Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan tidak Sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum :
- Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin-Sidik/ /II/RES. 1.11/2025/RESKRIM tanggal 15 Februari 2025;
- Surat Ketetapan tentang Status Tersangka ALFIN GUSTIAN WARDANA Bin WARAS
terkait peristiwa Pidana Penggelapan yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 jo Pasal 55 KUHP;
- Menyatakan tidak Sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Surat Perintah Penangkapan Nomor : SPRIN.KAJP/08/II/RES.1.11/2025/ RESKRIM tanggal 15 Februari 2025 atas nama ALFIN GUSTIAN WARDANA Bin WARAS terkait peristiwa Pidana Penggelapan yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 jo Pasal 55 KUHP;
- Menyatakan tidak Sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Surat Perintah Penahanan Nomor : SPRIN.HAN/08/II/ RES.1.11/ 2025/RESKRIM tanggal 16 Februari 2025 atas nama ALFIN GUSTIAN WARDANA Bin WARAS terkait peristiwa Pidana Penggelapan yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 jo Pasal 55 KUHP;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan ALFIN GUSTIAN WARDANA Bin WARAS dari tahanan sejak putusan ini diucapkan;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin-Sidik/ /II/RES. 1.11/2025/ RESKRIM tanggal 15 Februari 2025;
- Memulihkan hak-hak ALFIN GUSTIAN WARDANA Bin WARAS baik dalam kedudukan, harkat serta martabatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menghukum TERMOHON membayar biaya perkara;
Atau :
Apabila Pengadilan Negeri Surabaya cq Yth. Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |