Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 22 Mei 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
558/Pdt.G/2025/PN Sby |
Tanggal Surat |
Kamis, 15 Mei 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | CV SARANA DUTA SOLUSINDO |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | muhamad nashrullah sh | CV SARANA DUTA SOLUSINDO |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT MEKA PRIMA SOLUSI | 2 | CHRISTIAN JUWANTORO | 3 | SUYANTOH |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan wanprestasi;
- Menyatakan Perjanjian Jual Beli No. 006/SPJ/SDS/IV/2022 tanggal 20 April 2022 batal;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk mengganti kerugian sebesar Rp. 6.486.156.247,- (enam milyar empat ratus delapan puluh enam juta seratus lima puluh enam ribu dua ratus empat puluh tujuh rupiah) secara tanggung renteng;
- Menyatakan sita jaminan sah dan berharga;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar biaya perkara a quo.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |