Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2679/Pid.B/2025/PN Sby MUKHAMMAD TISMANDICO ILHAM ZULFIKAR, S.H SAMSUL ARIFIN BIN ALM. SUDJAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 2679/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7578/M.5.43/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUKHAMMAD TISMANDICO ILHAM ZULFIKAR, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUL ARIFIN BIN ALM. SUDJAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------------- Bahwa Ia Terdakwa  SAMSUL ARIFIN BIN Alm. SUDJAI pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September Tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Donorejo 4/16 Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :  ---------------------------------

  • Bermula pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 15.30 WIB, Terdakwa melihat seorang anak laki-laki yakni Saksi anak KING ABDUL AZIZ (anak dari Saksi JAMALI) sedang memakai sepeda angin lipat yang berada di Telkom dekat dengan JMP Kota Surabaya di Jl. Kalisosok. Terdakwa menghentikan Saksi anak KING ABDUL AZIZ dan Terdakwa dengan niat tipu muslihat bertanya mengenai cucu Terdakwa yang seolah-olah dikeroyok oleh 2 (dua) orang anak yang sedang memakai sepeda lipat di JMP hingga luka-luka. Kemudian, Terdakwa memberikan hpnya kepada Saksi anak KING ABDUL AZIZ yang sedang bertelepon dengan pacar Terdakwa (DPO) dan mengatakan seolah-olah yang dikeroyok merupakan anak Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa membawa Saksi anak KING ABDUL AZIZ tersebut sampai ke Jagaraga dan mengatakan bahwa keluarga Terdakwa marah-marah. Kemudian, Terdakwa meminta kepada Saksi anak KING ABDUL AZIZ untuk ikut bersama dengan Terdakwa ke rumah Terdakwa dengan tujuan mengkonfirmasi apakah benar atau tidaknya terkait dengan pengeroyokan cucunya.
  • Bahwa awal mulanya sepeda angin lipat milik Saksi anak KING ABDUL AZIZ diparkir dipinggir jalan, kemudian Terdakwa mengatakan dan menunjukkan sepeda lipat kepada cucunya terkait dengan pengeroyokan. Lalu, Terdakwa mengambil sepeda angin lipat tersebut dan dibawa ke arah Jl. Donorejo Surabaya. Sedangkan Saksi anak KING ABDUL AZIZ yang memakai sepeda angin lipat tersebut ditinggal oleh Terdakwa di Jl. Kalongan Kecil. Dan saat sore harinya, Terdakwa membawa sepeda angin lipat milik Saksi anak KING ABDUL AZIZ ke Pasar Gembong Surabaya.
  • Bahwa Terdakwa kemudian membawa sepeda angin lipat milik dari Saksi anak KING ABDUL AZIZ ke Pasar Gembong yang kemudian dijual kepada seorang laki-laki bernama Sdr. YANTO (DPO) dengan harga Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) secara tunai. Selanjutnya uang hasil penjualan tersebut dipergunakan Terdakwa untuk membayar kos.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi anak KING ABDUL AZIZ mengalami kerugian materil yaitu sebesar Rp. 1.700.000 (Satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa bermaksud untuk memiliki atas sepeda lipat yang dipergunakan oleh Saksi anak KING ABDUL AZIZ dengan cara melakukan perbuatan melawan hukum dengan  berpura  pura cucunya dikeroyok oleh orang yang sedang memakai sepada lipat, padahal kata-kata yang disampaikan tidak benar / bohong.

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.----------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-------------- Bahwa Ia Terdakwa  SAMSUL ARIFIN BIN Alm. SUDJAI pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September Tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Donorejo 4/16 Kota Surabaya  Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :  --

  • Bermula pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 15.30 WIB, Terdakwa melihat seorang anak laki-laki yakni Saksi anak KING ABDUL AZIZ (anak dari Saksi JAMALI) sedang memakai sepeda angin lipat yang berada di Telkom dekat dengan JMP Kota Surabaya di Jl. Kalisosok. Terdakwa menghentikan Saksi anak KING ABDUL AZIZ dan bertanya mengenai cucu Terdakwa yang dikeroyok oleh 2 (dua) orang anak yang sedang memakai sepeda lipat di JMP hingga luka-luka. Kemudian, Terdakwa memberikan hpnya kepada Saksi anak KING ABDUL AZIZ yang sedang bertelepon dengan pacar Terdakwa dan mengatakan bahwa kalau yang dikeroyok merupakan anak Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa membawa Saksi anak KING ABDUL AZIZ tersebut sampai ke Jagaraga dan mengatakan bahwa keluarga Terdakwa marah-marah. Kemudian, Terdakwa meminta kepada Saksi anak KING ABDUL AZIZ untuk ikut bersama dengan Terdakwa ke rumah Terdakwa dengan tujuan mengkonfirmasi apakah benar atau tidaknya terkait dengan pengeroyokan cucunya.
  • Bahwa awal mulanya sepeda angin lipat milik Saksi anak KING ABDUL AZIZ diparkir dipinggir jalan, kemudian Terdakwa mengatakan dan menunjukkan sepeda lipat kepada cucunya terkait dengan pengeroyokan. Lalu, Terdakwa mengambil sepeda angin lipat tersebut dan dibawa ke arah Jl. Donorejo Surabaya. Sedangkan Saksi anak KING ABDUL AZIZ yang memakai sepeda angin lipat tersebut ditinggal oleh Terdakwa di Jl. Kalongan Kecil. Dan saat sore harinya, Terdakwa membawa sepeda angin lipat milik Saksi anak KING ABDUL AZIZ ke Pasar Gembong Surabaya.
  • Bahwa Terdakwa kemudian membawa sepeda angin lipat milik dari Saksi anak KING ABDUL AZIZ ke Pasar Gembong yang kemudian dijual kepada seorang laki-laki bernama Sdr. YANTO (DPO) dengan harga Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) secara tunai. Selanjutnya uang hasil penjualan tersebut dipergunakan Terdakwa untuk membayar kos.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi anak KING ABDUL AZIZ mengalami kerugian materil yaitu sebesar Rp. 1.700.000 (Satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa bermaksud untuk memiliki atas sepeda lipat yang dipergunakan oleh Saksi anak KING ABDUL AZIZ dengan cara melakukan perbuatan melawan hukum dengan  berpura  pura cucunya dikeroyok oleh orang yang sedang memakai sepada lipat, padahal kata-kata yang disampaikan tidak benar / bohong.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya