Dakwaan |
![]()
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188
Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id
“ UNTUK KEADILAN “ P- 29
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk. : PDM – 3190 /Eoh.2/05/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
- Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
TOMMY anak dari MARKUS SANTOSO
Surabaya
34 tahun / 05 Juli 1990
Laki-laki
Indonesia
JI. Abimanyu Selatan No. 54-A, Kel. Sidotopo Kec. Semampir Surabaya atau JI. Gubeng Klingsingan V / 34-A Surabaya
Kristen
Pekerja Bangunan
SMP
|
- Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
YESMIN NURUL YULIANTI Als. TYAS Bin SUYADI
Surabaya
37 tahun / 15 Maret 1987
Perempuan
Indonesia
Jl. Gubeng Klingsingan 5 34-A, RT. 008 RW. 003 Kel. Gubeng Kec. Gubeng Surabaya
Islam
Mengurus Rumah Tangga
SMP
|
II. PENAHANAN :
|
:
|
Masing-masing Rutan, sejak tanggal 11 Maret 2025 sampai dengan tanggal 30 Maret 2025
|
- Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum
|
:
|
Masing-masing Rutan, sejak tanggal 31 Maret 2025 sampai dengan tanggal 09 Mei 2025
|
|
:
|
Masing-masing Rutan, sejak tanggal 08 Mei 2025 sampai dengan tanggal 27 Mei 2025
|
III. DAKWAAN :
------------ Bahwa terdakwa TOMMY anak dari MARKUS SANTOSO dan terdakwa YESMIN NURUL YULIANTI Als. TYAS Bin SUYADI pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di depan rumah JI. Putat Jaya Timur 3-B / 22 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana seperti tersebut diatas, terdakwa TOMMY anak dari MARKUS SANTOSO dan terdakwa YESMIN NURUL YULIANTI Als. TYAS Bin SUYADI berboncengan menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU 150 warna hitam Nopol S-2364-DU melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam Nopol L-3383-AAH dalam keadaan kunci kontak menempel pada tempatnya, selanjutnya timbul niat terdakwa TOMMY anak dari MARKUS SANTOSO untuk mengambil sepeda motor tersebut secara melawan hukum, kemudian terdakwa TOMMY anak dari MARKUS SANTOSO menyampaikan maksudnya tersebut kepada terdakwa YESMIN NURUL YULIANTI Als. TYAS Bin SUYADI dan disuruh menunggu di atas sepeda motor ketika terdakwa TOMMY anak dari MARKUS SANTOSO melakukan aksinya tersebut, setelah itu terdakwa TOMMY anak dari MARKUS SANTOSO turun dari sepeda motornya dan langsung mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam Nopol L-3383-AAH yang sedang terparkir dalam keadaan kunci kontak menempel pada tempatnya, selanjutnya tanpa sepengetahuan pemiliknya, terdakwa TOMMY anak dari MARKUS SANTOSO segera mengambil dan membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam Nopol L-3383-AAH lalu diikuti oleh terdakwa YESMIN NURUL YULIANTI Als. TYAS Bin SUYADI dari belakang, akan tetapi perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut diketahui oleh saksi HARSONO (pemilik motor) dan dilakukan pengejaran, hingga akhirnya terdakwa TOMMY anak dari MARKUS SANTOSO dan terdakwa YESMIN NURUL YULIANTI Als. TYAS Bin SUYADI berhasil diamankan oleh warga.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, saksi HARSONO mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah), atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah);
------- Perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP |