Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Sby 1.ERNI PUSPOWARDANI DKK
2.PT. MITRALAB BUANA
PT. DJ BUSANA JAYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 17/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Senin, 25 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ERNI PUSPOWARDANI DKK
2PT. MITRALAB BUANA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Indra Setiawan, S.T., S.H., M.HERNI PUSPOWARDANI DKK
2Indra Setiawan, S.T., S.H., M.HPT. MITRALAB BUANA
Termohon
NoNama
1PT. DJ BUSANA JAYA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.     Mengabulkan Permohonan KEPAILITAN  terhadap TERMOHON KEPAILITAN ;

 

2.     Menetapkan TERMOHON KEPAILITAN dalam keadaan PAILIT terhitung sejak putusan perkara a quo  dibacakan;

 

3.     Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses KEPAILITAN TERMOHON KEPAILITAN;

 

4.     Menunjuk dan mengangkat :  KURATOR NEGARA dari BALAI HARTA PENINGGALAN, untuk bertindak sebagai para KURATOR dalam melakukan pemberesan harta Debitor KEPAILITAN dalam hal TERMOHON KEPAILITAN  dinyatakan PAILIT;

 

5.     Menyatakan PEMOHON KEPAILITAN I dan PEMOHON KEPAILITAN II adalah Kreditur yang berhak menerima atas pembayaran hutang dari hasil pemberesan harta TERMOHON KEPAILITAN, yang dilakukan oleh KURATOR berdasarkan mekanisme peraturan Per Undang-undangan;

 

6.     Menyatakan agar TERMOHON KEPAILITAN untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

 

7.     Menghukum TERMOHON KEPAILITAN  untuk membayar biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak