Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
67/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | 1.I GEDE INDRA HARI PRABOWO, S.H., M.H 2.DIECKY EKA KOES ANDRIANSYAH, S.H., M.H. 3.EDDY SOEDRADJAT, S.H. 4.MOCH. HASAN, S.H. 5.AKHMAD MISJOTO, S.H., M.H. |
MOH. SYAIFUDDIN, S.Kep | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Mei 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||
Nomor Perkara | 67/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | ||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 07 Mei 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-966/M.5.37/Ft.1/05/2025 | ||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
Dakwaan | Primair : ------------ Bahwa ia Terdakwa MOH. SYAIFUDDIN, S.Kep. selaku bendahara Kelompok Masyarakat Panca Indra yang diangkat berdasarkan Keputusan Kepala Desa Banjarbillah Nomor : 188/82/KEP/434.508.03/2019 tanggal 19 Maret 2019 tentang Pembentukan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Panca Indra Desa Bajar Billah Kecamatan Tambelangan Kabupaten Sampang, bersama-sama dengan saksi SITI ROMZEH (dilakukan penuntutannya secara terpisah) selaku Ketua Kelompok Masyarakat Panca indra dan saksi MARYAM FAIZAH (dilakukan penuntutannya secara terpisah) selaku Ketua Kelompok Masyarakat Dewan Daru, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu antara tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Desa Banjar Billah kecamatan Tambelangan Kabupaten Sampang, atau pada suatu tempat lain atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum. Subsidair : ---------- Bahwa ia Terdakwa MOH. SYAIFUDDIN, S.Kep. selaku bendahara Kelompok Masyarakat Panca Indra yang diangkat berdasarkan Keputusan Kepala Desa Banjarbillah Nomor : 188/82/KEP/434.508.03/2019 tanggal 19 Maret 2019 tentang Pembentukan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Panca Indra Desa Bajar Billah Kecamatan Tambelangan Kabupaten Sampang, bersama-sama dengan saksi SITI ROMZEH (dilakukan penuntutannya secara terpisah) selaku Ketua Kelompok Masyarakat Panca indra dan saksi MARYAM FAIZAH (dilakukan penuntutannya secara terpisah) selaku Ketua Kelompok Masyarakat Dewan Daru, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu antara tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Desa Banjar Billah kecamatan Tambelangan Kabupaten Sampang, atau pada suatu tempat lain atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |