Dakwaan |
---------Bahwa Terdakwa DIMAS SETIAWAN bin KUSIANANG (alm), pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat dalam teras rumah di Jl. Kedinding Lor 4/80 Kel. Tanah Kali Kedinding Kec. Kenjeran Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu diatas, terdakwa duduk di pos kamling sambil mengamati sepeda motor milik Saksi SOFWAN HADI yang terparkir dalam teras rumah saksi SOFWAN di Jl. Kedinding Lor 4/80 Kel. Tanah Kali Kedinding Kec. Kenjeran Surabaya. Saksi SOFWAN yang melihat dan mencurigai gerak-gerik terdakwa lalu pergi mengambil kunci gembok untuk mengunci sepeda motornya dalam keadaan meninggalkan kunci sepeda motor yang masih menempel di kontak sepeda motor tersebut. Ketika saksi SOFWAN melewati pintu toko galon miliknya yang ada di sebelah rumahnya tersebut, terdakwa masuk ke dalam teras rumah dengan membuka pagar rumah yang tidak dikunci lalu memundurkan sepeda motor Honda Vario warna White Silver No Pol: L 2134 HS, No Rangka: MH1JFF118EK300520 No Mesin: JFF1E1301213 milik saksi SOFWAN untuk membawanya keluar. Saksi SOFWAN yang mendengar pintu gerbang rumahnya dibuka kemudian lari ke tempat awal dan memergoki terdakwa yang telah mengeluarkan sepeda motornya dari garasi dengan jarak sekitar 2 meter dari tempat sepeda motor tersebut diparkirkan sebelumnya lalu saksi memegang baju terdakwa namun terdakwa melepaskan pegangan saksi SOFWAN dan melarikan diri. Selanjutnya saksi SOFWAN berteriak “maling…maling…maling...” lalu saksi SOFWAN bersama saksi YONDI FIRMANSYAH SETIAWAN dan warga lainnya mengejar terdakwa dan berhasil menangkapnya lalu membawanya ke Polsek Kenjeran Surabaya.
- Akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa, saksi SOFWAN HADI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------- |