya di kamar nomor 908 lantai 9, Terdakwa kemudian menerima uang secara tunai terkait jasa layanan hubungan seksual layaknya suami isteri dengan Saksi Saksi Anggylita Verganingrum Als Anggi (threesome) yang telah disepakati sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dari Saksi Didik Cahyono Als Bagus Satrya, selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB Saksi Didik Cahyono Als Bagus Satrya dan Saksi Anggylita Verganingrum Als Anggi mulai melakukan hubungan seksual layaknya suami isteri hingga Saksi Didik Cahyono Als Bagus Satrya mencapai klimaks (orgasme), kemudian Terdakwa berhubungan seksual dengan Saksi Anggylita Verganingrum Als Anggi, sehingga telah tercapai hubungan seksual bertiga layaknya suami isteri (threesome);
- Bahwa layanan seksual yang diberikan kepada Saksi Didik Cahyono Als Bagus Satrya tercapai karena persetujuan dari Saksi Anggylita Verganingrum Als Anggi sendiri. Kendati demikian, persetujuan tersebut diberikan oleh Saksi Anggylita Verganingrum Als Anggi karena peranan Terdakwa yang telah memanfaatkan posisi rentan Saksi Anggylita Verganingrum Als Anggi yang merupakan isteri dari Terdakwa, dimana Terdakwa sedar terlilit hutang kemudian memanfaatkan kondisi Saksi Anggylita Verganingrum Als Anggi, kemudian Terdakwa menawarkan layanan berhubunagan seksual dengan Terdakwa beserta Saksi Anggylita Verganingrum Als Anggi dengan tarif sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), karena Terdakwa dan Saksi Anggylita Verganingrum Als Anggi harus memenuhi kebutuhan hidup dan membayar hutang-hutang yang dimiliki Terdakwa.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang-----------------------------------------
ATAU
Kedua :
----------Bahwa Terdakwa MOCHAMAD MARIYONO ALS. DAFFA pada hari Kamis, 16 Januari 2025 pada sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di dalam Kamar 908 Hotel The Alana Surabaya beralamat di Jalan Ketintang Baru I No.10-12, Ketintang, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, “dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan” yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada tahun 2019 Terdakwa telah menikah secara siri dengan Saksi Anggylita Verganingrum Als Anggi, dari pernikahannya tersebut Terdakwa memilki 4 (empat) orang anak. Bahwa selanjutnya sekira pada hari, tanggal dan bulan yang tidak lagi diingat oleh Terdakwa sekira tahun 2024 Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah handphone merek Itel tipe A49 warna tosca bergabung ke grup facebook yang bernama “Fantasi Pasutri Surabaya” dengan nama akun Facebook Sania Erma.
- Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa berhasil masuk bergabung ke Grup Facebook “Fantasi Pasutri Surabaya”, kemudian sekira pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 Terdakwa menunjukan foto-foto pasangan suami isteri yang melakukan hubungan badan dengan orang asing (threesome) di grup facebook “Fantasi Pasutri Surabaya” dengan mengatakan “delok en ta sek wong-wong neng facebook sampek koyo ngene.. gelem ta?” (lihat sebentar, orang-orang di facebook sampai seperti ini, mau gak?), kemudian Saksi Anggylita Verganingrum Als Anggi menjawab “gendeng taa, yo gak gelem lah, isin” (gila ya, ya gak maulah, malu);
- Bahwa selanjutnya sekira hari selasa tanggal 14 Januari 2025 Terdakwa melihat anggota grup lain yang membuat postingan dengan tulisan “saya pasutri muda area surabaya mencari partner bermodal”, kemudian Terdakwa dengan menggunakan akun Facebook nama Sania Erma komentar dipostingan tersebut, selanjutnya tak berselang lama Terdakwa mengirim pesan pribadi/inbox facebook ke anggota grup lainnya yakni Saksi Didik Cahyono Als Bagus Satrya, yang pada intinya Terdakwa menawarkan istrinya yakni Saksi Anggylita Verganingrum Als Anggi untuk berhubungan seksual sensasi pasangan suami dan isteri dengan Saksi Didik Cahyono Als Bagus Satrya dan Terdakwa, kemudian terjadi kesepakatan dan komunikasi berlanjut melalui Whatsapp;
- Bahwa selanjutnya sekira masih pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 Terdakwa menunjukkan chat wahatsapp dengan Saksi Didik Cahyono Als Bagus Satrya dan Terdakwa kepada Saksi Anggylita Verganingrum Als Anggi, yang pada intinya berisi negosiasi untuk melakukan hubungan badan bertiga layaknya suami isteri (threesome) , yakni antara Terdakwa, Saksi Anggylita Verganingrum Als Anggi dan Saksi Didik Cahyono Als Bagus Satrya, dengan kesepakatan tarif yang diminta oleh Terdakwa sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), kemudian Saksi Didik Cahyono Als Bagus Satrya menyanggupi untuk membayar tarif tersebut, namun Saksi Anggylita Verganingrum Als Anggi menolak untuk melakukan hal tersebut;
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 Terdakwa ditagih untuk mebayar hutang, namun Terdakwa tidak mempunyai uang unuk membayar hutang tersebut, kemudian Terdakwa mengatakan hal tersebut kepada Saksi Anggylita Verganingrum Als Anggi, akhirnya Saksi Anggylita Verganingrum Als Anggi menyetujui untuk menerima tawaran Terdakwa melakukan hubungan badan layaknya suami isteri (threesome) dengan Saksi Didik Cahyono Als Bagus Satrya dan Terdakwa dengan memperoleh bayaran Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi Didik Cahyono Als Bagus Satrya untuk memastikan kapan dan dimana akan dilaksanakan hubungan badan bertiga layaknya suami isteri (threesome), kemudian terjadi kesepakatan untuk bertemu pada hari kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Hotel The Alana Jalan Ketintang Baru I No.10-12, Ketintang, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 15.15 WIB Terdakwa dan Saksi Anggylita Verganingrum Als Anggi berangkat menuju Hotel The Alana Jalan Ketintang Baru I No.10-12, Ketintang, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur dengan mengendarai taxi online (gojek mobil). Selanjutnya sekira pukul 15.30 WIB sesampainya di Hotel The Alana Jalan Ketintang Baru I No.10-12, Ketintang, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur Terdakwa dan Saksi Anggylita Verganingrum Als Anggi bertemu dengan Saksi Didik Cahyono Als Bagus Satrya di lobi hotel tersebut kemudian bersama-sama menuju kamar nomor 908 lantai 9;
- Bahwa selanjutnya sesampainya di kamar nomor 908 lantai 9, Terdakwa kemudian menerima uang secara tunai terkait jasa layanan hubungan seksual layaknya suami isteri dengan Saksi Anggylita Verganingrum Als Anggi (threesome) yang telah disepakati sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dari Saksi Didik Cahyono Als Bagus Satrya, selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB Saksi Didik Cahyono Als Bagus Satrya dan Saksi Anggylita Verganingrum Als Anggi mulai melakukan hubungan seksual layaknya suami isteri hingga Saksi Didik Cahyono Als Bagus Satrya mencapai klimaks (orgasme), kemudian Terdakwa berhubungan seksual dengan Saksi Anggylita Verganingrum Als Anggi, sehingga telah tercapai hubungan seksual bertiga layaknya suami isteri (threesome);
- Bahwa Terdakwa dengan sengaja memudahkan Saksi Anggylita Verganingrum Als Anggi melakukan perbuatan cabul dengan Saksi Didik Cahyono Als Bagus Satrya dengan cara mencium bibir dan meremas payudara Saksi Anggylita Verganingrum Als Anggi , kemudian Saksi Anggylita Verganingrum Als Anggi memegang dan mencium penis Saksi Didik Cahyono Als Bagus Satrya;
- Bahwa atas perbuatan tersebut Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), yang menjadi mata pencaharian Terdakwa semenjak tidak lagi bekerja.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 296 KUHP.-----------
|
SURABAYA, 19 Mei 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
IDA BAGUS MADE ADI SUPUTRA, S.H.
|
Ajun Jaksa Madya NIP.199611292022031001
|
|