Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2486/Pid.B/2025/PN Sby TOMY HERLIX, SH 1.DINO SATRIAWAN BIN SUNOTO
2.WILLYANTO MULYO BIN DHARMA SURYA (ALM)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2486/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6996/M.5.43/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TOMY HERLIX, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DINO SATRIAWAN BIN SUNOTO[Penahanan]
2WILLYANTO MULYO BIN DHARMA SURYA (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

c.

Dakwaan

:

 

 

 

---------- Bahwa Terdakwa I. DINO SATRIAWAN BIN SUNOTO dan Terdakwa II. WILLYANTO MULYO BIN DHARMA SURYA (ALM) pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekitar 12.30 WIB atau yang dilakukan setidak-idaknya dalam bulan Agustus 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Jl. Margodadi Gang 07 No. 08 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana "mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu" Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa I. DINO SATRIAWAN BIN SUNOTO dan terdakwa II. WILLYANTO MULYO BIN DHARMA SURYA (ALM) pergi untuk mengamen. Setelah mengamen Para Terdakwa pulang dan melewati Jl. Margodadi. Sesampai di Jl. Margodadi Terdakwa I. DINO SATRIAWAN melihat ada anak korban MARTHA LINTANG RONA RAMADHANI sendirian sedang bermain handphone Samsung galaxy Note 20 Ultra warna Mystic Bronze milik saksi MARIYANTO. terdakwa I. DINO SATRIAWAN turun dari sepeda motor lalu berjalan menuju rumah anak korban MARTHA LINTANG RONA RAMADHANI. Kemudian terdakwa 1. DINO SATRIAWAN mengambil paksa 1 (satu) buah handphone Samsung galaxy Note 20 Ultra warna Mystic Bronze dan seketika anak korban MARTHA LINTANG RONA RAMADHANI menangis. Lalu terdakwa 1. DINO SATRIAWAN berlari kearah terdakwa II. WILLYANTO MULYO yang sudah menunggu diatas motor. Kemudian Para Terdakwa pulang ke Jl. Tambak Asri Gang 19 Surabaya untuk menaruh kentrung yang dipergunakan untuk mengamen. Setelah itu terdakwa I. DINO SATRIAWAN bersama terdakwa II. WILLYANTO MULYO menuju ke tempat service Handphone di Jl. Tidar 153 Surabaya dengan tujuan Install ulang handphone Samsung galaxy Note 20 Ultra warna Mystic Bronze yang telah dicuri tersebut. Setelah itu Para Terdakwa pulang ke rumah Jl. Tambak Asri Gang 19 Surabaya. Kemudian terdakwa 1. DINO SATRIAWAN mengatakan kepada terdakwa II. WILLYANTO MULYO untuk putar balik. Setelah putar balik dan berhenti tepat didepan rumah anak korban. MARTHA LINTANG RONA RAMADHANI yang sedang bermain handphone tersebut;
  • Bahwa berdasarkan informasi dari saksi MARIYANTO, saksi LUKAS HARYANTO ROVI'I selaku anggota reskrim Polsek Bubutan mendatangi rumah di Jl. Tambak Asri Gang 19 untuk mengamankan Para Terdakwa dan selanjutnya dibawa ke kantor Polsek Bubutan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa I. DINO SATRIAWAN BIN SUNOTO dan terdakwa II. WILLYANTO MULYO BIN DHARMA SURYA (ALM) mengambil 1 (satu) buah handphone Samsung galaxy Note 20 Ultra warna Mystic Bronze milik saksi MARIYANTO tanpa izin terlebih dahulu.
  • Bahwa atas perbuatan Para Terdakwa saksi MARIYANTO mengalami kerugian materiil sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah)

 

----------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 365 ayat (2) ke-2 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 
   

 

 

Surabaya, 23 Oktober 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

 

 

TOMY HERLIX, S.H., M.H.

Jaksa Pratama

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya