INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 591/Pdt.G/2025/PN Sby | 1.FRANKY SINATRA 2.LENNY RANOEWIDJOJO |
2.PT.BANK PAN INDONESIA Tbk 3.PT.BANK PAN INDONESIA Tbk - SURABAYA CENDANA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Jun. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 591/Pdt.G/2025/PN Sby | |||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 23 Mei 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Para Penggugat;
3. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah Debitur yang beritikad baik hal ini terbukti telah melaksanakan kewajibannya yaitu :
- Akta perjanjian kredit tertanggal 15-08-2012 Nomor : 83, dibuat dihadapan Devi Chrisnawati, S.H., Notaris di Surabaya;
- Surat perjanjian perubahan tertanggal 30-04-2013 dibuat dibawah tangan;
- Surat perjanjian perubahan tertanggal 25-07-2013 dibuat dibawah tangan;
- Surat perjanjian perubahan tertanggal 26-09-2013 dibuat dibawah tangan;
- Surat perjanjian perubahan tertanggal 22-01-2014 dibuat dibawah tangan;
- Surat perjanjian perubahan tertanggal 05-06-2014 dibuat dibawah tangan;
- Akta perjanjian perubahan tertanggal 29-10-2014 Nomor : 77 dibuat di sita resmi Puspita Dewi Subianto, S.H., Notaris di Surabaya;
- Akta perjanjian perubahan tertanggal 08-09-2015 Nomor : 23 dibuat di sita resmi Puspita Dewi Subianto, S.H., Notaris di Surabaya;
- Akta perjanjian perubahan tertanggal 25-08-2016 Nomor : 43 dibuat di Yahya Suharjo, S.H., Notaris di Surabaya;
- Surat perjanjian perubahan tertanggal 15-08-2017 dibawah tangan;
- Akta perjanjian perubahan tertanggal 08-11-2017 Nomor : 16 dibuat di Yahya Suharjo, S.H. Notaris di Surabaya;
- Akta perjanjian perubahan tertanggal 14-08-2018 dibuat di Yahya Suharjo, S.H., Notaris di Surabaya;
- Surat perjanjian perubahan tertanggal 20-12-2018 Nomor : 599/PP/Suc/1218 dibuat dibawah tangan;
- Surat perjanjian kredit tertanggal 13-08-2019 Nomor : 1104/PP/Suc/0819 dibuat dibawah tangan;
- Akta perjanjian perubahan tertanggal 01-11-2019 Nomor : 01 di Yahya Suharjo, S.H., Notaris di Surabaya;
- Akta perjanjian perubahan tertanggal 25-11-2019 Nomor : 21 di Yahya Suharjo, S.H., Notaris di Surabaya;
- Surat perubahan perjanjian kredit tertanggal 14-02-2020 Nomor : 049/PP/Suc/2020 dibuat dibawah tangan;
- Akta perjanjian perubahan tertanggal 23-03-2020 Nomor : 26;
- Akta perjanjian perubahan tertanggal 28-05-2020 Nomor : 23 dibuat di Dwi Novi Ersanti, S.H. Notaris di Pasuruan;
- Akta perjanjian perubahan tertanggal 15-02-2021 Nomor : 16 dibuat di Yahya Suharjo, S.H. Notaris di Surabaya
;
4. Menyatakan bahwa Para Penggugat telah memberikan jaminan atas fasilitas kredit yang diterimanya kepada Para Tergugat yaitu :
- Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1650/Kelurahan Bongkaran, Luas 90 M2 ( Sembilan Puluh Meter Persegi ) atas nama : PT.Podo Langgeng Tiga Surya Jaya;
- Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1649/Kelurahan Bongkaran, Luas 90 M2 ( Sembilan Puluh Meter Persegi ) atas nama : PT.Podo Langgeng Tiga Surya Jaya;
- Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1647/Kelurahan Bongkaran, Luas 85 M2 ( Delapan Puluh Lima Meter Persegi ) atas nama : PT.Podo Langgeng Tiga Surya Jaya;
- Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1646/Kelurahan Bongkaran, Luas 85 M2 ( Delapan Puluh Meter Persegi ) atas nama : PT.Podo Langgeng Tiga Surya Jaya terletak di Kecamatan Pabean Lantikan, Kelurahan Bongkaran, Kota Surabaya ( Komplek Ruko Pengampon Square Blok A Nomor 10 );
- Tanah dan bangunan sebagaimana ternyata 2 ( Dua ) bidang hak atas tanah :
• Sertifikat Hak Milik Nomor : 4153/Kelurahan Mojo, Luas : 590 M2 ( Lima Ratus Sembilan Puluh Meter Persegi ) atas nama Tan Hwie Ling terletak di Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya atau : Jalan Manyar Kertoarjo 8/74 Kota Surabaya;
• Sertifikat Hak Milik Nomor : 4154/Kelurahan Mojo, Luas : 550 M2 ( Lima Ratus Lima Puluh Meter Persegi ) atas nama Tan Hwie Ling terletak di Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya atau : Jalan Manyar Kertoarjo 8/74 Kota Surabaya;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 745/Kelurahan Manyar, Luas : 450 M2 ( Empat Ratus Lima Puluh Meter Persegi ) atas nama Franky Sinatra terletak di Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya atau : Jalan Manyar Kertoarjo 8/74 Kota Surabaya;
5. Menyatakan bahwa usaha Para Penggugat telah bangkrut, sehingga jaminan yang diberikan kepada Para Tergugat akan dilelang yaitu :
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 1453/Kelurahan Mojo Luas : 590 M2 ( Lima Ratus Sembilan Puluh Meter Persegi ) atas nama Tan Hwie Ling terletak di Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya atau : Jalan Manyar Kertoarjo 8/74 Kota Surabaya;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 4154/Kelurahan Mojo, Luas : 550 M2 ( Lima Ratus Lima Puluh Meter Persegi ) atas nama Tan Hwie Ling terletak di Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya atau : Jalan Manyar Kertoarjo 8/74 Kota Surabaya;
Akan dilelang KPKNL Surabaya pada tanggal 03 Juni 2025 dengan harga limit Rp. 23.538.000.000,- ( Dua Puluh Tiga Milyard Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Rupiah );
6. Menyatakan bahwa Para Penggugat tidak pernah menerima pemberitahuan tentang pelaksanaan lelang hak tanggungan yang akan dilaksanakan pada tanggal 3 Juni 2025 sehingga tidak memenuhi syarat formil;
7. Menyatakan bahwa terhadap jaminan sertipikat milik Para Penggugat telah disita jaminan dalam perkara dengan Sie Elen Sinatra Yaitu :
- Berita Acara Sita Jaminan Nomor : 1393/Pdt.G/2022/PN.Sby Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 16 Mei 2023 telah disita jaminan dalam Perkara dengan Sie Ellen Sinatra
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 1453/Kelurahan Mojo Luas 590 M2 ( Lima Ratus Sembilan Puluh Meter Persegi ) atas nama Tan Hwie Ling beserta bangunan yang berdiri diatasnya, dengan batas-batas sebagai berikut :
• Sebelah Utara : Jl.Manyar Kertoarjo GG.VIII;
• Sebelah Timur : Jl.Manyar Kertoarjo GG.XI;
• Sebelah Selatan : Jl.Manyar Kertoarjo GG.VI;
• Sebelah Barat : Rumah penduduk , Jl.Manyar Kertoarjo GG.VII/67
- Berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan Nomor : 1393/Pdt.G/2022/PN.Sby Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 16 Mei 2023 telah disita jaminan dalam perkara Sie Elen Sinatra terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 1454/Kelurahan Mojo Luas 550 M2 ( Lima Ratus Lima Puluh Meter Persegi ) atas nama Tan Hwie Ling beserta bangunan yang berdiri diatasnya dengan batas-batas sebagai berikut :
• Sebelah Utara : Jl.Manyar Kertoarjo GG.VIII/74;
• Sebelah Timur : Jl.Manyar Kertoarjo GG.XI;
• Sebelah Selatan : Jl.Manyar Kertoarjo GG.VII;
• Sebelah Barat : Rumah penduduk , Jl.Manyar Kertoarjo GG.VIII/72;
8. Menyatakan bahwa pelaksanaan lelang hak tanggungan pada tanggal 3 Juni 2025 di KPKNL Surabaya ditunda atau Batal karena tidak memenuhi syarat formil dan terdapat sita jaminan pihak ketiga;
9. Menyatakan ditariknya Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara Aquo;
10. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat. |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
