Dakwaan |
PRIMAIR : Bahwa perbuatan terdakwa MUHAMMAD HATTA bersama – sama saksi AHMAD ROSID melakukan jual beli Toko Kelontong milik saksi AHMAD ROSID berdasarkan Surat Penyaksian Jual Beli Tanah Nomor: 594/ 201/ 438.7.9.3/ 2021 berupa Tanah SHM Nomor: 00370 dengan luas 31 M?2; tanggal 9 Mei 2021 dimana Toko Kelontong tersebut berada di Sepadan Sungai atau berada di pinggir bibir sungai dan berada dijalan desa serta dasar kepemilikan toko kelontong yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor: 00370 dengan luas 31 M?2; tidak menunjukan lokasi objek yang sama dengan lokasi toko kelontong miliksaksi AHMAD ROSID dan bahkan luasnya berbeda dimana luas sebenarnya dari toko kelontong tersebut adalah seluas ± 47 M?2; sehingga sebenarnya kepemilikan toko kelontong milik saksi AHMAD ROSID tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah dan kemudian dibeli oleh terdakwa MUHAMMAD HATTA selaku perwakilan dari BUMDesa Jimbaran Kulon maka merupakan perbuatan melawan hukum dan toko tersebut oleh karena tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah maka menjadi kerugian keuangan Desa Jimbaran Kulon atau BUMDesa Jimbaran Kulon oleh karena toko kelontong tersebut seharusnya tidak bisa dibeli dengan mempergunakan dana penyertaan modal BUMDesa Jimbaran Kulon dan tidak bisa dicatatkan sebagai aset milik BUMDesa Jimbaran Kulon maupun Pemerintah Desa Jimbaran Kulon dan bahkan didalam jual beli toko kelontong tersebut terdakwa MUHAMMAD HATTA melakukan mark up atau penggelembungan biaya pembelian dimana uang yang diserahkan kepada saksi AHMAD ROSID hanya senilai Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta) bukan senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana tertera dalam Surat Penyaksian Jual Beli Tanah Nomor: 594/ 201/ 438.7.9.3/ 2021 berupa Tanah SHM Nomor: 00370 dengan luas 31 M?2; atas nama AHMAD ROSID tanggal 9 Mei 2021 telah menimbulkan kerugian keuangan desa Jimbaran Kulon sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD HATTA, S.IAN. selaku Sekretaris Desa Jimbaran Kulon, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Jimbaran Kulon Nomor: 141/ 26/ 404.8.9.3/ 2017 Tanggal 22 Juni 2017 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Jimbaran Kulon, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo dan selaku Bendahara Badan Usaha Milik Desa Jimbaran Kulon Periode tahun 2019 - 2022, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Jimbaran Kulon Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penetapan Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Jimbaran Kulon, Kecamatan Wonoayu, Periode tahun 2019 – 2022 bersama – sama dengan Saksi AHMAD ROSID (terdakwa yang dilakukan penuntutan dalam berkas Terpisah), pada hari Selasa tanggal 09 Februari 2021, pada hari Minggu tanggal 09 Mei tahun 2021 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain antara bulan Februari sampai dengan bulan Mei 2021 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2021, bertempat di Desa Jimbaran Kulon, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain masih yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang – undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Dipidana sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) |