Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
495/Pdt.G/2025/PN Sby CV. Prima Mitra Karsa 1.Lieliek Limerta
2.Bank Danamon Cabang Surabaya
3.PT. Murni Aldana Manajemen
Penunjukan Jurusita
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 495/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 05 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV. Prima Mitra Karsa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rezza Dedi Effendi S.HCV. Prima Mitra Karsa
Tergugat
NoNama
1Lieliek Limerta
2Bank Danamon Cabang Surabaya
3PT. Murni Aldana Manajemen
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang
2Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malang
3Notaris Julia Seloadji, SH
4Notaris Agnes Nanik Mutiara Widjaja, Sarjana Hukum
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum Belum Dapat Ditampilkan
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak