Dakwaan |
-------- Bahwa ia Terdakwa REFANGGA MASHUDA BIN SAMSUL HUDA bersama-sama dengan Sdr. BAYU (Daftar Pencarian Orang Nomor DPO/225/XII/Res.1.8./2024/Satreskrim tanggal 30 Desember 2024) pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 sekira pukul 04.30 WIB bertempat di PT. Bintang Alam Sentosa yang beralamat di Jln. Perak Timur 124, Kelurahan Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur, atau setidak tidaknya di waktu lain di bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya di waktu lain di tahun 2024 bertempat setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah melakukan perbuatan mengambil sesuatu barang berupa 2 (dua) pasang besi sepatu forklift kanan dan kiri berjumlah 4 (empat) buah besi sepatu forklift dari 2 (dua) jenis forklift 3 (tiga) ton yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain yaitu PT. Bintang Alam Sentosa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dua orang atau lebih, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Selasa, tanggal 03 Desember 2024, sekitar pukul 04.00 WIB, Terdakwa yang merupakan mantan karyawan PT. Bintang Alam Sentosa sedang membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari dan kemudian muncul niat Terdakwa untuk mengambil barang yang ada di PT. Bintang Alam Sentosa. Selanjutnya Terdakwa yang sedang bersama Sdr. BAYU, berangkat menggunakan 1 (satu) unit Daihatsu Xenia berwarna putih (Daftar Pencarian Barang Nomor : DPB/226/XXI/RES.1.8/2024/Reskrim) dari Cafe Four Club menuju PT. Bintang Alam Sentosa yang beralamat di Jln. Perak Timur 124, Kelurahan Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur dengan membawa pakaian seragam PT. Bintang Alam Sentosa milik Terdakwa yang telah dipersiapkan Terdakwa untuk mengelabui security dan karyawan PT. Bintang Alam Sentosa. Setelah sampai, kemudian Terdakwa turun dengan memakai seragam PT. Bintang Alam Sentosa sedangkan Sdr. BAYU menunggu di mobil. Kemudian Terdakwa berjalan menuju gerbang PT. Bintang Alam Sentosa dan bertemu dengan security PT. Bintang Alam Sentosa dan saat ditanya oleh Security mengaku bernama ALDIN dan mengatakan akan mengambil Forklift karena ada kerjaan. Setelah masuk, Terdakwa menuju Forklift warna hijau dan tidak ada sepatu besinya, kemudian menuju ke Forklift lain dan ada 1 (satu) pasang besi sepatu Forklift berjumlah 2 (dua) buah kanan dan kiri. Selanjutnya Terdakwa menggunkan 1 (satu) buah kunci kontak Forklift (Daftar Pencarian Barang Nomor : DPB/220/XXI/RES.1.8/2024/Reskrim) yang telah dibawa oleh Terdakwa untuk menyalakan Forklift 5 (lima) ton kemudian dikeluarkan oleh Terdakwa dan Terdakwa kemudian mengambil Forklift 3 (tiga) ton kemudian membawa nya keluar dan setelah keluar dari garasi kemudian Terdakwa menuju Sdr. BAYU untuk melepas 2 (dua) pasang sepatu Forklift dibantu oleh Sdr. BAYU letakkan di bawah belakang mobil. Selanjutnya Terdakwa mengembalikan Forklift tersebut ke Garasi dan mengambil Forklift 3 (tiga) ton lainnya dan menuju ke Sdr. BAYU untuk melepas sepatu Forklift yang kedua. Setelah terlepas kemudian Terdakwa mengembalikan ke Garasi diikuti oleh Sdr. BAYU dan kemudian di ruko dekat PT. Bintang Alam Sentosa kemudian Terdakwa dan Sdr. BAYU memasukkan 2 (dua) pasang sepatu Forklift berjumlah 4 (empat) buah tersebut ke belakang Mobil Xenia. Selanjutnya Terdakwa menjual Sepatu Forklift tersebut ke daerah Gedangan Sidoarjo yang kenal dari Facebook dengan harga Rp. 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah) dan di transfer ke rekening DANA nomor 08131793077 milik Terdakwa. Kemudian pada hari Selasa tanggal 03 Desember sekira pukul 06.00 WIB Saksi FANNY OKTAVIANSYA saat hendak mengambil Forklift di dalam garasi namun tidak ada kemudian mencari ke seluruh garasi dan ternyata ada, kemudian saat hendak mengambilnya untuk mengantar pesanan namun tidak ada sepatunya. Selanjutnya Saksi FANNY OKTAVIANSYA melaporkan hal tersebut kepada Saksi ALBERT dan melakukan pengecekan CCTV kemudian melaporkannya ke pihak berwenang untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 2 (dua) pasang sepatu besi forklift yang berjumlah 4 (empat) buah tersebut tanpa ijin dari PT. BINTANG ALAM SENTOSA dan mengakibatkan PT. BINTANG ALAM SENTOSA mengalami kerugian materiil senilai ± Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
--------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP.----- |