Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
591/Pdt.G/2025/PN Sby 1.FRANKY SINATRA
2.LENNY RANOEWIDJOJO
2.PT.BANK PAN INDONESIA Tbk
3.PT.BANK PAN INDONESIA Tbk - SURABAYA CENDANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 591/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 23 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FRANKY SINATRA
2LENNY RANOEWIDJOJO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Markacung, SHFRANKY SINATRA
2Markacung, SHLENNY RANOEWIDJOJO
Tergugat
NoNama
1PT.BANK PAN INDONESIA Tbk
2PT.BANK PAN INDONESIA Tbk - SURABAYA CENDANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG ( KPKNL ) SURABAYA GKN I
2BADAN PERTANAHAN NASIONAL ( BPN ) SURABAYA II
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Para Penggugat;
3. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah Debitur yang beritikad baik hal ini terbukti telah melaksanakan kewajibannya yaitu : 
- Akta perjanjian kredit tertanggal 15-08-2012 Nomor : 83, dibuat dihadapan Devi Chrisnawati, S.H., Notaris di Surabaya;
- Surat perjanjian perubahan tertanggal 30-04-2013 dibuat dibawah tangan;
- Surat perjanjian perubahan tertanggal 25-07-2013 dibuat dibawah tangan;
- Surat perjanjian perubahan tertanggal 26-09-2013 dibuat dibawah tangan;
- Surat perjanjian perubahan tertanggal 22-01-2014 dibuat dibawah tangan;
- Surat perjanjian perubahan tertanggal 05-06-2014 dibuat dibawah tangan;
- Akta perjanjian perubahan tertanggal 29-10-2014 Nomor : 77 dibuat di sita resmi Puspita Dewi Subianto, S.H., Notaris di Surabaya;
- Akta perjanjian perubahan tertanggal 08-09-2015 Nomor : 23 dibuat di sita resmi Puspita Dewi Subianto, S.H., Notaris di Surabaya;
- Akta perjanjian perubahan tertanggal 25-08-2016 Nomor : 43 dibuat di Yahya Suharjo, S.H., Notaris di Surabaya;
- Surat perjanjian perubahan tertanggal 15-08-2017 dibawah tangan;
- Akta perjanjian perubahan tertanggal 08-11-2017 Nomor : 16 dibuat di Yahya Suharjo, S.H. Notaris di Surabaya;
- Akta perjanjian perubahan tertanggal 14-08-2018 dibuat di Yahya Suharjo, S.H., Notaris di Surabaya;
- Surat perjanjian perubahan tertanggal 20-12-2018 Nomor : 599/PP/Suc/1218 dibuat dibawah tangan;
- Surat perjanjian kredit tertanggal 13-08-2019 Nomor : 1104/PP/Suc/0819 dibuat dibawah tangan;
- Akta perjanjian perubahan tertanggal 01-11-2019 Nomor : 01 di Yahya Suharjo, S.H., Notaris di Surabaya;
- Akta perjanjian perubahan tertanggal 25-11-2019 Nomor : 21 di Yahya Suharjo,  S.H., Notaris di Surabaya;
- Surat perubahan perjanjian kredit tertanggal 14-02-2020 Nomor : 049/PP/Suc/2020 dibuat dibawah tangan;
- Akta perjanjian perubahan tertanggal 23-03-2020 Nomor : 26;
- Akta perjanjian perubahan tertanggal 28-05-2020 Nomor : 23 dibuat di Dwi Novi Ersanti, S.H. Notaris di Pasuruan;
- Akta perjanjian perubahan tertanggal 15-02-2021 Nomor : 16 dibuat di Yahya Suharjo, S.H. Notaris di Surabaya
;
4. Menyatakan bahwa Para Penggugat telah memberikan jaminan atas fasilitas kredit yang diterimanya kepada Para Tergugat yaitu :
- Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1650/Kelurahan Bongkaran, Luas 90 M2 ( Sembilan Puluh Meter Persegi ) atas nama : PT.Podo Langgeng Tiga Surya Jaya;
- Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1649/Kelurahan Bongkaran, Luas 90 M2 ( Sembilan Puluh Meter Persegi ) atas nama : PT.Podo Langgeng Tiga Surya Jaya;
- Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1647/Kelurahan Bongkaran, Luas 85 M2 ( Delapan Puluh Lima Meter Persegi ) atas nama : PT.Podo Langgeng Tiga Surya Jaya;
- Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1646/Kelurahan Bongkaran, Luas 85 M2 ( Delapan Puluh Meter Persegi ) atas nama : PT.Podo Langgeng Tiga Surya Jaya terletak di Kecamatan Pabean Lantikan, Kelurahan Bongkaran, Kota Surabaya ( Komplek Ruko Pengampon Square Blok A Nomor 10 );
