Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
47/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | I PUTU KISNU GUPTA, S.H. | HERI ACHMADI, S.H. | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 47/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 10 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B – 1591 / M.5.19 / Ft.1 / 04 / 2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | Kesatu : ---------- Bahwa Terdakwa HERI ACHMADI, S.H. yang menjabat sebagai Kepala Desa Trosobo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo bersama – sama dengan Saksi SARI DIA RATNA Panitia PTSL Desa Trosobo (Seksi Administrasi) , (yang diajukan Penuntutan secara terpisah) diantara Bulan Juli Tahun 2023 sampai dengan Bulan Maret Tahun 2024 bertempat di Kantor Desa Trosobo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yaitu Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. ATAU Kedua : ---------- Bahwa Terdakwa HERI ACHMADI, S.H. yang menjabat sebagai Kepala Desa Trosobo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo bersama – sama dengan Saksi SARI DIA RATNA Panitia PTSL Desa Trosobo (Seksi Administrasi), (yang diajukan Penuntutan secara terpisah) diantara Bulan Juli Tahun 2023 sampai dengan Bulan Maret Tahun 2024 bertempat di Kantor Desa Trosobo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagai orang yang melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yaitu Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |