Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby PUTU EKA WISNIATI, S.H. M. TAUFIQURRAHMAN, S.Kh., BIN NUR CHAYI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 46/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2180/M.5.43/Ft.1/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PUTU EKA WISNIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. TAUFIQURRAHMAN, S.Kh., BIN NUR CHAYI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

-------- Bahwa ia, Terdakwa M. TAUFIQURRAHMAN, S.Kh. BIN NUR CHAYI selaku Direktur Pembinaan Pedagang Perusahaan Daerah Pasar Surya periode 13 Februari 2019 sampai dengan 12 Februari 2023 berdasarkan Keputusan Walikota Surabaya Nomor: 188.45/44/436.1.2/2019 tanggal 13 Februari 2019 tentang Pengangkatan Sdr. M. TAUFIQURRAHMAN, S.Kh. sebagai Direktur Pembinaan Pedagang Perusahaan Daerah Pasar Surya Kota Surabaya, baik secara sendiri ataupun bersama-sama dengan Saksi MASRUR Bin Alm. M. FADHIL SOFYAN (dilakukan penuntutan terpisah) selaku Kepala Cabang Selatan Perusahaan Daerah Pasar Surya periode 2017 sampai dengan 2024 berdasarkan Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Surya nomor : KEP-37/01/XII/2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Pemindahan Pegawai Direksi Perusahaan Daerah Pasar Surya dan Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Surya nomor : KEP-22/01/IX/2023 tanggal 25 September 2023 Tentang Pemindahan Pegawai Direksi Perusahaan Daerah Pasar Surya, pada bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor Perusahaan Daerah Pasar Surya Jalan Manyar Kertoarjo V No. 2 Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur atau setidaknya di suatu tempat yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum.

SUBSIDAIR :

------- Bahwa ia, Terdakwa M. TAUFIQURRAHMAN, S.Kh. BIN NUR CHAYI selaku Direktur Pembinaan Pedagang Perusahaan Daerah Pasar Surya periode 13 Februari 2019 sampai dengan 12 Februari 2023 berdasarkan Keputusan Walikota Surabaya Nomor: 188.45/44/436.1.2/2019 tanggal 13 Februari 2019 tentang Pengangkatan Sdr. M. TAUFIQURRAHMAN, S.Kh. sebagai Direktur Pembinaan Pedagang Perusahaan Daerah Pasar Surya Kota Surabaya, baik secara sendiri ataupun bersama-sama dengan Saksi MASRUR Bin Alm. M. FADHIL SOFYAN (dilakukan penuntutan terpisah) selaku Kepala Cabang Selatan Perusahaan Daerah Pasar Surya periode 2017 sampai dengan 2024 berdasarkan Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Surya nomor : KEP-37/01/XII/2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Pemindahan Pegawai Direksi Perusahaan Daerah Pasar Surya dan Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Surya nomor : KEP-22/01/IX/2023 tanggal 25 September 2023 Tentang Pemindahan Pegawai Direksi Perusahaan Daerah Pasar Surya, pada bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor Perusahaan Daerah Pasar Surya Jalan Manyar Kertoarjo V No. 2 Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur atau setidaknya di suatu tempat yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yaitu menguntungkan Saksi MASRUR Bin Alm. M. FADHIL SOFYAN selaku Kepala Cabang Selatan Perusahaan Daerah Pasar Surya dan pengelola parkir Perusahaan Daerah Pasar Surya Cabang Selatan, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

Pihak Dipublikasikan Ya