- Tanah dan bangunan sebagaimana ternyata 2 ( Dua ) bidang hak atas tanah :
• Sertifikat Hak Milik Nomor : 4153/Kelurahan Mojo, Luas : 590 M2 ( Lima Ratus Sembilan Puluh Meter Persegi ) atas nama Tan Hwie Ling terletak di Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya atau : Jalan Manyar Kertoarjo 8/74 Kota Surabaya;
• Sertifikat Hak Milik Nomor : 4154/Kelurahan Mojo, Luas : 550 M2 ( Lima Ratus Lima Puluh Meter Persegi ) atas nama Tan Hwie Ling terletak di Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya atau : Jalan Manyar Kertoarjo 8/74 Kota Surabaya;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 745/Kelurahan Manyar, Luas : 450 M2 ( Empat Ratus Lima Puluh Meter Persegi ) atas nama Franky Sinatra terletak di Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya atau : Jalan Manyar Kertoarjo 8/74 Kota Surabaya;
5. Menyatakan bahwa usaha Para Penggugat telah bangkrut, sehingga jaminan yang diberikan kepada Para Tergugat akan dilelang yaitu :
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 1453/Kelurahan Mojo Luas : 590 M2 ( Lima Ratus Sembilan Puluh Meter Persegi ) atas nama Tan Hwie Ling terletak di Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya atau : Jalan Manyar Kertoarjo 8/74 Kota Surabaya;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 4154/Kelurahan Mojo, Luas : 550 M2 ( Lima Ratus Lima Puluh Meter Persegi ) atas nama Tan Hwie Ling terletak di Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya atau : Jalan Manyar Kertoarjo 8/74 Kota Surabaya;
Akan dilelang KPKNL Surabaya pada tanggal 03 Juni 2025 dengan harga limit Rp. 23.538.000.000,- ( Dua Puluh Tiga Milyard Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Rupiah );
6. Menyatakan bahwa Para Penggugat tidak pernah menerima pemberitahuan tentang pelaksanaan lelang hak tanggungan yang akan dilaksanakan pada tanggal 3 Juni 2025 sehingga tidak memenuhi syarat formil;
7. Menyatakan bahwa terhadap jaminan sertipikat milik Para Penggugat telah disita jaminan dalam perkara dengan Sie Elen Sinatra Yaitu :
- Berita Acara Sita Jaminan Nomor : 1393/Pdt.G/2022/PN.Sby Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 16 Mei 2023 telah disita jaminan dalam Perkara dengan Sie Ellen Sinatra
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 1453/Kelurahan Mojo Luas 590 M2 ( Lima Ratus Sembilan Puluh Meter Persegi ) atas nama Tan Hwie Ling beserta bangunan yang berdiri diatasnya, dengan batas-batas sebagai berikut :
• Sebelah Utara : Jl.Manyar Kertoarjo GG.VIII;
• Sebelah Timur : Jl.Manyar Kertoarjo GG.XI;
• Sebelah Selatan : Jl.Manyar Kertoarjo GG.VI;
• Sebelah Barat : Rumah penduduk , Jl.Manyar Kertoarjo GG.VII/67
- Berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan Nomor : 1393/Pdt.G/2022/PN.Sby Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 16 Mei 2023 telah disita jaminan dalam perkara Sie Elen Sinatra terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 1454/Kelurahan Mojo Luas 550 M2 ( Lima Ratus Lima Puluh Meter Persegi ) atas nama Tan Hwie Ling beserta bangunan yang berdiri diatasnya dengan batas-batas sebagai berikut :
• Sebelah Utara : Jl.Manyar Kertoarjo GG.VIII/74;
• Sebelah Timur : Jl.Manyar Kertoarjo GG.XI;
• Sebelah Selatan : Jl.Manyar Kertoarjo GG.VII;
• Sebelah Barat : Rumah penduduk , Jl.Manyar Kertoarjo GG.VIII/72;
 
8. Menyatakan bahwa pelaksanaan lelang hak tanggungan pada tanggal 3 Juni 2025 di KPKNL Surabaya ditunda atau Batal karena tidak memenuhi syarat formil dan terdapat sita jaminan pihak ketiga;
9. Menyatakan ditariknya Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara Aquo;
10. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak